26 C
Medan
Saturday, December 6, 2025

Giliran Arifin Nainggolan Ditahan KPK

Sedangkan Syafrida Fitrie beralasan, tidak mengetahui tentang adanya “dana ketok palu”. “Alasan yuridis lainnya yakni penetapan tersangka harusnya dilakukan setelah proses penyidikan dilakukan terlebih dahulu,” terangnya.

Menyikapi pengajuan Prapid itu, Febri menyebut jika sebagian besar alasan praperadilan sebenarnya masuk pada pokok perkara. “Bantahan tidak menerima suap dengan alasan tidak ada bukti kuitansi tidak akan mempengaruhi penanganan perkara ini karena KPK telah memiliki bukti kuat sejak awal,” terang dia.

Selain itu, pembahasan pokok perkara berada di ranah pembuktian di proses Pengadilan Tipikor. “Terkait dengan alasan penetapan tsk harusnya dilakukan sejak penyidikan, hal ini pun bukan merupakan alasan yang baru dan telah sering diuji di sidang praperadilan. KPK dalam melaksanakan tugasnya mengacu pada ketentuan Pasal 44 UU KPK yang bersifat khusus (lex specialis). Dalam hal KPK menemukan bukti permulaan yang cukup maka dapat ditingkatkan ke Penyidikan,” terang dia.

Diketahui, dalam perkara ini, KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 sebagai tersangka. Mereka diduga menerima duit suap dari Gatot Pujo senilai Rp300-350 juta per orang. Sejauh ini, penyidik sudah melakukan penahanan terhadap sembilan tersangka.

Ke-38 orang itu diduga menerima suap terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut 2015.

Dari sejumlah tersangka tersebut, KPK menerima pengembalian uang sejumlah Rp5,47 miliar. Uang itu kini telah disita sebagai barang bukti. (bbs/adz)

Sedangkan Syafrida Fitrie beralasan, tidak mengetahui tentang adanya “dana ketok palu”. “Alasan yuridis lainnya yakni penetapan tersangka harusnya dilakukan setelah proses penyidikan dilakukan terlebih dahulu,” terangnya.

Menyikapi pengajuan Prapid itu, Febri menyebut jika sebagian besar alasan praperadilan sebenarnya masuk pada pokok perkara. “Bantahan tidak menerima suap dengan alasan tidak ada bukti kuitansi tidak akan mempengaruhi penanganan perkara ini karena KPK telah memiliki bukti kuat sejak awal,” terang dia.

Selain itu, pembahasan pokok perkara berada di ranah pembuktian di proses Pengadilan Tipikor. “Terkait dengan alasan penetapan tsk harusnya dilakukan sejak penyidikan, hal ini pun bukan merupakan alasan yang baru dan telah sering diuji di sidang praperadilan. KPK dalam melaksanakan tugasnya mengacu pada ketentuan Pasal 44 UU KPK yang bersifat khusus (lex specialis). Dalam hal KPK menemukan bukti permulaan yang cukup maka dapat ditingkatkan ke Penyidikan,” terang dia.

Diketahui, dalam perkara ini, KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 sebagai tersangka. Mereka diduga menerima duit suap dari Gatot Pujo senilai Rp300-350 juta per orang. Sejauh ini, penyidik sudah melakukan penahanan terhadap sembilan tersangka.

Ke-38 orang itu diduga menerima suap terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut 2015.

Dari sejumlah tersangka tersebut, KPK menerima pengembalian uang sejumlah Rp5,47 miliar. Uang itu kini telah disita sebagai barang bukti. (bbs/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru