25 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Kasus Sirkuit Pancing Bakal Masuk Pansus

MEDAN-Kalangan anggota Komisi E DPRD Sumut merasa yakin kasus penjualan sirkuit balap Ikatan Motor Indonesia (IMI) Sumut di Jalan Pancing Medan akan menemukan titik terang jika dilakukan pembentukan Panitia Khusus (Pansus). Ini  menyusul diabaikannya rekomendasi Ketua Dewan H Saleh Bangun yang meminta stanvas pembangunan properti di lahan  milik Pemprovsu itu.

“Kekuatan pihak DPRD Sumut, untuk bisa mengusut tuntas kasus penjualan sirkuit hanya bisa dilakukan lewat Pansus,” kata anggota Komisi E, DPRD Sumut, Mustofawiyah Sitompul saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas persoalan sirkuit tersebut, Selasa (16/7) di DPRD Sumut.
Hadir pada pertemuan itu, Ketua IMI Sumut, Ijeck, Kepala Biro Perlengkapan dan Perawatan Pemprovsu Syarifuddin, Kasubdis Olahraga Disporasu, Sakiruddin dan Kasubdis Sarana Prasarana Disporasu Sujamrad Amru.

Mustafawiyah didampingi sejumlah anggota Komisi E, diantaranya Brilian Mokhtar, Nurhasanah, Evi Diana, Andi Arba mengatakan, pihaknya akan terus berupaya menindaklanjuti persoalan ‘hilangnya’ sebagian lahan sirkuit IMI. “Kami berkomitmen untuk tetap menindaklanjuti persoalan ini hingga tuntas, meskipun banyak pihak-pihak yang meminta dewan untuk menghentikannya, bahkan disertai iming-iming, namun kami tolak,” tegas Mustofawiyah.

Namun sebut dia, terkait diabaikannya rekomendasi stanvas, agar pihak ketiga menghentikan terlebih dahulu pembangunan properti sebelum persoalan ini menemui titik terang, menurut Mustafawiyah, dewan dalam hal ini bukan pada posisi sebagai eksekutor. Dewan, kata dia hanya sebatas memberikan rekomendasi, namun yang memiliki hak dan punya otoritas melakukan stanvas adalah Gubernur.

Sementara itu, Brilian Moktar menegaskan agar pihak pengembang yakni PT Mutiara Development, segera merubuhkan pembangunan properti yang berdiri di sebagian lahan sirkuit, karena hingga saat ini belum ada perubahan peruntukan kawasan tersebut bisa dijadikan sebagai pusat bisnis. Apalagi, sebut Brilian pembangunan sirkuit telah menggunakan miliaran uang rakyat melalui tiga kali APBD.

Ketua Pengprov IMI Sumut, Ijeck kepada wartawan usai RDP, mengatakan pihaknya sebagai pengelola, hanya berharap kepastian akan status sirkuit tersebut. Dia juga merespon sikap DPRD Sumut yang merencanakan pembentukan pansus agar persoalan ini bisa segera selesai. “Lahan ini merupakan aset olahraga yang tidak boleh direlokasi karena itu melanggar Undang-Undang,” tegasnya. (dek)

MEDAN-Kalangan anggota Komisi E DPRD Sumut merasa yakin kasus penjualan sirkuit balap Ikatan Motor Indonesia (IMI) Sumut di Jalan Pancing Medan akan menemukan titik terang jika dilakukan pembentukan Panitia Khusus (Pansus). Ini  menyusul diabaikannya rekomendasi Ketua Dewan H Saleh Bangun yang meminta stanvas pembangunan properti di lahan  milik Pemprovsu itu.

“Kekuatan pihak DPRD Sumut, untuk bisa mengusut tuntas kasus penjualan sirkuit hanya bisa dilakukan lewat Pansus,” kata anggota Komisi E, DPRD Sumut, Mustofawiyah Sitompul saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas persoalan sirkuit tersebut, Selasa (16/7) di DPRD Sumut.
Hadir pada pertemuan itu, Ketua IMI Sumut, Ijeck, Kepala Biro Perlengkapan dan Perawatan Pemprovsu Syarifuddin, Kasubdis Olahraga Disporasu, Sakiruddin dan Kasubdis Sarana Prasarana Disporasu Sujamrad Amru.

Mustafawiyah didampingi sejumlah anggota Komisi E, diantaranya Brilian Mokhtar, Nurhasanah, Evi Diana, Andi Arba mengatakan, pihaknya akan terus berupaya menindaklanjuti persoalan ‘hilangnya’ sebagian lahan sirkuit IMI. “Kami berkomitmen untuk tetap menindaklanjuti persoalan ini hingga tuntas, meskipun banyak pihak-pihak yang meminta dewan untuk menghentikannya, bahkan disertai iming-iming, namun kami tolak,” tegas Mustofawiyah.

Namun sebut dia, terkait diabaikannya rekomendasi stanvas, agar pihak ketiga menghentikan terlebih dahulu pembangunan properti sebelum persoalan ini menemui titik terang, menurut Mustafawiyah, dewan dalam hal ini bukan pada posisi sebagai eksekutor. Dewan, kata dia hanya sebatas memberikan rekomendasi, namun yang memiliki hak dan punya otoritas melakukan stanvas adalah Gubernur.

Sementara itu, Brilian Moktar menegaskan agar pihak pengembang yakni PT Mutiara Development, segera merubuhkan pembangunan properti yang berdiri di sebagian lahan sirkuit, karena hingga saat ini belum ada perubahan peruntukan kawasan tersebut bisa dijadikan sebagai pusat bisnis. Apalagi, sebut Brilian pembangunan sirkuit telah menggunakan miliaran uang rakyat melalui tiga kali APBD.

Ketua Pengprov IMI Sumut, Ijeck kepada wartawan usai RDP, mengatakan pihaknya sebagai pengelola, hanya berharap kepastian akan status sirkuit tersebut. Dia juga merespon sikap DPRD Sumut yang merencanakan pembentukan pansus agar persoalan ini bisa segera selesai. “Lahan ini merupakan aset olahraga yang tidak boleh direlokasi karena itu melanggar Undang-Undang,” tegasnya. (dek)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/