MEDAN-Sejumlah pegawai honorer dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan yang di tetapkan menjadi tenaga honorer kategori dua (K2) mempertanyakan nasibnya ke Badai Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Medan.
Mereka keberatan dengan status menjadi honorer K2. Padahal, untuk urusan administrasi baik dari sistem penggajian yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja (APBD) sudah memenuhi untuk dijadikan honorer K1n
Keresahan ini timbul disebabkan pada tanggal 3 November mendatang tenaga honorer K2 akan mengikuti ujian tertulis. Ujian tersebut nantinya akan menentukan nasib mereka apakah diangkat menjadi calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau tidak. Sementara jika berstatus honorer K1 tentu peluang menjadi CPNS lebih besar karena tinggal menunggu pengangkatan.
Koordinator honorer K2 dari Dishub Medan, Malik menyebuktan sesuai surat dari Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota pertanggal 7 Juni 2013 dengan nomor 800/9754, dimana 82 tenaga honorer K2 dapat menjadi honorer K1 karena di telah memenuhi persyaratan dan digaji melalui APBD. “ Surat dari Wali Kota sudah ada, jadi apalagi alasannya kami dijadikan tenaga honorer K2,” ujar Malik kepada Sumut Pos di Balai Kota, Rabu (16/10).
Di katakan Malik keputusan penetapan status dirinya dan rekan-rekannya yang lain adalah sebuah kesalahan besar, sehingga menimbulkan pertanyaan besar. “Ada apa ini,” tanya Malik.
Sebanyak 143 honorer K1 yang tinggal menunggu formasi dari Menpan RI, 35 di antaranya juga pegawai dari Dishub Medan. Dimana lama bekerja dan penggajian juga dari APBD. “ Sepertinya ada tebang pilih dan pilih kasih dalam menetapkan honorer K1, kenapa dia bisa dan kami tidak, “ tanya Malik lagi.
Sebanyak 82 tenaga honorer K2, kata Malik, hanya tinggal 79, karena 3 di antaranya sudah meninggal dunia. Dimana hampir keseluruhan sudah memiliki usia diatas 40 tahun dan sudah menjadi pegawai honorer di atas 15 bahkan 20 tahun. “ Manalah mungkin kami bisa mengikuti tes seperti itu lagi, pasti kami gagal mengingat kemampuan yang tidak sebaik ketika masa muda dahulu,” keluhnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, dirinya pada akhir bulan September yang lalu mendatangi Bakan Kepegawaian Negara (BKN) dan membawa surat yang di terbitkan Wali Kota terkait status yang bisa di jadikan honorer K1.
Namun BKN, kata Malik, menyarankan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang harusnya datang agar bisa diberikan penjelasan. “BKN meminta PPK yakni Wali Kota atau Sekda yang langsung hadir untuk diberikan penjelasan,” katanya.
Malik juga berharap Plt Wali Kota ataupun Sekda bisa meluangkan waktunya dan bertemu dengan BKN guna membahas nasib 79 tenaga honorer K2. Pasalnya awal Bulan November mendatang sudah harus mengikuti ujian.
Disebutkan Malik, kalaupun dirinya dan rekan-rekannya yang lain harus mengikuti ujian tertulis. Dirinya meminta agar 35 orang yang dimasukkan ke K1 juga mengukuti ujian. “Itu baru adil,” tambahnya.
Di hubungi terpisah Plt Kepala BKD Medan, Lahum mengaku penetapan honorer K1 atau pun K2 merupakan wewenang dari Menpan. Hal itu dilakukan setalah dilakukan Audit Tujuan Tertentu (ATT) oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
BKD, kata Lahum, tidak bisa mempengaruhi keputusan dari Menpan dalam penetapan status honorer apakah masuk K1 atau K2.
Ketika disinggung mengenai surat yang telah diterbitkan oleh Wali Kota mengenai status penggajian yang bersumber dari APBD, Lahum juga tidak bisa menjelaskan lebih lanjut. “ Itu wewenang dari Mepan,” ucapnya.
Disinggung lagi, apakah status honorer K2 yang dipegang oleh honorer Dishub Medan bisa berubah menjadi K1. Lahum meyebutkan hal itu tidak dapat dilakukan, “ Kalau hal itu tidak mungkin akan terjadi,” tandasnya. (dik)