Kasus Dugaan Korupsi Biro Umum Pemprovsu
MEDAN-Sutyas Handayani, istri Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Gatot Pujo Nugroho, akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi di Biro Umum Pemprovsu. Sutyas rencananya akan diperiksa oleh penyidik Subdit III Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Poldasu dalam kapasitas sebagai saksi.
Direktur Ditreskrimsus Poldasu, Kombes Pol Sadono Budi Nugroho saat dikonfirmasi Senin (16/7) petang, membenarkan rencana pemeriksaan itu. “Iya, istri Plt Gubsu akan diperiksa,” ujar melalui balasan pesan singkat (SMS). Tetapi ia tidak bersedia menyebutkan kapan tanggal pemeriksaan.
Hingga berita ini diturunkan, Sumut Pos masih berusaha meminta konfirmasi pada Sutyas terkait keterangan Kombes Sadono Budi Nugroho tersebut. Sementara, mantan bendahara biro umum Setda Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang sudah menjadi tersangka dalam kasus tersebut, Aminuddin, kemarin menjalani pemeriksaan. Dalam agenda pemeriksaan itu, Aminuddin didampingi pengacaranya, Dody SH. Aminuddin saat disapa Sumut Pos hanya tersenyum. “Alhamdulillah saya sehat,” ujar Aminuddin singkat.
Kuasa hukum Aminuddin, Dody SH saat ditanya wartawan menyebutkan kliennya sudah mulai buka mulut terkait siapa saja yang terlibat korupsi di Biro Umum. “Klien saya (Aminuddin,red) sudah menyebutkan nama yang terlibat. Beliau tidak mau sendiri menjadi tumbal,” ujar Dody.
Istri Syamsul Arifin juga Dapat Bagian
Dalam pemeriksaan tadi, Dody mengatakan Aminuddin telah menyebutkan nama-nama orang yang diduga terlibat menikmati aliran dana korupsi Biro Umum. “Yang menikmati aliran dana itu adalah Rajali, Neman Sitepu, Fatimah Habibi (istri Syamsul Arifin SE), Ridwan Panjaitan selaku Asisten Pribadi (Aspri) Plt Gubsu Gatot Pujo Nugroho,” sebut Dody.
Dikatakan Dody, Aminuddin diperiksa sejak pagi tadi. Dalam pemeriksaan itu, Aminuddin dicecar sekitar 13 pertanyaan seputar kemana saja aliran dana korupsi Biro Umum tersebut. “Namun saat di depan penyidik, klien saya (Aminuddin, Red) tidak mau menyebutkan siapa-siapa saja yang terlibat,” ungkap Dody.
Dody menegaskan, pertanggungjawaban dana korupsi Biro Umum merupakan tanggung jawab almarhum Anshari Lubis yang saat itu menjabat Kepala Biro Umum Pemprovsu. “Anshari paling bertanggungjawab dalam dugaan korupsi ini. Akan tetapi hal ini tidak mungkin, sebab tersangka sudah meninggal,” sebut Dody.
Dody menyebutkan, setidaknya dalam kasus ini sudah 60 saksi diperiksa penyidik. “Penyidik dalam hal ini harus pro aktif, jangan hanya Aminuddin yang terima getahnya. Akan tetapi siapa yang terlibat harus ditangkap juga, biar ada kawan klien saya,” ungkapnya sambil tersenyum.
Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Raden Heru Prakoso mengatakan, kerugian negara diketahui dari audit ketekoran kas di Biro Umum Pemprov Sumut senilai Rp15.862.062.067.
Dari perhitungan ada selisih antara perhitungan penyidik kepolisian dengan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp2.817.236.002.
Kerugian negara di antaranya digunakan untuk SPJ voorijder (pengawalan) pada 1 Januari 2010 sebesar Rp150 juta, makan minum Rp2 miliar, listrik sebesar Rp1 miliar lebih, SPJ 1 Januari – 30 Juni pada belanja sehari-hari di rumah dinas sebesar Rp50 juta. Anggaran tersebut keseluruhannya menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2010, namun dibayarkan pada APBD tahun 2011.
Heru juga sempat menyebut ada lima calon tersangka dalam kasus itu, yakni Rahmatsyah (mantan Plt Sekda), Asrin Naim (Asisten IV/Administrasi Pemprov Sumut), Harianto Butarbutar (Kabag Perbendaharaan Biro Umum), serta dua PNS di Biro Umum (Suweno dan Namen Sitepu). (mag-12)