26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kejatisu Belum Terima Limpahan Berkas Terkait 2 Pegawai BPPRD Terjaring OTT

OTT-Ilustrasi

MEDAN,SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), hingga kini belum menerima limpahan berkas 3 tersangka yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Tipikor Polda Sumut, di Rumah Makan Ayam Penyet Ria, Sun Plaza, pada Sabtu (18/8) lalu.

Di mana, 2 dari 3 tersangka, merupakan oknum pegawai Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Pemko Medan, M Haris Hasibuan dan Daud Saringan. Sedangkan seorang tersangka lainnya, merupakan general manager (GM) berinisial RC.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian yang dihubungi Sumut Pos, Minggu (16/9), mengaku pihaknya belum menerima limpahan berkas ketiga tersangka dari Polda Sumut.”Kasus OTT yang melibatkan 2 oknum pegawai BPPRD kota Medan itu ya? Sepertinya kita (Kejatisu) belum ada menerima limpahan berkasnya dari Polda,” ujarnya.

Namun begitu, ke depannya dia akan mengecek setiap kasus yang akan masuk ke Kejatisu. “Coba WA (WhatsApp) kan nama-nama tersangkanya, Senin nanti saya kabari ya,” janji Sumanggar.

Sebagaimana diketahui, Subdit III/Tipikor mengamankan dua pegawai Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Medan, pada Sabtu (18/8) lalu. Dalam penangkapan yang dilakukan tersebut, selain dua pegawai UPT BP2RD Kota Medan DE dan MH, pihaknya juga mengamankan RC yang merupakan General Manager (GM) Ayam Penyet Ria.

“Keduanya merupakan pegawai honor. Dimana mereka melakukan pengutipan liar dengan mendatangi perusahaan Ayam Penyet Ria di Sun Plaza, kemudian melakukan negosiasi, supaya tidak melakukan wajib pajak yang seharusnya dibayarkan 10% dari pendapatannya,” ungkap Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Toga H Panjaitan, Selasa (21/8).

Toga menjelaskan, perbuatan ini sudah dilakukan para tersangka untuk kali kedua dalam dua bulan. Harusnya dalam pembayaran tersebut, Negara dapat memperoleh pajak sebesar Rp31 juta, yang berasal dari setoran bulan Juni (dibayar Juli) Rp18 juta, dan kemudian bulan Juli (dibayar Agustus) sebesar Rp13 juta.

“Tapi tersangka tidak menyetornya ke Negara. Sehingga mendapat bagian Rp8 juta (pembayaran pertama) dan Rp6 juta (pembayaran kedua), dengan total Rp14 juta masuk ke kantong pribadi petugas,” jelasnya.

Dari jumlah tersebut, lanjut Toga, Polda Sumut hanya mengamankan uang Rp6 juta dari pembayaran di bulan kedua, beserta sejumlah dokumen administrasi pajak dan handphone. Sedangkan uang Rp8 juta lagi sudah diterima oleh kedua pegawai honor UPT BP2RD tersebut. (man/ila)

OTT-Ilustrasi

MEDAN,SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), hingga kini belum menerima limpahan berkas 3 tersangka yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Tipikor Polda Sumut, di Rumah Makan Ayam Penyet Ria, Sun Plaza, pada Sabtu (18/8) lalu.

Di mana, 2 dari 3 tersangka, merupakan oknum pegawai Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Pemko Medan, M Haris Hasibuan dan Daud Saringan. Sedangkan seorang tersangka lainnya, merupakan general manager (GM) berinisial RC.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian yang dihubungi Sumut Pos, Minggu (16/9), mengaku pihaknya belum menerima limpahan berkas ketiga tersangka dari Polda Sumut.”Kasus OTT yang melibatkan 2 oknum pegawai BPPRD kota Medan itu ya? Sepertinya kita (Kejatisu) belum ada menerima limpahan berkasnya dari Polda,” ujarnya.

Namun begitu, ke depannya dia akan mengecek setiap kasus yang akan masuk ke Kejatisu. “Coba WA (WhatsApp) kan nama-nama tersangkanya, Senin nanti saya kabari ya,” janji Sumanggar.

Sebagaimana diketahui, Subdit III/Tipikor mengamankan dua pegawai Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Medan, pada Sabtu (18/8) lalu. Dalam penangkapan yang dilakukan tersebut, selain dua pegawai UPT BP2RD Kota Medan DE dan MH, pihaknya juga mengamankan RC yang merupakan General Manager (GM) Ayam Penyet Ria.

“Keduanya merupakan pegawai honor. Dimana mereka melakukan pengutipan liar dengan mendatangi perusahaan Ayam Penyet Ria di Sun Plaza, kemudian melakukan negosiasi, supaya tidak melakukan wajib pajak yang seharusnya dibayarkan 10% dari pendapatannya,” ungkap Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Toga H Panjaitan, Selasa (21/8).

Toga menjelaskan, perbuatan ini sudah dilakukan para tersangka untuk kali kedua dalam dua bulan. Harusnya dalam pembayaran tersebut, Negara dapat memperoleh pajak sebesar Rp31 juta, yang berasal dari setoran bulan Juni (dibayar Juli) Rp18 juta, dan kemudian bulan Juli (dibayar Agustus) sebesar Rp13 juta.

“Tapi tersangka tidak menyetornya ke Negara. Sehingga mendapat bagian Rp8 juta (pembayaran pertama) dan Rp6 juta (pembayaran kedua), dengan total Rp14 juta masuk ke kantong pribadi petugas,” jelasnya.

Dari jumlah tersebut, lanjut Toga, Polda Sumut hanya mengamankan uang Rp6 juta dari pembayaran di bulan kedua, beserta sejumlah dokumen administrasi pajak dan handphone. Sedangkan uang Rp8 juta lagi sudah diterima oleh kedua pegawai honor UPT BP2RD tersebut. (man/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/