28.9 C
Medan
Sunday, June 23, 2024

Gudang Pengoplos Pupuk Digerebek

MEDAN- Gudang yang diduga sebagai tempat penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Desa Nagujur Huta Bayu, Simalungun, digerebek Polda Sumut, Selasa (16/8) dinihari.

Dari gudang tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang pekerja, yakni inisial DS (sebagai supir), RD dan IM (sebagai karyawan).

“Kita sedang memanggil pemilik usaha atas nama LN. Jika tidak datang, maka akan kita buru,” ungkap Kasubdit III/Umum Polda Sumut Kompol Andry Setiawan, saat dikonfirmasi di Mapolda Sumut.

Diterangkannya, pihaknya juga menyita barang bukti lain berupa, pupuk bersubsidi seberat sembilan ton yang disinyalir akan di ganti dengan ka rung pupuk non subsidi. Kemudian, ada empat ton pupuk yang sudah dikarungi pupuk non subsidi, dua mesin jahit karung, benang enam rol, karung kosong non subsidi tiga bal, karung subsidi bekas 12 ikat, bon faktur dan buku jurnal.

Lebih jauh Andry mengatakan, pihaknya sedang melakukan pengembangan ke lokasi tersebut, guna menyelidiki asal pupuk-pupuk tesebut.

“Kalau sudah dapat pemiliknya, baru nanti tahu darimana mereka memperolehnya,” jawab Andry
Masih Andry, pupuk subsidi yang semestinya dijual dengan harga Rp60 ribu, tapi dijual 100 persen lebih mahal senilai Rp120 ribu, ketika karungnya telah diganti dari pupuk bersubsidi menjadi non subsidi.

Dengan hal itu, pasal yang akan dikenakan terhadap para tersengka itu adalah pasal 62 Undang-Undang No 12 tahun 1992 tentang sistem budaya dan tanaman, Undang-Undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo pasal 372, penggelapan, pasal 55, 56 KUHpidana, dengan ancaman diatas lima tahun penjara.(ari)

MEDAN- Gudang yang diduga sebagai tempat penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Desa Nagujur Huta Bayu, Simalungun, digerebek Polda Sumut, Selasa (16/8) dinihari.

Dari gudang tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang pekerja, yakni inisial DS (sebagai supir), RD dan IM (sebagai karyawan).

“Kita sedang memanggil pemilik usaha atas nama LN. Jika tidak datang, maka akan kita buru,” ungkap Kasubdit III/Umum Polda Sumut Kompol Andry Setiawan, saat dikonfirmasi di Mapolda Sumut.

Diterangkannya, pihaknya juga menyita barang bukti lain berupa, pupuk bersubsidi seberat sembilan ton yang disinyalir akan di ganti dengan ka rung pupuk non subsidi. Kemudian, ada empat ton pupuk yang sudah dikarungi pupuk non subsidi, dua mesin jahit karung, benang enam rol, karung kosong non subsidi tiga bal, karung subsidi bekas 12 ikat, bon faktur dan buku jurnal.

Lebih jauh Andry mengatakan, pihaknya sedang melakukan pengembangan ke lokasi tersebut, guna menyelidiki asal pupuk-pupuk tesebut.

“Kalau sudah dapat pemiliknya, baru nanti tahu darimana mereka memperolehnya,” jawab Andry
Masih Andry, pupuk subsidi yang semestinya dijual dengan harga Rp60 ribu, tapi dijual 100 persen lebih mahal senilai Rp120 ribu, ketika karungnya telah diganti dari pupuk bersubsidi menjadi non subsidi.

Dengan hal itu, pasal yang akan dikenakan terhadap para tersengka itu adalah pasal 62 Undang-Undang No 12 tahun 1992 tentang sistem budaya dan tanaman, Undang-Undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo pasal 372, penggelapan, pasal 55, 56 KUHpidana, dengan ancaman diatas lima tahun penjara.(ari)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/