26.7 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Gaji Guru Honor di Medan Minim, Pemko Medan Harus Contoh Surabaya

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Guru honorer di Kota Medan yang memperoleh gaji di bawah Upah Minimum Kota (UMK) hingga saat ini masih sangat banyak. Mirisnya lagi, masih cukup banyak para guru honor yang mendapatkan gaji di bawah Rp500 ribu per bulannya, khususnya yang bertugas sebagai tenaga pendidik di sekolah negeri.

Menyikapi hal ini, Sekretaris Komisi II DPRD Kota Medan, Dhiyaul Hayati meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk belajar dari Kota Surabaya yang memberikan gaji sebesar Rp4,2 juta kepada para guru honornya. Sementara di Medan, gaji yang diperoleh para tenaga pendidik sangat jauh dari UMK dan tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Kita mendesak Pemko Medan untuk lebih memperhatikan nasib guru, gaji mereka sangat kecil. Bahkan ada yang hanya Rp400 ribu sebulan. Bagaimana para pendidik ini memikirkan kualitas pendidikan, jika gaji yang mereka peroleh tidak mencukupi kebutuhan mereka. Pemko Medan harus belajar dari Pemko Surabaya,” ucap Dhiyaul Hayati, Jumat (18/3).

Politisi PKS ini menambahkan, meskipun saat ini ada sejumlah guru honor yang lulus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tapi masih banyak guru lainnya yang tidak lulus PPPK, apalagi jumlah yang tidak lulus itu mencapai ribuan orang. Untuk itu, para guru honor yang tidak lulus itu selayaknya mendapatkan perhatian dari Pemko Medan.

“Berikan mereka gaji layak sesuai UMK, karena ini merupakan kebijakan Pemko Medan untuk memberi kesejahteraan bagi tenaga pendidik. Bagaimana para guru ini bisa fokus mencerdaskan anak bangsa jika gaji yang mereka peroleh sangat minim. Kita merasa miris, guru yang merupakan ujung tombak pendidikan dan setiap hari memberikan pembinaan dan mengembangkan kemampuan siswa tapi malah kurang mendapat perhatian dari pemerintah,” ujar politisi PKS ini.

Dia meminta, Pemko Medan mencontoh pemerintahan di Surabaya yang memberikan gaji guru honor sesuai UMK. Di Surabaya, lanjut Dhiyaul, guru honorer dan GTT yang mengajar jenjang SD dan SMP negeri digaji setara upah minimum kota (UMK) Surabaya Rp 4,2 juta per bulan.

“Dalam kondisi pandemi pun, semua honorer juga merasa nyaman karena besaran gaji mereka tetap sesuai UMK, dan itu semua diatur dalam perda. Nah bagaimana dengan kita disini? Kondisi masih pandemi, guru honor makin ‘tercekik’ karena upahnya sangat minim,” pungkasnya. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Guru honorer di Kota Medan yang memperoleh gaji di bawah Upah Minimum Kota (UMK) hingga saat ini masih sangat banyak. Mirisnya lagi, masih cukup banyak para guru honor yang mendapatkan gaji di bawah Rp500 ribu per bulannya, khususnya yang bertugas sebagai tenaga pendidik di sekolah negeri.

Menyikapi hal ini, Sekretaris Komisi II DPRD Kota Medan, Dhiyaul Hayati meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk belajar dari Kota Surabaya yang memberikan gaji sebesar Rp4,2 juta kepada para guru honornya. Sementara di Medan, gaji yang diperoleh para tenaga pendidik sangat jauh dari UMK dan tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Kita mendesak Pemko Medan untuk lebih memperhatikan nasib guru, gaji mereka sangat kecil. Bahkan ada yang hanya Rp400 ribu sebulan. Bagaimana para pendidik ini memikirkan kualitas pendidikan, jika gaji yang mereka peroleh tidak mencukupi kebutuhan mereka. Pemko Medan harus belajar dari Pemko Surabaya,” ucap Dhiyaul Hayati, Jumat (18/3).

Politisi PKS ini menambahkan, meskipun saat ini ada sejumlah guru honor yang lulus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tapi masih banyak guru lainnya yang tidak lulus PPPK, apalagi jumlah yang tidak lulus itu mencapai ribuan orang. Untuk itu, para guru honor yang tidak lulus itu selayaknya mendapatkan perhatian dari Pemko Medan.

“Berikan mereka gaji layak sesuai UMK, karena ini merupakan kebijakan Pemko Medan untuk memberi kesejahteraan bagi tenaga pendidik. Bagaimana para guru ini bisa fokus mencerdaskan anak bangsa jika gaji yang mereka peroleh sangat minim. Kita merasa miris, guru yang merupakan ujung tombak pendidikan dan setiap hari memberikan pembinaan dan mengembangkan kemampuan siswa tapi malah kurang mendapat perhatian dari pemerintah,” ujar politisi PKS ini.

Dia meminta, Pemko Medan mencontoh pemerintahan di Surabaya yang memberikan gaji guru honor sesuai UMK. Di Surabaya, lanjut Dhiyaul, guru honorer dan GTT yang mengajar jenjang SD dan SMP negeri digaji setara upah minimum kota (UMK) Surabaya Rp 4,2 juta per bulan.

“Dalam kondisi pandemi pun, semua honorer juga merasa nyaman karena besaran gaji mereka tetap sesuai UMK, dan itu semua diatur dalam perda. Nah bagaimana dengan kita disini? Kondisi masih pandemi, guru honor makin ‘tercekik’ karena upahnya sangat minim,” pungkasnya. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/