27.8 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Diduga Tebang Pohon di Hutan Lindung di Karo, Dinas LHK Sumut Sita Ekskavator

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Satu unit ekskavator diamankan dan disita oleh petugas Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut, di Desa Rimo Bunga, Kecamatan Mardinding, Kabupaten Karo. Diduga alat berat itu, digunakan untuk melakukan penebangan pohon di kawasan hutan lindung.

Kepala Dinas LHK Sumut, Yuliani Siregar menjelaskan ekskavator yang disita berjenis capit dan diduga telah menumbangkan beberapa pohon di kawasan hutan lindung.

Ekskavator tersebut, beralasan menumbangkan pohon di kawasan hutan lindung karena jalan menuju lokasi Persetujuan Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non Kehutanan (PKKNK) terlalu kecil untuk alat berat tersebut.

”Di duga kendaraan alat berat tersebut menumbangkan beberapa pohon, di kawasan hutan lindung untuk masuk ke PKKNK, jadi untuk sementara kita sita ekskavatornya selama proses pemeriksaan,” kata Yuliani, Rabu (21/6).

Kejadian ini terjadi setelah Polhut Dinas LHK Pemprov Sumut, Polhut Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) XV Kabanjahe dan Polres Karo menemukan ekskavator tersebut ke kawasan hutan pada 19 Mei 2023. Namun, petugas menemukan pohon-pohon yang tumbang di jalan menuju lokasi PKKNK lindung Desa Rimo Bunga.

Saat akan melakukan penyitaan, petugas dihadang petugas koperasi yang memegang PKKNK dan pemilik ekskavator. Namun, petugas akhirnya mengamankan batang kayu yang tumbang dan satu unit excavator capit sebagai barang bukti dan membawanya ke Kantor Dinas LHK Pemprov Sumut.

”Kita sita sebagai barang bukti selama penyelidikan dan proses hukum berlangsung, bila terbukti bersalah tentu ada konsekuensinya kepada perusahaan atau pemilik alat beratnya,” kata Yuliani Siregar.

Pemprov Sumut, Pemkab Karo dan Polri terus berupaya untuk mencegah terjadinya pelanggaran pemanfaatan hasil hutan. Karo salah satu daerah yang beberapa kali ditemukan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan sehingga menjadi perhatian lebih pemerintah.

”Kita tentu akan tindak tegas perusahaan-perusahaan yang melanggar dalam pemanfaatan kawasan hutan sedini mungkin, jadi kita upayakan pencegahan dan ini butuh kolaborasi dengan masyarakat selain pemerintah,” tandas Yuliani Siregar.(gus)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Satu unit ekskavator diamankan dan disita oleh petugas Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut, di Desa Rimo Bunga, Kecamatan Mardinding, Kabupaten Karo. Diduga alat berat itu, digunakan untuk melakukan penebangan pohon di kawasan hutan lindung.

Kepala Dinas LHK Sumut, Yuliani Siregar menjelaskan ekskavator yang disita berjenis capit dan diduga telah menumbangkan beberapa pohon di kawasan hutan lindung.

Ekskavator tersebut, beralasan menumbangkan pohon di kawasan hutan lindung karena jalan menuju lokasi Persetujuan Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non Kehutanan (PKKNK) terlalu kecil untuk alat berat tersebut.

”Di duga kendaraan alat berat tersebut menumbangkan beberapa pohon, di kawasan hutan lindung untuk masuk ke PKKNK, jadi untuk sementara kita sita ekskavatornya selama proses pemeriksaan,” kata Yuliani, Rabu (21/6).

Kejadian ini terjadi setelah Polhut Dinas LHK Pemprov Sumut, Polhut Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) XV Kabanjahe dan Polres Karo menemukan ekskavator tersebut ke kawasan hutan pada 19 Mei 2023. Namun, petugas menemukan pohon-pohon yang tumbang di jalan menuju lokasi PKKNK lindung Desa Rimo Bunga.

Saat akan melakukan penyitaan, petugas dihadang petugas koperasi yang memegang PKKNK dan pemilik ekskavator. Namun, petugas akhirnya mengamankan batang kayu yang tumbang dan satu unit excavator capit sebagai barang bukti dan membawanya ke Kantor Dinas LHK Pemprov Sumut.

”Kita sita sebagai barang bukti selama penyelidikan dan proses hukum berlangsung, bila terbukti bersalah tentu ada konsekuensinya kepada perusahaan atau pemilik alat beratnya,” kata Yuliani Siregar.

Pemprov Sumut, Pemkab Karo dan Polri terus berupaya untuk mencegah terjadinya pelanggaran pemanfaatan hasil hutan. Karo salah satu daerah yang beberapa kali ditemukan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan sehingga menjadi perhatian lebih pemerintah.

”Kita tentu akan tindak tegas perusahaan-perusahaan yang melanggar dalam pemanfaatan kawasan hutan sedini mungkin, jadi kita upayakan pencegahan dan ini butuh kolaborasi dengan masyarakat selain pemerintah,” tandas Yuliani Siregar.(gus)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/