30 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Pemko Tunggu Putusan MA

Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS Gedung Centre Point berdiri megah di Jalan Jawa Medan, Senin (1/9). Meski telah berdiri megah, namun SIMB dan Izin Amdalnya belum dikeluarkan Pemko Medan karena masih bersengketa.
Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Gedung Centre Point berdiri megah di Jalan Jawa Medan, Senin (1/9). Meski telah berdiri megah, namun SIMB dan Izin Amdalnya belum dikeluarkan Pemko Medan karena masih bersengketa.

MEDAN- Upaya PT Agra Citra Karisma (ACK) untuk memperoleh izin mendirikan bangunan (IMB) Centre Point dalam waktu dekat harus pupus. Pasalnya, Pemko Medan sudah memutuskan untuk menunggu proses hukum antara PT ACK dan Kementrian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Mahkamah Agung (MA) usai.

“PT Kereta Api Indonesia (KAI) melalui Kementrian BUMN sedang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan MA yang memenangkan PT ACK, jadi Pemko Medan masih menunggu keputusan itu keluar,” ujar Kasubag Bantuan Hukum Sekretariat Daerah Kota Medan, Bambang di Balai Kota, Selasa (16/9).

Dijelaskannya, Pemko Medan tidak bisa terburu-buru dalam mengambil sikap khususnya mengenai kasus Center Point walaupun sudah ada surat dari Pengadilan Negeri (PN) Medan mengenai status hukum  lahan tersebut.

Bukan hanya itu, apabila Pemko Medan ingin menerbitkan IMB Center Point maka harus ada revisi Peraturan Wali Kota dan memasukkan point putusan pengadian sebagai dasar mengajukan IMB.

Begitupun, rencana Pemko Medan untuk berkonsultasi dengan Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) mengenai penerbitan dokumen lingkungan hidup terhadap bangunan yang telah berdiri dan beroperasional.

“Itupun masih menunggu putusan hukum, dan hal tersebut dilakukan sesuai dengan instruksi Kejaksaan Agung,” tegasnya.

Di sisi lain, mengenai persoalan Centre Point tidak kunjung menemui titik terang sampai berakhirnya masa tugas atau masa bakti anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan priode 2009-2014. Waki Ketua Sementara DPRD Medan, Iswanda Nanda Ramli yang dimintai tanggapan mengenai persoalan Centre Point enggan memberikan penjelasan. Ia mengaku masih mempelajari persoalan pelik itu.

“Saya masih baru, jadi biarlah saya pelajari dulu persoalannya,” kata anggota dewan dari Partai Golkar itu.

Sementara itu, anggota Dewan dari Gerindra, Ikhwan Ritonga menyebutkan, kasus Centre Point akan menjadi perhatiannya dan perhatian seluruh anggota dewan priode 2014-2019 yang baru dilantik kemarin.

“Perhatian khusus harus diberikan kepada persoalan Center Point, tapi untuk saat ini saya belum bisa berbicara banyak karena harus memperlajari persoalan tersebut,” ucapnya.(dik/adz)

Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS Gedung Centre Point berdiri megah di Jalan Jawa Medan, Senin (1/9). Meski telah berdiri megah, namun SIMB dan Izin Amdalnya belum dikeluarkan Pemko Medan karena masih bersengketa.
Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Gedung Centre Point berdiri megah di Jalan Jawa Medan, Senin (1/9). Meski telah berdiri megah, namun SIMB dan Izin Amdalnya belum dikeluarkan Pemko Medan karena masih bersengketa.

MEDAN- Upaya PT Agra Citra Karisma (ACK) untuk memperoleh izin mendirikan bangunan (IMB) Centre Point dalam waktu dekat harus pupus. Pasalnya, Pemko Medan sudah memutuskan untuk menunggu proses hukum antara PT ACK dan Kementrian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Mahkamah Agung (MA) usai.

“PT Kereta Api Indonesia (KAI) melalui Kementrian BUMN sedang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan MA yang memenangkan PT ACK, jadi Pemko Medan masih menunggu keputusan itu keluar,” ujar Kasubag Bantuan Hukum Sekretariat Daerah Kota Medan, Bambang di Balai Kota, Selasa (16/9).

Dijelaskannya, Pemko Medan tidak bisa terburu-buru dalam mengambil sikap khususnya mengenai kasus Center Point walaupun sudah ada surat dari Pengadilan Negeri (PN) Medan mengenai status hukum  lahan tersebut.

Bukan hanya itu, apabila Pemko Medan ingin menerbitkan IMB Center Point maka harus ada revisi Peraturan Wali Kota dan memasukkan point putusan pengadian sebagai dasar mengajukan IMB.

Begitupun, rencana Pemko Medan untuk berkonsultasi dengan Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) mengenai penerbitan dokumen lingkungan hidup terhadap bangunan yang telah berdiri dan beroperasional.

“Itupun masih menunggu putusan hukum, dan hal tersebut dilakukan sesuai dengan instruksi Kejaksaan Agung,” tegasnya.

Di sisi lain, mengenai persoalan Centre Point tidak kunjung menemui titik terang sampai berakhirnya masa tugas atau masa bakti anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan priode 2009-2014. Waki Ketua Sementara DPRD Medan, Iswanda Nanda Ramli yang dimintai tanggapan mengenai persoalan Centre Point enggan memberikan penjelasan. Ia mengaku masih mempelajari persoalan pelik itu.

“Saya masih baru, jadi biarlah saya pelajari dulu persoalannya,” kata anggota dewan dari Partai Golkar itu.

Sementara itu, anggota Dewan dari Gerindra, Ikhwan Ritonga menyebutkan, kasus Centre Point akan menjadi perhatiannya dan perhatian seluruh anggota dewan priode 2014-2019 yang baru dilantik kemarin.

“Perhatian khusus harus diberikan kepada persoalan Center Point, tapi untuk saat ini saya belum bisa berbicara banyak karena harus memperlajari persoalan tersebut,” ucapnya.(dik/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/