MEDAN, SUMUTPOS.CO – Keberadaan Kepala Sektor PT PLN Pembangkit Sumatera Bagian Utara (Kitsbu), Ermawan Arif Budiman hingga kini belum diketahui. Setelah ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan untuk ditahan pada 6 Oktober 2014, Ermawan menghilang.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan pun tengah memburu Ermawan yang terlibat kasus korupsi pengadaan flame tube GT 1.2 PLN Sektor Belawan sebesar Rp23,9 miliar. Hal ini, dilakukan untuk menjalani putusan penahanan terhadap terdakwa dari penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan.
Sebelumnya, Kejari Medan sudah memanggil terdakwa untuk hadir ke Kantor Kejari Medan untuk diberitahu dan membacakan putusan penetapan penahanan PT Medan. Namun, Ermawan tidak menunjukan etikat baik untuk memenuhi panggilan tersebut.”Kita tengah mencarinya. Kita harus jemput bola karena sudah memberapa kali Ermawan dipanggil tidak hadir,” aku Kepala seksi (Kasi) Intel Kejari Medan, Rudi Hermansyah kepada Sumutpos, Kamis (16/10) siang.
Dibawah pimpin Kasi Intel Kejari Medan, tim eksekusi ini sudah bergerak dan melakukan pencariannya di Kantor PT.PLN Wilayah Sumut hingga tempat penginapannya di Diklat PLN Medan Kota Medan, yang menjadi tempat penahan kota. Ermawan menjadi tahanan kota setelah dijamin langsung oleh Dirut PT.PLN Nur Pamudji dengan uang jaminan disetorkan ke Pengadilan Tipikor Medan senilai Rp23,9 miliar.
Disisi lain, pencari Ermawan mendapatkan bantuan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). “Kita sudah melakukan kordinasi hal itu. Kini, tim masih tengah mencari Ermawan,” ungkap Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Chandra Purnama, kemarin sore. “Tim pastinya akan memburu keberadaan Ermawan untuk memenuhuni kewajiban terdakwan merujuk dari putusan PT Medan,” tegasnya.
Untuk diketahui, Ermawan divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan pada 24 Juli lalu dalam kasus korupsi pengadaan flame tube GT 1.2 PLN Sektor Belawan. Atas putusan itu, Ermawan mengajukan banding. Selama persidangan di tingkat pertama, Ermawan berstatus tahanan kota.
Namun, begitu perkaranya ditangani oleh hakim tinggi PT Medan di tingkat banding, Majelis Hakim Tinggi yang diketuai oleh Pudjiwahono mengeluarkan surat penetapan penahanan Ermawan. Ermawan pun diperintahkan hakim tinggi agar ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta, Medan.
Juru Bicara PT Medan, Bantu Ginting mengatakan, surat penetapan penahanan itu sudah keluar sejak 6 Oktober lalu. Suratnya itu juga sudah disampaikan ke kejaksaan dan tinggal menunggu eksekusi.
“Sekarang tinggal menunggu eksekusi, terdakwa ini harus ditahan setelah surat itu dikeluarkan hakim,” kata Bantu Ginting.
Kepala Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan, Tony Nainggolan mengatakan, sudah menerima surat penetapan penahanan dari Kejari Medan dan PT Medan dua pekan lalu. Namun, terdakwa belum diserahkan ke di Blok A Rutan Tanjung Gusta Medan.”Sudah kita terima. Tapi, surat penetapan penahanan kita terima, orangnya pun belum diserahkan sama kita. Kita tunggu lah sampai diserahkan kepada kita,” tutur Tony dibalik sambungan telpon selular.(gus/ila/ram)