32.8 C
Medan
Friday, May 24, 2024

Keturunan Penghulu Sultan Deli Minta Keadilan

MEDAN- Ahli waris dari Datuk Moch Cheer meminta keadilan atas tanah di Kelurahan Sukadame Polonia Kecamatan Medan Maimun. Sebab tanah seluas 35 hektare milik Datuk Moch Cheer itu dikuasai secara sepihak oleh PT Malibu Indah. Belum lagi usai masalah itu, 13 ahli waris dari Datuk Moch Cheer mempersoalkan tindakan Sugiono selaku kuasa ahli waris yang mencoba mengambil alih kasus itu tanpa melibatkan ahli waris.

 

Datuk Salim selaku ahli waris dari Datuk Moch Cheer mengatakan tanah tersebut merupakan milik Moch Cheer yang juga penghulu tanah Kesultanan Deli berdasarkan grand 1 tahun 1935. Selanjutnya, menurut Datuk Salim pihak Yayasan Angkatan Udara pun meminjam tanah itu untuk kepentingan mereka. Namun, pihaknya menyesalkan tindakan Yayasan Angkatan Udara yang menjual tanah itu ke PT Malibu.

 

“Sudah lama tanah itu milik Datuk Moch Cheer. Awalnya tanah itu dipinjam oleh Yayasan Angkatan Udara untuk mereka pakai. Tapi seiring berjalannya waktu, mereka menjual tanah itu ke PT Malibu Indah tanpa sepengetahuan ahli waris. Kasus itu juga pernah kami gugat, hingga di Mahkamah Agung kami menang. Tapi yang anehnya, PT Malibu mengajukan PK, mereka di menangkan,” ujarnya.

 

Dia menyatakan PT Malibu Indah pun telah menguasai tanah itu seluas 21 hektare. Akan tetapi, pihak PT Malibu Indah tidak memberikan ganti rugi kepada ahli waris. Belum lagi masalah itu selesai, pihaknya mensinyalir Sugiono selaku kuasa ahli waris ingin mengambil alih kasus itu. Dia secara sepihak menggugat PT Malibu Indah, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Yayasan Angkatan Udara ke Pengadilan Negeri Medan.

 

“Kami pun heran. Sugiono ini tak memberitahu kami mengenai gugatan itu. Padahal dia hanya kuasa, bukan ahli waris. Saat kami tanyakan, alasan dia menggugat katanya untuk menjalankan hak. Seharusnya yang menggugat ahli waris. Dia nggak ada pemberitahuan ke kami selaku ahli waris langsung Datuk Moch Chair. Ngajak kami kompromi pun nggak. Kami menduga, dia ingin mengambil hak atas tanah itu. Padahal dia nggak punya hak. Makanya kami mempermasalahkan ini. Kami selaku ahli waris merasa dirugikan,” ucapnya.(far)

MEDAN- Ahli waris dari Datuk Moch Cheer meminta keadilan atas tanah di Kelurahan Sukadame Polonia Kecamatan Medan Maimun. Sebab tanah seluas 35 hektare milik Datuk Moch Cheer itu dikuasai secara sepihak oleh PT Malibu Indah. Belum lagi usai masalah itu, 13 ahli waris dari Datuk Moch Cheer mempersoalkan tindakan Sugiono selaku kuasa ahli waris yang mencoba mengambil alih kasus itu tanpa melibatkan ahli waris.

 

Datuk Salim selaku ahli waris dari Datuk Moch Cheer mengatakan tanah tersebut merupakan milik Moch Cheer yang juga penghulu tanah Kesultanan Deli berdasarkan grand 1 tahun 1935. Selanjutnya, menurut Datuk Salim pihak Yayasan Angkatan Udara pun meminjam tanah itu untuk kepentingan mereka. Namun, pihaknya menyesalkan tindakan Yayasan Angkatan Udara yang menjual tanah itu ke PT Malibu.

 

“Sudah lama tanah itu milik Datuk Moch Cheer. Awalnya tanah itu dipinjam oleh Yayasan Angkatan Udara untuk mereka pakai. Tapi seiring berjalannya waktu, mereka menjual tanah itu ke PT Malibu Indah tanpa sepengetahuan ahli waris. Kasus itu juga pernah kami gugat, hingga di Mahkamah Agung kami menang. Tapi yang anehnya, PT Malibu mengajukan PK, mereka di menangkan,” ujarnya.

 

Dia menyatakan PT Malibu Indah pun telah menguasai tanah itu seluas 21 hektare. Akan tetapi, pihak PT Malibu Indah tidak memberikan ganti rugi kepada ahli waris. Belum lagi masalah itu selesai, pihaknya mensinyalir Sugiono selaku kuasa ahli waris ingin mengambil alih kasus itu. Dia secara sepihak menggugat PT Malibu Indah, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Yayasan Angkatan Udara ke Pengadilan Negeri Medan.

 

“Kami pun heran. Sugiono ini tak memberitahu kami mengenai gugatan itu. Padahal dia hanya kuasa, bukan ahli waris. Saat kami tanyakan, alasan dia menggugat katanya untuk menjalankan hak. Seharusnya yang menggugat ahli waris. Dia nggak ada pemberitahuan ke kami selaku ahli waris langsung Datuk Moch Chair. Ngajak kami kompromi pun nggak. Kami menduga, dia ingin mengambil hak atas tanah itu. Padahal dia nggak punya hak. Makanya kami mempermasalahkan ini. Kami selaku ahli waris merasa dirugikan,” ucapnya.(far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/