MEDAN, SUMUTPOS.CO – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Setdaprovsu membantah kabar bahwa pembukaan kembali lelang Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama 2019 untuk mengisi sembilan organisasi perangkat daerah (OPD) ditolak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Bukan (ditolak) tapi belum mendapat izin. Inilah kadang-kadang kita cepat kali menafsirkan sesuatu,” kata Pelaksana Tugas Kepala BKD Setdaprovsu, Syahruddin Lubis menjawab wartawan di kantor Gubsu, Rabu (16/10).
Dia mengamini bahwa Gubernur Edy Rahmayadi melalui panitia seleksi sudah memohonkan lagi penerimaan seleksi JPT Pratama tersebut ke KASN. Pengusulan berkas itu baru dilakukan pada pekan lalu. Semula yang diusulkan seleksi ulang JPT yakni Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof Dr Muhammad Ildrem. Persisnya pada 1 Oktober lalu.
Selang seminggu kemudian, sambung dia, delapan posisi JPT diusulkan agar dilakukan seleksi ulang ke KASN. “Baru memang (dimohonkan ke KASN), Kamis apa Jumat minggu lalu kalau saya tak salah,” kata pria yang akrab disapa Ucok ini.
Ucok menambahkan, alasan izin KASN belum keluar untuk penerimaan kembali seleksi lelang jabatan eselon II, lantaran ada pergantian pimpinan KASN baru-baru ini. Oleh bidang terkait di instansi tersebut, meminta lagi berkas dari pansel JPT Pratama Pemprovsu sesuai nama pimpinan mereka yang baru.
“Jadi karena ini alasannya. Kebetulan kan berganti ketua KASN yang sekarang, jadi kembalilah kita usulkan. Selanjutnya ya kita tunggulah jawaban mereka. Apakah ada catatan-catatan khusus juga dari pelaksanaan lelang sebelumnya,” pungkasnya.
Sebelumnya beredar kabar bahwa KASN menolak permohonan Pemprovsu untuk membuka ulang seleksi lelang jabatan eselon II. Baik terhadap JPT Pratama RSJ Prof Dr Muhammad Ildrem maupun delapan posisi OPD lain yang sebelumnya juga digantung Gubsu Edy Rahmayadi hasil seleksinya ke publik.
Adapun posisi calon pimpinan delapan OPD tersebut yakni; Asisten Pemerintahan, Asisten Perekonomian, Pembangunan dan Kesejahteraan, kepala Badan Kepegawaian Daerah, kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah, kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, kepala Dinas Kehutanan, serta kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.
Gubsu Edy sendiri saat ditanyakan ihwal ini mengakui kalau penundaan seleksi tersebut lantaran pihaknya belum mendapat izin dari KASN.
“Belum keluar dari KASN (izin seleksinya). Nanti kalian ribut lagi. Kita berharap kemarin, ini (seleksi dibuka) keluar, izin dari KASN keluar. Tapi akhirnya sampai waktu pendaftaran habis, izin ini belum keluar. Memang kita yang salah. Harusnya tunggu dulu izin itu keluar, baru kita umumkan. Makanya kita yang mengalah,” katanya usai melantik tiga pejabat eselon III dilingkungan Pemprovsu, Rabu (9/10) lalu.
Lantas bagaimana untuk seleksi ulang delapan JPT Pratama lainnya? Gubsu menyebut setelah mendapat izin KASN maka akan dibuka juga seleksi ulang pada delapan posisi pimpinan di organisasi perangkat daerah tersebut. “Sama. Dia harus dapat surat izin. Ketentuannya begitu (dapat izin baru akan dibuka lagi seleksi),” pungkasnya.
Alasan dirinya kembali membuka seleksi ini lantaran tidak puas dengan hasil lelang sebelumnya, dimana menurutnya belum mememuhi ekspektasinya sebagai user (pengguna) para pimpinan OPD tersebut. (prn)