MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jonson Wijaya alias Asen (29) terpaksa mendekam di penjara. Ia ditangkap karena nekad memukul Brigadir Sahlan Parinduri (31), personel Polsek Medan Timur yang tengah menggelar razia, Rabu (15/10) malam.
Info dihimpun, penganiayaan ini bermula saat Brigadir Sahlan bersama rekan satu timnya sedang patroli (mobile) rutin di Jl. Sekata Medan. Di saat bersamaan, Asen melintas di lokasi menumpangi becak bermotor.
Karena curiga dengan gelagat Asen, bersama teman satu timnya, Brigadir Sahlan pun menghentikan laju becak yang ditumpanginya dengan maksud untuk melakukan pemeriksaan. Karena tak menemukan narkoba atau pun benda seperti sajam dan lain-lain, Brigadir Sahlan kemudian menyuruh pelaku pergi meninggalkan lokasi.
Tapi Asen bukannya pergi. Sebaliknya, ia yang tak senang melah mendatangi dan meminta Kartu Tanda Anggota (KTA) Brigadir Sahlan. Permintaan itu pun dituruti korban dengan memperlihatkan kartu anggotanya pada pelaku.
Usai pemperlihatkan kartu anggotanya, Brigadir Sahlan kemudian meminta pelaku agar mengembalikan kartunya. Tapi pelaku yang diduga dalam keadaan mabuk itu, tak mau mengembalikan kartu tersebut. Melihat prilaku tersangka, Brigadir Sahlan lalu merampas kartu anggotanya tersebut, hingga sempat terjadi tarik-menarik antara pelaku dan korban.
Entah apa penyebabnya, pelaku yang emosi akhirnya melayangkan pukulan tepat di wajah Brigadir Sahlan hingga mengalami luka memar. Melihat perkelahian itu, teman satu tim korban sesama polisi lalu mengamankan pelaku dan memboyongnya ke Polsek Medan Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, Kanit Polsek Medan Timur, Iptu Alexander Piliang yang dikonfirmasi, Kamis (16/10) sore membenarkan adanya pemukulan terhadap anggotanya yang dilakukan oleh Asen. “Benar adanya terjadi pemukulan terhadap anggota kita di saat melakukan razia. Namun kini, pelaku sudah kita lakukan pemeriksaan serta penahanan,” ujar Alex.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan itu lanjut Alex, pihaknya menjerat Asen dengan Pasal 351 ayat 1 sub 221, tentang penganiayaan dan menghalangi-halangi tugas polisi dengan ancaman 5 tahun penjara. (wel/deo)