32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Kapolri Digugat Ketua Poktan SMART

PN MEDAN-Sejak duduk di jabatan barunya, Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Calvijn Simanjuntak, untuk kali pertama mendapat perlawanan dari orang yang ditahannya melalui sidang praperadilan. Sampai-sampai, Kapolri, Kapoldasu dan Kapolresta Medan ikut kena imbasnya. Dialah Senen, Ketua Kelompok Tani Smart, yang ditangkap meski tidak ada melakukan pemukulan seperti dilaporkan Sutrisno selaku korban.

Sidang praperadilan itu diajukan Senen melalui kuasa hukumnya, Hendrick P Soambaton SH dan rekan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Investigasi wartawan seusai dalam agenda di hari sidang kedua, kemarin (17/9) terungkap, bahwa Senen terjerat dalam kasus ini akibat adanya konspirasi dari mafia tanah dengan aparat kepolisian.

“Coba bayangkan, aku itu tidak ada memukul. Dan anggota ku yang ada di sana juga tidak ada melakukan pemukulan. Yang ada hanya anakku Sunar melempar Sutrisno pakai batu kecil. Kok anggotaku dimasukkan sebagai DPO, dan aku ikut ditangkap. Ini jelas perkara titipan, karena lawanku si Pingul secara tak sengaja ditangkap pasca menyerang kami sebelumnya,” kata Senen.

Selain itu, kata Senen, dia juga menuding bahwa saksi-saksi untuk Sutrisno itu adalah saksi palsu. “Kalau tidak percaya, jumpai aja orang-orang yang ada di sana. Semua orang jelas melihat kek mana peristiwanya. Ini perkara taik burung. Tapi karena titipan, makanya jadi perkara serius. Terlalu banyak dosa polisi di sini,” katanya.

Kenapa Anda berani mengatakan saksi palsu? Sebab kata Senen, bila mereka memang benar mengeroyok Sutrisno, seperti yang dilaporkan, sudah pasti korban tidak akan selamat. “Tenaga kami ini kuat-kuat. Karena tiap hari kami ini bertani, mencangkol. Bisa-bisa mati dia kami bikin. Setidak-tidaknya dia pasti cacat, bengkak-bengkak. Tapi ini kan tidak, cuma luka gores dikit di kening. Itulah karena lemparan anakku. Jadi sudah jelaskan kalau ini titipan?” kesalnya.

Selain itu, lanjut Senen, sudahlah perkara ‘kacangan’, masa penahanannya pun diperpanjang, tak ubahnya seolah kasus ini setara dengan perkara berat seperti perampokan dan pembunuhan. “Jadi aku ini ditangkap, hanya supaya aku ikut masuk sama seperti si Pingul. Karena kalau aku sendiri di luar, mafia tanah yang mensponsori kasus ini, takut aku bisa pertahankan lahan tani yang selama ini kami garap,” celotehnya.

Sementara di dalam persidangan, pihak kepolisian mengatakan bahwa PN Medan tidak berhak mengadili perkara ini. Alasan mereka, TKP berada di wilayah hukum Deli Serdang. Namun hal itu langsung ditantang Kuasa Hukum Senen, Hendrick P Soambaton.

“Dalam hal ini kita menggugat Polresta Medan. Jadi wajar kita mengajukan gugatan ke PN Medan. Kalau memang PN Medan tidak berhak seperti kata polisi, ya berarti tidak sah penangkapan yang dilakukan terhadap klien kita. Karena TKP klien kita di Deli Serdang. Itu kan cuma jawaban akal-akalan saja,” ketusnya seraya menyebutkan, sidang akan digelar kembali pada hari Kamis.(kl/jhon)

PN MEDAN-Sejak duduk di jabatan barunya, Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Calvijn Simanjuntak, untuk kali pertama mendapat perlawanan dari orang yang ditahannya melalui sidang praperadilan. Sampai-sampai, Kapolri, Kapoldasu dan Kapolresta Medan ikut kena imbasnya. Dialah Senen, Ketua Kelompok Tani Smart, yang ditangkap meski tidak ada melakukan pemukulan seperti dilaporkan Sutrisno selaku korban.

Sidang praperadilan itu diajukan Senen melalui kuasa hukumnya, Hendrick P Soambaton SH dan rekan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Investigasi wartawan seusai dalam agenda di hari sidang kedua, kemarin (17/9) terungkap, bahwa Senen terjerat dalam kasus ini akibat adanya konspirasi dari mafia tanah dengan aparat kepolisian.

“Coba bayangkan, aku itu tidak ada memukul. Dan anggota ku yang ada di sana juga tidak ada melakukan pemukulan. Yang ada hanya anakku Sunar melempar Sutrisno pakai batu kecil. Kok anggotaku dimasukkan sebagai DPO, dan aku ikut ditangkap. Ini jelas perkara titipan, karena lawanku si Pingul secara tak sengaja ditangkap pasca menyerang kami sebelumnya,” kata Senen.

Selain itu, kata Senen, dia juga menuding bahwa saksi-saksi untuk Sutrisno itu adalah saksi palsu. “Kalau tidak percaya, jumpai aja orang-orang yang ada di sana. Semua orang jelas melihat kek mana peristiwanya. Ini perkara taik burung. Tapi karena titipan, makanya jadi perkara serius. Terlalu banyak dosa polisi di sini,” katanya.

Kenapa Anda berani mengatakan saksi palsu? Sebab kata Senen, bila mereka memang benar mengeroyok Sutrisno, seperti yang dilaporkan, sudah pasti korban tidak akan selamat. “Tenaga kami ini kuat-kuat. Karena tiap hari kami ini bertani, mencangkol. Bisa-bisa mati dia kami bikin. Setidak-tidaknya dia pasti cacat, bengkak-bengkak. Tapi ini kan tidak, cuma luka gores dikit di kening. Itulah karena lemparan anakku. Jadi sudah jelaskan kalau ini titipan?” kesalnya.

Selain itu, lanjut Senen, sudahlah perkara ‘kacangan’, masa penahanannya pun diperpanjang, tak ubahnya seolah kasus ini setara dengan perkara berat seperti perampokan dan pembunuhan. “Jadi aku ini ditangkap, hanya supaya aku ikut masuk sama seperti si Pingul. Karena kalau aku sendiri di luar, mafia tanah yang mensponsori kasus ini, takut aku bisa pertahankan lahan tani yang selama ini kami garap,” celotehnya.

Sementara di dalam persidangan, pihak kepolisian mengatakan bahwa PN Medan tidak berhak mengadili perkara ini. Alasan mereka, TKP berada di wilayah hukum Deli Serdang. Namun hal itu langsung ditantang Kuasa Hukum Senen, Hendrick P Soambaton.

“Dalam hal ini kita menggugat Polresta Medan. Jadi wajar kita mengajukan gugatan ke PN Medan. Kalau memang PN Medan tidak berhak seperti kata polisi, ya berarti tidak sah penangkapan yang dilakukan terhadap klien kita. Karena TKP klien kita di Deli Serdang. Itu kan cuma jawaban akal-akalan saja,” ketusnya seraya menyebutkan, sidang akan digelar kembali pada hari Kamis.(kl/jhon)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/