MEDAN- Dinas Pertanian dan Kelautan (Distanla) Kota Medan melakukan pengawasan dan penekanan pasar dengan menyetop daging Babi dari Rumah Potong Hewan (RPH) liar di Kota Medan maupun luar kota. Selain itu, sejak penutupan RPH liar di Jalan Tangguk Bongkar Mandala, Medan Denai, oleh tim gabungan pada Kamis (13/10) dini hari lalu, mulai terjadi peningkatan jumlah hewan potong dari masyarakat yang masuk ke RPH Mabar Medan.
“Sebanarnya, tidak ada masalah bagi kita kalau daging potong Babi di sana keluar Kota Medan. Dipasarkan sampai ekspor ke luar negeri pun kita tidak ada masalah. Tapi yang penting, kualitas dan keamanan daging untuk dikonsumsi tidak terjamin jika tidak dipotong melalui RPH resmi seperti milik Pemko RPH Mabar Medan,” kata Kadistanla Kota Medan, Wahid kepada wartawan di Balai Kota Medan, Jumat (14/10).
Dikatakannya, target awal, Distanla Medan tidak mengawasi pasar daging tersebut. Namun penertiban dan penutupan RPH liar saja. Distanla tetap saja akan melakukan teknis pengawasan lapangan dibantu camat, lurah dan kepala lingkungan di wilayah Kecamatan Medan Denai.
“Kita kan hanya fokuskan penertiban RPH liar. Itu nanti kita minta keterangan dari camat, kelurahan dan lingkungan dulu. Kita minta laporan dari mereka dulu, setelah itu baru bisa kita melacak keberadaan dan pasar daging itu. Untuk itu, kita arahkan mereka agar tidak melakukan pemotongan daging lagi tapi harus dilakukan di RPH Mabar Medan,” ujarnya.
Ditambahkannya, pihaknya juga akan segera melaporkan masalah dan evaluasi yang terjadi selama operasi penertiban tim gabungan ke Walikota dan Sekda Kota Medan hari ini, Senin (17/10). (adl)