MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengklaim terus melakukan penagihan uang proyek lampu pocong yang telah dibayarkan ke enam perusahaan yang menjadi pemenang tender. Pengembalian itu sudah 50 persen dari nilai total lost sebesar Rp21 milliar.
“Jadi menurut informasi yang diterima, sudah 50 persen yang mengembalikan dari nilai total lost sebesar Rp21 milliar. Ada yang sudah lunas, ada juga yang masih mencicil,” ucap Sekda Kota Medan, Wiriya Al Rahman disela-sela kegiatan Rapat Kerja DPRD Kota Medan di The Hill & Resort Sibolangit, Minggu (16/7/2023).
Didampingi Ketua DPRD Medan, Hasyim, Wiriya menyatakan, pada prinsipnya saat Wali Kota Medan Bobby Nasution telah menyatakan total lost, maka para kontraktor wajib mengembalikan uang proyek yang telah dibayarkan.
Bagi kontraktor yang sudah melunasi pengembalian uang proyek, sambung Wiriya, maka lampu pocong yang sempat dibangun dilakukan pembongkaran, seperti di Jalan Suprapto dan Jalan Putri Hijau. Pada prinsipnya, Pemko Medan meminta para kontraktor tersebut untuk membongkarnya.
“Apabila tidak membongkarnya, maka mereka harus membuat surat pernyataan tertulis akan dibongkar oleh Pemko Medan. Dengan konsekuensi, biaya dibebankan kepada pihak rekanan,” ungkapnya.
Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Medan, Rudiawan Sitorus, meminta Pemko Medan untuk transparan soal pengembalian dana lampu pocong yang harus dikembalikan.
Sebab, meski pihak Dinas Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Konstruksi (SDABMBK) mengatakan sudah ada kontraktor yang mencicil bahkan melunasi pembayaran, tapi tidak diketahui ke rekening mana uang tersebut disetorkan.
“Semua harus transparan dan disampaikan kepada publik, sudah sejauh mana kabar pengembalian uang Rp21 miliar yang sempat dibayarkan Pemko kepada pemborong. Nomor rekening bank mana disetorkan, itu harus disampaikan ke publik dan DPRD Medan,” ucap Rudiawan Sitorus, Senin (17/7/2023).
Tak cuma itu, DPRD Kota Medan juga menyoroti masalah pengembalian uang proyek lampu pocong yang belum kunjung lunas hingga saat ini. Oleh sebab itu, DPRD Kota Medan berencana untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) lampu pocong.
“Kita akan membentuk Pansus Lampu Pocong. Gunanya untuk meminta penjelasan, kenapa pembangunannya diputuskan total lost (gagal) dan pengembalian uang Rp21 miliar oleh pemborong ke kas daerah Pemko Medan belum tuntas,” tegasnya.
Politisi PKS ini mengatakan, jika anggaran tersebut tidak dikembalikan, maka Pansus itu suatu hal yang penting untuk dibentuk.
“Salah satu tujuan Pansus adalah jika ada sesuatu hal yang penting untuk ditelusuri. Sebagai anggota dewan yang salah satu fungsinya adalah pengawasan, saya menganggap perlu dibentuk Pansus ini dibentuk,” kata Rudiawan.
Anggota Komisi 4 ini mengungkapkan, tugas Pansus Lampu Pocong nantinya tidak hanya menyoroti tentang anggaran Rp21 miliar yang belum dikembalikan pemborong. Akan tetapi, secara menyeluruh terkait pengerjaannya sampai dikatakan proyek gagal dan proses pengembalian uang kerugian negara oleh pemborong.
Dijelaskannya lagi, di setiap kegiatan reses maupun Sosialisasi Perda (Sosper) yang dilaksanakan anggota dewan, masih banyak pengaduan masyarakat terkait LPJU (Lampu Penerangan Jalan Umum) yang tidak berfungsi. Artinya, Kota Medan masih punya banyak masalah tentang LPJU hampir di seluruh di wilayah.
“Persoalan LPJU saja belum selesai, kini Pemko Medan diperhadapkan lagi dengan masalah lampu pocong yang pembangunannya menggunakan anggaran tidak sedikit, yakni Rp 27 miliar lebih. Jika saja anggaran lampu pocong tersebut digunakan untuk memberesi LPJU yang ada sekarang, tentu tidak ada lagi jalanan di Kota Medan yang gelap gulita,” ungkapnya.
Terkait proyek lampu pocong dianggap gagal (total lost) seperti yang diumumkan Wali Kota Bobby Nasution beberapa waktu lalu, Rudiawan menegaskan bahwa DPRD Medan tidak menginginkan adanya anggaran dana yang lost dan tidak jelas ujung pangkalnya. Bila uang sudah dianggarkan di APBD, maka harus benar- benar terpakai sesuai kebutuhan masyarakat Kota Medan.
“Dana itu sesuai apa yang dianggarkan di APBD, untuk dipakai sesuai kebutuhan yang sudah diprogramkan. Dana-dana yang terpakai harus dirasakan masyarakat, sangat sayang jika ada yang tidak terpakai, sedih kita melihatnya,” tuturnya.
Terkait uang lampu pocong yang disebut sudah dikembalikan sebesar 50 persen oleh pemborong, Rudiawan mengatakan bahwa dewan akan melihat kebenarannya di Badan Anggaran. “Akan kami tanyakan nanti kepada pemko, dikembalikan kemana uang tersebut, berapa jumlahnya dan ada di bank mana,” pungkasnya. (map/ila)