25 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

Pemutihan Denda Pajak Kenderaan Bermotor, Pendaftaran 19 Oktober Dibuka

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bagi masyakat yang belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dan ingin mendapatkan program pemutihan denda PKB, bisa mendaftarkan pada Senin, 19 Oktober 2020. Sebab, Pemprov Sumut memulai program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di tahun anggaran 2020.

SEBELUM PANDEMI: Suasana ramainya masyarakat mengurus pajak kendaraan bermotor di Satlantas Putri Hijau, sebelum terjadi pandemi Covid 19. Mulai hari Senin, 19 Oktober 2020, pendaftaran untuk pengurusan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor, dibuka.
SEBELUM PANDEMI: Suasana ramainya masyarakat mengurus pajak kendaraan bermotor di Satlantas Putri Hijau, sebelum terjadi pandemi Covid 19. Mulai hari Senin, 19 Oktober 2020, pendaftaran untuk pengurusan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor, dibuka.

Plt Kepala Dinas Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Riswan didampingi Sekretaris BPPRD-Sumut,Viktor Lumbanraja, Kabid PKB Syaiful Bahri, S.Sos.MSP, Kepala UPT Samsat Medan Utara, Drs Suib Ritonga, Kabid PKB dan BBNKB, Syaiful Bahri, S.Sos, Map, Kasi STNK Ditlantas Poldasu AKP Anggun, dan Kabag Asuransi PT Jasa Raharja Perwakilan Sumut mengatakan, pemutihan denda PKB, BBNKB Kedua dan BBNKB Mutasi itu, sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur Sumut Nomor 45 Tahun 2020 tentang Keringanan Sanksi Administratif PKB dan BBNKB atas Penyerahan II dan Seterusnya tertanggal 12 Oktober 2020 yang ditandatangani Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi.

“Adapun keringanan itu, yakni keringanan sanksi administratif PKB dan BBNKB akibat mutasi masuk, yaitu keringanan yang diberikan kepada wajib pajak yang melakukan mutasi luar provinsi. Keringanan sanksi administratif PKB dan BBNKB akibat balik nama, yaitu keringanan yang diberikan kepada wajib pajak yang melakukan BBNKB atas penyerahan kedua dan seterusnya,” ujar Riswa, dalam temu Pers yang digelar di ruang rapat Samsat Medan Selatan, Jumat (16/10).

Namun, lanjutnya, keringanan sanksi administratif BBNKB atas penyerahan kedua itu tidak termasuk keringanan terhadap perhitungan pengenaan ubah bentuk. Namun pemutihan denda itu bisa diikuti jika wajib pajak telah melakukan pembayaran dalam waktu pelaksanaan sampai 15 Desember itu.

Sekretaris Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Sumut, Victor Lumbanraja, dalam pertemuan yang memandu acara membenarkan telah terbitnya pemutihan denda pajak kendaraan bermotor itu.

“Keringanan pajak kendaraan bermotor ini adalah atensi dari Pak Gubernur Edy dan Waki Gubernur Musa Rajekshah. Silahkan masyarakat mengikuti keringanan ini, mulai 15 Oktober sampai 15 Desember 2020 di Samsat dan tempat-tempat terdekat,” ujar Victor.

Sebagaimana dalam Pergub 45, sebut dia, wajib pajak yang ingin menikmati pemutihan denda terlebih dahulu menyampaikan permohonan secara tertulis kepada gubernur Sumut. Kemudian menunjukkan KTP Asli, identitas kepemilikan kendaraan yang sah, dan menunjukkan surat atau bukti yang diperlukan sesuai ketentuan berlaku.

Sementara Kasi STNK Ditlantas Poldasu, AKP Anggun mengatakan, pihaknya bersama BPPRDSU sudah berkoordinasi untuk melakukan pengecekan kenderaan bermotor termasuk jadwal pendaftaran untuk pembayaran denda yang ada di gerai maupun kantor Samsat yang ada di Medan Utara dan Samsat Medan Selatan.

Untuk melakukan pengecekan sekaligus pembayaran denda ini pihaknya melakukan protokol kesehatan seperti mulai pakai masker,cuci tangan dan jaga jarak.”K ondisi ini dilakukan untuk tidak membuka klaster baru bagi masyarakat. Bahkan kenderaan yang akan dilakukan pengecekannya dilakukan di Halaman RSU Putri Hijau,” ujarnya.

Sebelumnya, Gubsu Edy Nuradi mengatakan, Kebijakan ini diambil selain menggenjot sektor pendapatan asli daerah (PAD), juga untuk membantu masyarakat di masa pandemi Covid-19. “Iya, yang pasti untuk membantu masyarakat dalam kondisi Covid-19 ini,” ujar Gubsu Edy Rahmayadi menjawab wartawan, Jumat (16/10).

Program itu mulai berlaku 19 Oktober hingga 14 November 2020. Sebelumnya, dalam Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2020 tentang Keringanan Sanksi Administratif PKB dan BBNKB atas Penyerahan II dan Seterusnya, program ini berlaku mulai 15 Oktober-15 Desember 2020).

Melalui kebijakan pemutihan denda ini pula, sambung Edy, pihaknya targetkan mampu meraup PAD hingga Rp200 miliar. “Targetnya sudah dihitung bisa dapat Rp200 miliar (dari program keringanan) itu,” katanya.

Meski demikian, menurut Gubsu, kebijakan dimaksud pada tahun ke depan belum tentu kembali diterapkan. Pihaknya berharap masyarakat punya kesadaran tinggi sebagai wajib pajak guna membayar PKB. “Mudah-mudahan ke depan tak lagilah begitu-begitu,” pungkasnya. (prn/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bagi masyakat yang belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dan ingin mendapatkan program pemutihan denda PKB, bisa mendaftarkan pada Senin, 19 Oktober 2020. Sebab, Pemprov Sumut memulai program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di tahun anggaran 2020.

SEBELUM PANDEMI: Suasana ramainya masyarakat mengurus pajak kendaraan bermotor di Satlantas Putri Hijau, sebelum terjadi pandemi Covid 19. Mulai hari Senin, 19 Oktober 2020, pendaftaran untuk pengurusan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor, dibuka.
SEBELUM PANDEMI: Suasana ramainya masyarakat mengurus pajak kendaraan bermotor di Satlantas Putri Hijau, sebelum terjadi pandemi Covid 19. Mulai hari Senin, 19 Oktober 2020, pendaftaran untuk pengurusan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor, dibuka.

Plt Kepala Dinas Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Riswan didampingi Sekretaris BPPRD-Sumut,Viktor Lumbanraja, Kabid PKB Syaiful Bahri, S.Sos.MSP, Kepala UPT Samsat Medan Utara, Drs Suib Ritonga, Kabid PKB dan BBNKB, Syaiful Bahri, S.Sos, Map, Kasi STNK Ditlantas Poldasu AKP Anggun, dan Kabag Asuransi PT Jasa Raharja Perwakilan Sumut mengatakan, pemutihan denda PKB, BBNKB Kedua dan BBNKB Mutasi itu, sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur Sumut Nomor 45 Tahun 2020 tentang Keringanan Sanksi Administratif PKB dan BBNKB atas Penyerahan II dan Seterusnya tertanggal 12 Oktober 2020 yang ditandatangani Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi.

“Adapun keringanan itu, yakni keringanan sanksi administratif PKB dan BBNKB akibat mutasi masuk, yaitu keringanan yang diberikan kepada wajib pajak yang melakukan mutasi luar provinsi. Keringanan sanksi administratif PKB dan BBNKB akibat balik nama, yaitu keringanan yang diberikan kepada wajib pajak yang melakukan BBNKB atas penyerahan kedua dan seterusnya,” ujar Riswa, dalam temu Pers yang digelar di ruang rapat Samsat Medan Selatan, Jumat (16/10).

Namun, lanjutnya, keringanan sanksi administratif BBNKB atas penyerahan kedua itu tidak termasuk keringanan terhadap perhitungan pengenaan ubah bentuk. Namun pemutihan denda itu bisa diikuti jika wajib pajak telah melakukan pembayaran dalam waktu pelaksanaan sampai 15 Desember itu.

Sekretaris Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Sumut, Victor Lumbanraja, dalam pertemuan yang memandu acara membenarkan telah terbitnya pemutihan denda pajak kendaraan bermotor itu.

“Keringanan pajak kendaraan bermotor ini adalah atensi dari Pak Gubernur Edy dan Waki Gubernur Musa Rajekshah. Silahkan masyarakat mengikuti keringanan ini, mulai 15 Oktober sampai 15 Desember 2020 di Samsat dan tempat-tempat terdekat,” ujar Victor.

Sebagaimana dalam Pergub 45, sebut dia, wajib pajak yang ingin menikmati pemutihan denda terlebih dahulu menyampaikan permohonan secara tertulis kepada gubernur Sumut. Kemudian menunjukkan KTP Asli, identitas kepemilikan kendaraan yang sah, dan menunjukkan surat atau bukti yang diperlukan sesuai ketentuan berlaku.

Sementara Kasi STNK Ditlantas Poldasu, AKP Anggun mengatakan, pihaknya bersama BPPRDSU sudah berkoordinasi untuk melakukan pengecekan kenderaan bermotor termasuk jadwal pendaftaran untuk pembayaran denda yang ada di gerai maupun kantor Samsat yang ada di Medan Utara dan Samsat Medan Selatan.

Untuk melakukan pengecekan sekaligus pembayaran denda ini pihaknya melakukan protokol kesehatan seperti mulai pakai masker,cuci tangan dan jaga jarak.”K ondisi ini dilakukan untuk tidak membuka klaster baru bagi masyarakat. Bahkan kenderaan yang akan dilakukan pengecekannya dilakukan di Halaman RSU Putri Hijau,” ujarnya.

Sebelumnya, Gubsu Edy Nuradi mengatakan, Kebijakan ini diambil selain menggenjot sektor pendapatan asli daerah (PAD), juga untuk membantu masyarakat di masa pandemi Covid-19. “Iya, yang pasti untuk membantu masyarakat dalam kondisi Covid-19 ini,” ujar Gubsu Edy Rahmayadi menjawab wartawan, Jumat (16/10).

Program itu mulai berlaku 19 Oktober hingga 14 November 2020. Sebelumnya, dalam Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2020 tentang Keringanan Sanksi Administratif PKB dan BBNKB atas Penyerahan II dan Seterusnya, program ini berlaku mulai 15 Oktober-15 Desember 2020).

Melalui kebijakan pemutihan denda ini pula, sambung Edy, pihaknya targetkan mampu meraup PAD hingga Rp200 miliar. “Targetnya sudah dihitung bisa dapat Rp200 miliar (dari program keringanan) itu,” katanya.

Meski demikian, menurut Gubsu, kebijakan dimaksud pada tahun ke depan belum tentu kembali diterapkan. Pihaknya berharap masyarakat punya kesadaran tinggi sebagai wajib pajak guna membayar PKB. “Mudah-mudahan ke depan tak lagilah begitu-begitu,” pungkasnya. (prn/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/