MEDAN, SUMUTPOS.CO – Menyusul BPJS Kesehatan Cabang Medan, Kantor Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) Kota Medan, di Jalan AH Nasution, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, ditutup sejak Kamis (16/7). Penutupan karena ada pegawai yang positif Covid-19 itu berlangsung selama 14 hari, yakni hingga 29 Juli mendatang. Kantor akan kembali dibuka pada Senin 3 Agustus 2020.
KABAR PENUTUPAN diumumkan lewat selebaran yang ditempel di pos security dan dinding kantor dinas tersebut. Di bawah tulisan penutupan kantor, tercantum tanda tangan Kepala Dinas (Kadis) PKPPR Kota Medan, Benny Iskandar ST MT.
Benny Iskandar yang dikonfirmasi Sumut Pos, membenarkan kabar penutupan kantor “Ada yang kena Covid,” ucap Benny, Kamis (16/7).
Ditanya berapa jumlah pegawai di Dinas PKPPR Kota Medan yang positif terinfeksi Covid-19, Benny enggan mengungkap. “Itu nggak bisa saya jawab. Kasihan anggota saya yang positif. Kemarin ada yang sudah dikucilkan dan dijemput, padahal rekomendasi dari dokter hanya isolasi mandiri,” jelasnya.
Benny mengatakan, langkah menutup sementara kantor tersebut adalah sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19, sekaligus bentuk kepatuhan Dinas PKPPR terhadap Pewal No.27 tahun 2020 tentang penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di tengah pandemi Covid-19 di Kota Medan. “Perwal dibuat untuk dipatuhi,” tegasnya.
Benny juga telah meminta seluruh pegawainya di Dinas PKPPR Kota Medan untuk melakukan isolasi mandiri di kediaman masing-masing. “Belum semua ditest swab. Tapi pegawai sudah kita minta isolasi mandiri. Kantor juga sudah disemprot. Dan kita sudah minta penyemprotan dilakukan lagi,” terangnya.
Walaupun bentuk pelayanan kepada masyarakat ditiadakan sementara, namun menurut Benny, masyarakat masih bisa mendapatkan pelayanan informasi dan pengaduan. “Untuk pelayanan informasi dan pengaduan masih bisa melalui website patroltaru.pemkomedan.go.id,” pungkasnya.
Dalam selebaran yang ditempel di Kantor Dinas PKPPR, dinyatakan penutupan kantor dan diliburkannya pegawai Dinas PKPPR sementara waktu, untuk memutus mata rantai penularan wabah Covid-19.
“Segala bentuk pelayanan kepada masyarakat ditiadakan. Aktivitas pelayanan akan dibuka kembali mulai 3 Agustus 2020. Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi tata ruang atau penyampaian pengaduan dapat dilakukan melalui website Patroltaru,” demikian isi selebaran.
Sebelum kantor Dinas PKPPR, kantor BPJS Kesehatan Cabang Medan sudah lebih dahulu ditutup, menyusul adanya pegawai yang terkonfirmasi positif Covid-19. Akibatnya, pelayanan yang dilakukan secara tatap muka dialihkan sementara waktu via whatsapp (WA).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan, Sari Quratul Ainy, awal pekan ini membenarkan ada pegawainya yang terinfeksi Covid-19. “BPJS Kesehatan Cabang Medan mengumumkan penghentian sementara kegiatan layanan administrasi tatap muka langsung kepada peserta JKN-KIS dan masyarakat Kota Medan mulai 13 sampai 24 Juli 2020. Hal tersebut dilakukan setelah sebelumnya terkonfirmasi ada pegawai yang dinyatakan positif Covid-19 dari hasil swab tes PCR,” ujar Sari, Senin (13/7).
Selama penghentian kegiatan layanan administrasi tatap muka langsung, pelayanan kepada peserta tetap dapat dilakukan melalui kanal-kanal yang sudah disiapkan. Seperti care center BPJS Kesehatan 1500 400 atau aplikasi Mobile JKN, dan nomor whatsapp yang dapat dihubungi oleh peserta untuk pelayanan informasi, pengaduan serta layanan administrasi.
Positif Covid-19 Naik 97 Kasus
Sementara itu, angka kasus positif Covid-19 di Sumut kembali meningkat, Kamis (16/7). Berdasarkan data terbaru Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut, jumlah konfirmasi positif melalui pemeriksaan swab Polymerase Chain Reaction (PCR) bertambah sebanyak 97 kasus.
“Kasus positif Covid-19 meningkat menjadi 2.693 dari hari sebelumnya 2.596,” ungkap Jubir GTPP Covid-19 Sumut, dr Aris Yudhariansyah, Kamis (16/7) sore.
Peningkatan angka juga terjadi pada pasien dalam pengawasan (PDP) sebanyak 7 kasus menjadi 313. Kemudian, meninggal dunia karena Covid-19 5 kasus menjadi 136, dan angka sembuh naik 29 kasus menjadi 634. Sedangkan angka orang dalam pemantauan (ODP) turun 6 kasus menjadi 2.412.
“Secara keseluruhan data Covid-19 menggambarkan masih terjadinya penularan. Karena itu, perhatikan betul protokol kesehatan dan jalankan dengan disiplin,” sebutnya.
Kampanyekan Bahaya Covid
Terkait perubahan istilah-istilah dalam penanganan pandemi Covid-19, anggota DPRD Sumatera Utara, Abdul Rahim Siregar, mengatakan tidak menjamin pencegahan virus lebih baik. Menurutnya, yang perlu adalah mengedukasi masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan menuju adaptasi kebiasaan baru.
“Apapun istilah yang dipakai, yang penting adalah kesungguhan dalam menangani Covid-19. Kampanyekan bahaya Covid-19 kepada masyarakat, terapkan pola hidup bersih dan sehat, dan lain sebagainya, yang memudahkan penanganan Covid-19 ini secara maksimal,” kata Abdul Rahim menjawab Sumut Pos, Kamis (16/7).
Menurut dia, pergantian istilah-istilah hanya masalah judul dan nama saja. Sedangkan substansi penanganan Covid-19 adalah agar kasusnya bisa menurun, grafiknya dapat melandai, penanganannya jelas, dan penyaluran sembako untuk jaring pengaman sosial (JPS) tepat sasaran.
Soal perubahan istilah, misalnya dari new normal menjadi adaptasi kebiasaan baru, menurut dia seharusnya pemerintah gencar menyosialisasikan konsep new. “Sebab itu bagian dari protokol kesehatan pada masa transisi menuju adaptasi kebiasaan baru ini,” pungkasnya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera mengharapkan, apapun pemaknaan yang dipakai pemerintah, kuncinya adalah keseriusan menangani pandemi ini. Terlebih dalam menanggulangi Covid-19 ini, pemerintah memakai uang rakyat melalui berbagai sumber pajak yang dibebankan.
“Untuk Pemprov Sumut saja, targetnya anggaran dipakai sebanyak Rp1,5 triliun. Ya itu ‘kan uang rakyat, jangan sampai disalahgunakan. Kita semua sepakat menuju tatanan hidup baru, tetapi jangan dipaksakan kondisinya,” katanya.
Karenanya ia kembali menyarankan supaya sosialisasi dan imbauan tentang penanganan Covid-19 dapat dilakukan lebih masif lagi. “Seperti imbauan di rumah-rumah ibadah, tempat-tempat umum juga dibuat imbauan. Itu penting supaya masyarakat tau. Sehingga ada sebuah keinginan dari masa transisi ini menuju adaptasi kebiasaan baru tersebut,” katanya.
Prediksi para ahli, pandemi Covid-19 kemungkinan tidak hilang dalam waktu dekat. Orang dengan penyakit penyerta dan lansia, Covid-19 merupakan kelompok paling rentan. Selain kesehatan, aspek ekonomi, sosial dan budaya juga sangat berdampak. Oleh sebab itu, diperlukan adaptasi untuk dapat bertahan dalam pandemi ini.
“Adaptasi yang kita butuhkan adalah mengubah perilaku kebiasaan kita agar kita tidak tertular virus korona. Dengan adaptasi kebiasaan baru, masyarakat bisa melakukan aktivitas di masa pandemi Covid-19. Penerapan kebiasaan baru tersebut di antaranya menggunakan masker pelindung hidung dan mulut, menjaga jarak interaksi 1-2 meter, sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir serta menghindari kerumunan orang,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut, Whiko Irwan, Rabu (15/7).
Adaptasi yang dibutuhkan bukan berarti menghindari tempat tinggal untuk pindah ke tempat baru yang bebas Covid-19, bukan juga mengurung diri terus-menerus agar tidak terpapar virus.
“Walaupun kita hidup di tengah pandemi Covid-19, kita tetap dapat hidup, beraktivitas, mencari nafkah, refreshing, beribadah dan belajar dengan menerapkan kebiasaan baru yang kita butuhkan yakni protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Itulah adaptasi kebiasaan baru yang dimaksudkan pemerintah untuk diterapkan masyarakat, instansi dan pelaku usaha, dalam aktivitasnya sehari-hari,” terangnya. (map/ris/prn)