JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Anggota DPR Ruhut Sitompul menyarankan Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyampaikan pengaduan ke Provost Mabes Polri.
Dijelaskan politisi Partai Demokrat yang lama duduk di Komisi Hukum DPR itu, langkah itu bisa dilakukan BPN jika memang yakin penetapan tersangka kepada Kepala Kantor BPN Medan Dwi Purnama dan Kepala seksi Pemberian Hak-hak BPN Medan, Hafizunsyah, oleh penyidik Polda Sumut, menyalahi aturan.
“Saran saya, BPN lapor saja ke Provost,” ujar Ruhut kepada JPNN kemarin (16/10).
Politisi asal Medan itu mengatakan, divisi di internal Polri yang bertugas menegakkan disiplin anggota korps baju coklat itu lah yang punya kewenangan memberikan penilaian, apakah langkah penetapan tersangka karena tidak mau menerbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk lahan proyek Center Point itu, salah atau tidak.
Ruhut sendiri enggan memberikan penilaian apakah penetapan tersangka dengan alasan tersebut salah atau tidak.
“Aparat hukum saat menetapkan tersangka, pasti lah sudah punya alasan. Nah, jika BPN menilai alasan itu tidak tepat, ya lapor saja ke Provost karena sudah ditetapkan tersangkanya,” ujar dia mengulang sarannya.
Sementara, pihak BPN Pusat sendiri sulit dimintai konfirmasi. Kepala Pusat Hukum (Kapuskum) BPN, Kurnia Toha, yang sebelumnya semangat memberikan penjelasan, dalam beberapa hari belakangan memilih tutup mulut. Dihubungi lewat ponselnya pun tak merespon. Pertanyaan lewat layanan pesan singkat alias SMS, juga tidak ditanggapi.
Sebelumnya, Kurnia mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan advokasi terhadap dua jajarannya yang ditetapkan sebagai tersangka itu.
Dia katakan, Tim Hukum dari BPN Pusat akan segera memberikan penjelasan kepada penyidik Polda Sumut. Bahkan, jika dianggap perlu, tim hukum dari BPN langsung menyampaikan penjelasannya ke Mabes Polri.
“”Kami akan menjelaskan duduk persoalannya. Ini kan dijadikan tersangka karena tidak menerbitkan HGB karena lahan masih bersengketa. Nanti kami akan sampaikan, kalau memang perlu ya menghubungi Mabes Polri,” ujar Kepala Pusat Hukum (Kapuskum) BPN, Kurnia Toha, kepada JPNN, 10 Oktober 2014.
Birokrat bergelar doktor itu tegas menyatakan, penetapan tersangka kedua jajaran BPN itu tidak tepat. Selain karena lahan merupakan lahan yang masih disengketakan dan masih berproses di Kejaksaan Agung, juga karena masalah ini masuk ranah administrasi negara.
“Jadi, obyeknya itu menjadi ranah Pengadilan Tata Usaha Negara, bukan ditangani kepolisian,” ujar Kurnia.
Diberitakan, langkah Polda Sumut menetapkan kedua pejabat Kantor BPN Kota Medan sebagai tersangka, menuai kecaman. Pasalnya, penetapan tersangka karena keduanya tak mau menerbitkan Hak Guna Bangunan untuk PT Agra Citra Karisma dalam urusan proyek Medan Center Point. (sam/jpnn)