32 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Kasus Kerusuhan di Depan UHN Dinyatakan P21

MEDAN-Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus kerusuhan di depan kampus Universitas HKBP Nomensen pada Senin (17/6) lalu akhirnya dinyatakan lengkap atau P21. Sebanyaknya 16 orang tersangka atas kasus itu, juga dinyatakan ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. Penetapan P21 BAP dan penahanan terhadap 16 orang tersangka itu terhitung sejak Kamis (15/8).

Dari 16 tersangka itu, 9 orang merupakan mahasiswa aktif UHN, yaitu Budiman Sihombing, Daud Erzon Simatupang, Mustar Butarbutar, Dedi Fresley Manik, Josu Hasido Nababan, Fernando Malau, Delvin Gea, Jhon Wismowadi Sinaga dan Dedi Kristianto Nahampun.

Kuasa hukum 9 orang tersangka mahasiswa UHN yang kini ditahan di Kejari Medan itu, Marthin Simangungsong, SH, Mum, mengatakan, penetapan P21 dan penahanan terhadap para tersangka itu merupakan hal yang tidak profesional. “Pada fakta dan barang bukti yang ada pada BAP, tidak layak menetapkan kasus itu P21, terlebih untuk menahan para tersangka,” ujar Marthin kepada wartawan, Jumat (16/8) sore.

Pria yang juga menjabat sebagai Wakil Dekan III Fakultas Hukum Universitas HKBP Nomensen itu mengindikasikan kecurangan dalam penetapan P21 dan penahanan terhadap para tersangka itu. Disebutnya, P21 itu dilakukan secara langsung, begitu BAP dari polisi sampai ke Kejaksaan dan tanpa ada perubahan BAP. “Akibat penahanan itu, mahasiswa itu jadi tidak dapat mengikuti ujian pada ujian yang lalu serta harus mengulang kuliah pada tahun depan,” tegas Marthin. (mag-10)

MEDAN-Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus kerusuhan di depan kampus Universitas HKBP Nomensen pada Senin (17/6) lalu akhirnya dinyatakan lengkap atau P21. Sebanyaknya 16 orang tersangka atas kasus itu, juga dinyatakan ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. Penetapan P21 BAP dan penahanan terhadap 16 orang tersangka itu terhitung sejak Kamis (15/8).

Dari 16 tersangka itu, 9 orang merupakan mahasiswa aktif UHN, yaitu Budiman Sihombing, Daud Erzon Simatupang, Mustar Butarbutar, Dedi Fresley Manik, Josu Hasido Nababan, Fernando Malau, Delvin Gea, Jhon Wismowadi Sinaga dan Dedi Kristianto Nahampun.

Kuasa hukum 9 orang tersangka mahasiswa UHN yang kini ditahan di Kejari Medan itu, Marthin Simangungsong, SH, Mum, mengatakan, penetapan P21 dan penahanan terhadap para tersangka itu merupakan hal yang tidak profesional. “Pada fakta dan barang bukti yang ada pada BAP, tidak layak menetapkan kasus itu P21, terlebih untuk menahan para tersangka,” ujar Marthin kepada wartawan, Jumat (16/8) sore.

Pria yang juga menjabat sebagai Wakil Dekan III Fakultas Hukum Universitas HKBP Nomensen itu mengindikasikan kecurangan dalam penetapan P21 dan penahanan terhadap para tersangka itu. Disebutnya, P21 itu dilakukan secara langsung, begitu BAP dari polisi sampai ke Kejaksaan dan tanpa ada perubahan BAP. “Akibat penahanan itu, mahasiswa itu jadi tidak dapat mengikuti ujian pada ujian yang lalu serta harus mengulang kuliah pada tahun depan,” tegas Marthin. (mag-10)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/