Tanpa Izin Kementerian Lingkungan Hidup
BELAWAN- Mengangkut belasan ton oli bekas tanpa dilengkapi dokumen lengkap (izin) dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), satu unit truk tangki tanpa izin angkutan bernopol B 9518 KZ, ditangkap aparat kepolisian dari kawasan Jalan Pelabuhan Raya, Belawan.
Guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut, truk tangki berikut sopirnya berinisial, S digiring ke Mapolres Pelabuhan Belawan, Selasa (16/10) kemarin.
Informasi diperoleh Sumut Pos, penangkapan truk tangki tanpa merek bermuatan oli bekas tersebut, dilakukan setelah petugas mendapat informasi bahwa adanya aktivitas penampungan limbah B3 dikawasan Belawan.
Dari informasi tersebut tersebut personel kepolisian akhirnya, berhasil menangkap truk tangki saat melintasi dikawasan Jalan Pelabuhan Raya, Belawan.
Ketika dilakukan pemeriksaan, sopir truk tangki tidak dapat menunjukan kelengkapan dokumen terkait muatan yang dibawanya. Dia juga mengaku hanya merupakan orang suruhan dari seorang pengelola usaha, penampungan limbah minyak pelumas bekas yang hingga kini masih dalam pengejaran polisi.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Yudi Friyanto ketika dikonfirmasi Sumut Pos membenarkan mengamankan truk tangki bermuatan oli bekas tanpa dilengkapi izin resmi. “Truknya tangkinya saat ini diamankan, sedanghkan sopirnya masih menjalani proses pemeriksaan penyidik,” kata, Yudi.
Saat ditanya dari mana asal oli bekas dan dipasok oleh perusahaan apa, Yudi mengaku tidak mengetahui secara pasti karena sedang rapat di Mapolda Sumut.”Saya tidak tahu pasti mas, datanya di kantor dan saya masih rapat di Polda sama Kapolres,” ucapnya.(mag-17)