MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua Fraksi Hanura, PSI, PPP DPRD Kota Medan, Hendra DS meminta Pemko Medan untuk merealisasikan pembentukan Satgas Anti Narkoba di setiap Kelurahan di Kota Medan. Sebab, maraknya tindak kejahatan seperti begal dan pencurian di Kota Medan rentan dengan pelaku yang mengkonsumsi narkoba.
Mengingat tingginya keresahan masyarakat atas tingginya tindak kejahatan di Kota Medan, Hendra pun menilai pembentukan satgas anti Narkoba di tingkat Kelurahan sudah sangat mendesak
Diharapkan, Satgas Anti Narkoba di tiap kelurahan mampu meminimalisir maraknya peredaran narkoba dan tindak kejahatan lainnya.
“Satgas itu nantinya melibatkan aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, tokoh agama dan Kepling pastinya,” ucap Hendra, Senin (17/7/2023).
Dikatakan Hendra, tindakan sadis yang dilakukan pelaku kejahatan diyakini tidak terlepas dari perilaku mengkomsumsi narkoba.
“Selain sulitnya masalah ekonomi, pengaruh Narkoba sangat besar untuk seseorang melakukan kejahatan,” ujarnya.
Menyinggung terkait tembak mati bagi pelaku begal, Hendra DS menyebut tindakan trmbak mati harus tetap sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Yang pasti kita setuju ditindak tegas serta penanggulangan berkelanjutan,” katanya.
Terkait adanya instruksi Wali Kota Medan, Bobby Nasution untuk penekanan antisipasi tindak kejahatan kepada jajaran di lingkungan Pemko Medan mulai dari Kecamatan, Kelurahan hingga lingkungan untuk mendata warganya yang masuk dalam kategori usia produktif, Hendra mengaku sangat mendukungnya.
“Kita dukung, karena tujuannya untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.
Seperti diketahui, Bobby Nasution menginstruksikan jajarannya di lingkungan Pemko Medan mulai dari Kecamatan, Kelurahan hingga lingkungan untuk mendata warganya yang masuk dalam kategori usia produktif.
Di samping itu, perangkat di kelurahan diminta untuk menyampaikan program-program Pemko Medan, terutama yang berkaitan dengan usaha dan dunia kerja. Bobby ingin, semua Kepling mengetahui apa yang menjadi program-program dalam upaya mensejahterakan masyarakat. Tujuannya, untuk mencegah warga usia produktif dari tindakan ataupun perbuatan kriminal.
(map/ram)