Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil Dinas Pemkab Palas
MEDAN- Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) akan menjemput paksa pimpinan proyek pengadaan mobil dinas Pemerintah Kabupaten Padang Lawas (Palas) sebesar Rp933.609.000 anggaran 2011, Muhammad Pangiutan Hasibuan.
Pangiutan yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Palas itu menjadi tersangka dan bakal ditahan setelah Sekretaris Daerah (Sekda) Gusnar Hasibuan ditahan pekan kemarin di Mapoldasu.
Penjemputan paksa terhadap Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) itu akan dilakukan mengingat belum datangnya Pangiutan untuk memenuhi panggilan kedua penyidik Poldasu.
Kepala Tipikor Subdit III Reskrimsus Polda Sumut, Kompol Yuda Nusa mengatakan, jika panggilan kedua yang bersangkutan tidak juga datang maka pihaknya akan melakukan jemput paksa.
“Surat penggilan pemeriksaan kedua sudah kami layangkan. Tapi beliau (Pangiutan,red) belum juga datang memenuhi panggilan kami. Secepatnya kami akan lakukan penjemputan paksa,” ujarnya Senin (16/7) petang.
Juda mengatakan, pihaknya saat ini terus memantau keberadaan yang bersangkutan. “Hingga saat ini kami masih mencari keberadaannya, karena keberadaan yang bersangkutan belum jelas,” sebutnya. (mag-12)