25.6 C
Medan
Friday, May 31, 2024

Gus, Gatot, Chairuman Didukung Dualisme Partai

MEDAN-Tahap pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara telah usai. Lima pasangan calon telah tercatat. Namun, tiga dari dua pasangan calon ternyata didukung oleh partai yang memiliki dualisme kepengurusan.

Enam partai yang dimaksud adalah Partai Buruh, Partai Karya Perjuangan (Pakar Pangan), Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI), Partai Pemuda Indonesia (PPI), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), dan Partai Bintang Reformasi (PBR).

Keenam partai tersebut terdata sebagai bagian dari 23 partai pendukung pasangan Gus Irawan Pasaribu dan Soekirman.

Anggota KPU Sumut, Turunan B Gulo menyebutkan, kendati ada enam parpol yang mengalami dualisme kepengurusan, namun pendaftaran pasangan Gus Irawan dan Soekirman dinyatakan tetap memenuhi syarat. Sebab sisa suara dari 17 parpol sudah melebihi kuota minimal.

“Sisa jumlah suara parpol yang lainnya sudah memenuhi persyaratan,” kata Turunan Gulo di kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Jumat (16/11).

Terkait dengan parpol yang dualisme kepengurusan itu, kata Gulo, KPU Sumut akan melakukan klarifikasi serta verfikasi lebih lanjut dalam verifikasi faktual. Proses itu akan dilakukan pekan depan.

Sesuai ketentuan, parpol yang dapat mengajukan calon memiliki sedikitnya 15 kursi di DPRD Sumut atau minimal memiliki 785.187 suara sah hasil Pemilu DPRD Sumut tahun 2009. Akumulasi suara sah 23 parpol pendukung yang semula dibawa Gus Irawan-Soekirman mencapai 1,294.224 suara, atau 27,4 persen perolehan suara Pemilu DPRD Sumut Tahun 2009. Setelah dikurangi jumlah suara 6 parpol yang dualisme kepengurusan itu, sisa suara sebanyak 1.115.325 suara.

Menariknya, dari enam partai itu, ada pula yang mendukung pasangan lain (lengkapnya lihat grafis). Adalah PBR ke pasangan Gatot Pujo Nugroho-Tengku Erry Nuradi. “Rekomendasi dari DPP yang ada sama kami dukungan kepada Gatot-Erry. Kalau yang lain tidak ada,” tegas Sekretaris DPW PBR Sumut, Imanullah Paranginangin.

Lalu Partai Buruh, PPPI, dan PPI yang menyerahkan dukungan ke Chairuman Harahap-Fadly Nurzal. “Tidak terkecuali kami ucapkan terhadap pengusung partai lainnya yakni Partai Buruh, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Republikan, dan Partai Pemuda Indonesia (PPI),” kata Chairuman beberapa waktu lalu.

KPU Sumut nantinya akan melakukan verifikasi terhadap dukungan parpol yang kepengurusannya masih ganda. Meski di antara parpol tersebut baru memberikan dukungan ke satu pasangan calon. Karena harus dipastikan apakah ketua umum dan sekretaris umum yang menandatangani dukungan tersebut diakui secara sah oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) serta mendapat pengakuan dari Kementerian Hukum dan HAM.

Untuk dukungan ganda itu, akan diverifikasi dukungan mana yang sah diakui pasangan calonnya. Untuk sementara, selama dukungannya telah ditandatangani ketua umum dan sekretaris umum, maka KPU Sumut tetap akan menerimanya.

Secara terpisah Ketua DPD Partai Buruh Sumut Harman Manurung, membenarkan ada kepengurusan ganda di partai yang dipimpinnya. Namun dia menyerahkan sepenuhnya kewenangan untuk memverifikasi dan menentukan  kepengurusan mana yang sah.

Ditegaskannya, Partai Buruh atas nama dirinya telah memberikan dukungan ke Gus Irawan Pasaribu. Sedangkan kepengurusan lainnya memberikan dukungan ke Chairuman Harahap-Fadly Nurzal. Manurung meyakini, kepengurusannya yang sah diakui. Karena SK kepengurusannya ditandatangani langsung Ketua Umum dan Sekjend DPP. Sedangkan kepengurusan lainnya ditandatangani oleh wakil sekjend. “Lihat saja mana yang sah. Tentu tanda tangan ketua dan sekjen. Bukan wasekjen. Kita serahkan saja sama KPU untuk menilainya,” ujar Manurung. (bbs/ari/ade)

MEDAN-Tahap pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara telah usai. Lima pasangan calon telah tercatat. Namun, tiga dari dua pasangan calon ternyata didukung oleh partai yang memiliki dualisme kepengurusan.

Enam partai yang dimaksud adalah Partai Buruh, Partai Karya Perjuangan (Pakar Pangan), Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI), Partai Pemuda Indonesia (PPI), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), dan Partai Bintang Reformasi (PBR).

Keenam partai tersebut terdata sebagai bagian dari 23 partai pendukung pasangan Gus Irawan Pasaribu dan Soekirman.

Anggota KPU Sumut, Turunan B Gulo menyebutkan, kendati ada enam parpol yang mengalami dualisme kepengurusan, namun pendaftaran pasangan Gus Irawan dan Soekirman dinyatakan tetap memenuhi syarat. Sebab sisa suara dari 17 parpol sudah melebihi kuota minimal.

“Sisa jumlah suara parpol yang lainnya sudah memenuhi persyaratan,” kata Turunan Gulo di kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Jumat (16/11).

Terkait dengan parpol yang dualisme kepengurusan itu, kata Gulo, KPU Sumut akan melakukan klarifikasi serta verfikasi lebih lanjut dalam verifikasi faktual. Proses itu akan dilakukan pekan depan.

Sesuai ketentuan, parpol yang dapat mengajukan calon memiliki sedikitnya 15 kursi di DPRD Sumut atau minimal memiliki 785.187 suara sah hasil Pemilu DPRD Sumut tahun 2009. Akumulasi suara sah 23 parpol pendukung yang semula dibawa Gus Irawan-Soekirman mencapai 1,294.224 suara, atau 27,4 persen perolehan suara Pemilu DPRD Sumut Tahun 2009. Setelah dikurangi jumlah suara 6 parpol yang dualisme kepengurusan itu, sisa suara sebanyak 1.115.325 suara.

Menariknya, dari enam partai itu, ada pula yang mendukung pasangan lain (lengkapnya lihat grafis). Adalah PBR ke pasangan Gatot Pujo Nugroho-Tengku Erry Nuradi. “Rekomendasi dari DPP yang ada sama kami dukungan kepada Gatot-Erry. Kalau yang lain tidak ada,” tegas Sekretaris DPW PBR Sumut, Imanullah Paranginangin.

Lalu Partai Buruh, PPPI, dan PPI yang menyerahkan dukungan ke Chairuman Harahap-Fadly Nurzal. “Tidak terkecuali kami ucapkan terhadap pengusung partai lainnya yakni Partai Buruh, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Republikan, dan Partai Pemuda Indonesia (PPI),” kata Chairuman beberapa waktu lalu.

KPU Sumut nantinya akan melakukan verifikasi terhadap dukungan parpol yang kepengurusannya masih ganda. Meski di antara parpol tersebut baru memberikan dukungan ke satu pasangan calon. Karena harus dipastikan apakah ketua umum dan sekretaris umum yang menandatangani dukungan tersebut diakui secara sah oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) serta mendapat pengakuan dari Kementerian Hukum dan HAM.

Untuk dukungan ganda itu, akan diverifikasi dukungan mana yang sah diakui pasangan calonnya. Untuk sementara, selama dukungannya telah ditandatangani ketua umum dan sekretaris umum, maka KPU Sumut tetap akan menerimanya.

Secara terpisah Ketua DPD Partai Buruh Sumut Harman Manurung, membenarkan ada kepengurusan ganda di partai yang dipimpinnya. Namun dia menyerahkan sepenuhnya kewenangan untuk memverifikasi dan menentukan  kepengurusan mana yang sah.

Ditegaskannya, Partai Buruh atas nama dirinya telah memberikan dukungan ke Gus Irawan Pasaribu. Sedangkan kepengurusan lainnya memberikan dukungan ke Chairuman Harahap-Fadly Nurzal. Manurung meyakini, kepengurusannya yang sah diakui. Karena SK kepengurusannya ditandatangani langsung Ketua Umum dan Sekjend DPP. Sedangkan kepengurusan lainnya ditandatangani oleh wakil sekjend. “Lihat saja mana yang sah. Tentu tanda tangan ketua dan sekjen. Bukan wasekjen. Kita serahkan saja sama KPU untuk menilainya,” ujar Manurung. (bbs/ari/ade)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/