MEDAN- Musim haji tahun ini, Kota Medan memberangkatkan tiga ribu jamaan calon haji. Dan pelunasan biaya perjalanan haji tahun ini, sama seperti ketentuan pusat, 15 Agustus sampai 26 Agustus 2011. Lokasi pembayaran di beberapa Bank Penerima Setorang Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPS-BPIH). Jika pada tanggal yang ditetapkan ada yang belum melunasi, akan dilakukan perpanjangan 6 September sampai 9 September.
Menurut Kepala Kantor Kementerian Agama RI wilayah Medan Abdul Rahim bank yang ditunjuk sebagai penerima setoran pelunasan BPIH berdasarkan, Surat Dirjen PHU No. Dt.VII.II/1/Hj.00/6532/2011 tertanggal 12 Agustus 2011 perihal Pelunasan BPIH Tahun 1432 H / 2011 M. Bank itu antara lain Bank Mandiri Syariah, Bank Mega Syariah, Bank Muamalat, Bank Bukopin, BTN, BRI, BNI dan Bank Sumut.
Sedangkan daftar tunggu (waiting list) calon haji asal Medan mencapai 28 ribu jamaah. “Artinya, untuk porsi terakhir (daftar tunggu) baru akan berangkat pada tahun 2017 mendatang,” kata
Sedangkan untuk jamaah calon haji asal wilayah Sumut di luar Kota Medan, bila sampai 9 Sepetember 2011 ada jamaah yang belum menulasi biaya haji, tempatnya akan dialihkan menjadi kuota nasional dan menjadi kewenangan Menteri Agama.
“Pada tanggal 15 Agustus sampai dengan 26 Agustus, pelunasan itu bagi calon jamaah yang belum pernah haji atau yang masuk gelombang 1. Kalau tanggal 6 September sampai dengan 9 September itu untuk yang pernah haji, atau yang tertunda keberangkatannya tahun-tahun lalu. Pembayaran dilakukan pada Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPS-BPIH) tempat setor semula pada setiap hari kerja, pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB,” terangnya.
Terkait Nomor Porsi terakhir yang dapat melunasi pada Tahun 2011 Tahap I ini, berdasarkan pantauan Sistem Komuikasi Haji Terpadu (Siskohat) Kemenagsu yaitu nomor porsi “0200059592”.
Kemudian ditegaskan Syariful, Jamaah haji yang berhak menunaikan ibadah haji tahun 1432 H/2011 Masehi, namun tidak melakukan pelunasan BPIH, maka yang bersangkutan secara otomatis masuk waiting list tahun 1433 H/2012 Masehi mendatang.
Sedangkan jamaah haji yang telah melunasi BPIH pada tahun 1431 H/2010 Masehi atau tahun sebelumnya, namun tidak dapat berangkat dan tidak membatalkan diri dan akan berangkat tahun 1432 H/2011 M harus membayar kekurangan atau menerima pengembalian sesuai selisih besaran BPIH yang telah dibayarkan dengan besaran BPIH yang telah dibayarkan dengan besaran BPIH tahun 1432 H/2011 Masehi dan atau disetorkan melalui Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH tempat setor semula.(ari)