27 C
Medan
Monday, June 24, 2024

Penertiban Pool Bus Liar tak Serius

MEDAN-Sudah Sepekan tim terpadu Kota Medan tidak melakukan penertiban kembali terhadap pool bus liar dan angkutan plat hitam di Kota Medan. Akibatnya, angkutan plat hitam kembali berjamur tanpa ada penindakan.

Ketua Organda Kota Medan MG Munthe menilai penertiban yang dilakukan di CV Paradep Trans di Jalan Sisingamangaraja dan CV Halkit Taksi di Jalan Juanda Medan simpang Jalan Brigjen Katamso, hanya lips service. Tim terpadu Kota Medan tak serius hanya menyanangkan hati sopir angkutan resmi saja.

“Mana lagi penertiban yang dilakukan tim terpadu sudah sepekan dilakukan, namun tidak ada lagi dilakukan penertiban,” katanya.

Seharusnya penertiban pool bus liar sudah menjadi tugas rutin yang dilakukan tim terpadu Kota Medan yang terdiri dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, Sat Lantas Polresta Medan dan Sat Pol PP Kota Medan.

Menurutnya, saat ini pool bus liar dan plat hitam di Kota Medan masih beroperasi walaupun sudah ditangkap dan diamankan.

“Kita lihat lah mereka masih terus melakukan kegiatan tanpa menghargai atau takut sama tim yang dibentuk Pak Wali Kota,” ujarnya.
MG Munthe berharap, tim terpadu harus serius jangan sampai anggaran yang diberikan untuk operasional penertiban sia-sia tanpa ada hasilnya.
Kadishub Kota Medan, Renward Parapat mengatakan terus melakukan penertiban.

“Terus kok kita lakukan secara berkelanjutan, “ucapnya.

Untuk beberapa hari, anggota tidak melakukan penertiban karena bertugas yang lain untuk mengatur lalulintas terhadap aksi demo buruh yang kemarin berlangsung, begitu juga polisi dan sat Pol PP Kota Medan juga bertugas.

“Kemarin itu demo, karena itu anggota diarahkan untuk mengatur lalulintas agar tidak macet,” sebutnya.
Menurutnya, kendalan yang dihadapi terbatasnya anggota sehingga penertiban tidak berjalan maksimal.
“Kita terbatas dengan jumlah anggota untuk melakukan penertiban, kita juga melakukan penertiban betor luar, jadi anggota terpecah-pecah,” katanya.

Dishub Tertibkan Betor Plat Hitam

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan terus melakukan penertiban becak bermotor (betor) yang beroperasi secara ilegal di Kota Medan. Dalam razia yang dilakukan sejak 12 Nopember yang lalu hingga saat ini sudah 9 betor dikandangkan ke gudang kayu putih dan kemudian mengikuti persidangan, sedangkan 6 betor lagi hanya surat-suratnya yang ditilang.

Dalam penertiban betor petugas mengincar betor berplat hitam, betor luar kota yang beroperasi di Kota Medan seperti Kota Binjai, Deliserdang, Langkat dan Serdang Badagai.

Kadishub Medan, Renward Parapat mengaku, razia sesuai dengan permintaan Organda Kota Medan untuk melakukan penertiban betor di Kota Medan.
Data yang dihimpun ada 25 perusahaan atau koperasi betor di Kota Medan. Dari 25 perusahaan atau koperasi itu, terdapat 26.200 unit betor dan yang mendapat izin beroperasi 24.399 unit, artinya kendaraan roda tiga ini sudah cukup sesak di kota terbesar nomor tiga di Indonesia ini.

Renward menjelaskan, pihaknya membatasi izin betor. Betor yang tidak layak beroperasi secara otomatis izinnya tidak dikeluarkan. Selain itu, pembatasan gerak betor pun telah dilakukan. Misalnya, betor tidak diizinkan beroperasi di inti kota seperti di Jalan Imam Bonjol, kawasan Bandara Polonia, Jalan Diponegoro, dan ruas jalan yang lainnya. (gus)

(gus)

MEDAN-Sudah Sepekan tim terpadu Kota Medan tidak melakukan penertiban kembali terhadap pool bus liar dan angkutan plat hitam di Kota Medan. Akibatnya, angkutan plat hitam kembali berjamur tanpa ada penindakan.

Ketua Organda Kota Medan MG Munthe menilai penertiban yang dilakukan di CV Paradep Trans di Jalan Sisingamangaraja dan CV Halkit Taksi di Jalan Juanda Medan simpang Jalan Brigjen Katamso, hanya lips service. Tim terpadu Kota Medan tak serius hanya menyanangkan hati sopir angkutan resmi saja.

“Mana lagi penertiban yang dilakukan tim terpadu sudah sepekan dilakukan, namun tidak ada lagi dilakukan penertiban,” katanya.

Seharusnya penertiban pool bus liar sudah menjadi tugas rutin yang dilakukan tim terpadu Kota Medan yang terdiri dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, Sat Lantas Polresta Medan dan Sat Pol PP Kota Medan.

Menurutnya, saat ini pool bus liar dan plat hitam di Kota Medan masih beroperasi walaupun sudah ditangkap dan diamankan.

“Kita lihat lah mereka masih terus melakukan kegiatan tanpa menghargai atau takut sama tim yang dibentuk Pak Wali Kota,” ujarnya.
MG Munthe berharap, tim terpadu harus serius jangan sampai anggaran yang diberikan untuk operasional penertiban sia-sia tanpa ada hasilnya.
Kadishub Kota Medan, Renward Parapat mengatakan terus melakukan penertiban.

“Terus kok kita lakukan secara berkelanjutan, “ucapnya.

Untuk beberapa hari, anggota tidak melakukan penertiban karena bertugas yang lain untuk mengatur lalulintas terhadap aksi demo buruh yang kemarin berlangsung, begitu juga polisi dan sat Pol PP Kota Medan juga bertugas.

“Kemarin itu demo, karena itu anggota diarahkan untuk mengatur lalulintas agar tidak macet,” sebutnya.
Menurutnya, kendalan yang dihadapi terbatasnya anggota sehingga penertiban tidak berjalan maksimal.
“Kita terbatas dengan jumlah anggota untuk melakukan penertiban, kita juga melakukan penertiban betor luar, jadi anggota terpecah-pecah,” katanya.

Dishub Tertibkan Betor Plat Hitam

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan terus melakukan penertiban becak bermotor (betor) yang beroperasi secara ilegal di Kota Medan. Dalam razia yang dilakukan sejak 12 Nopember yang lalu hingga saat ini sudah 9 betor dikandangkan ke gudang kayu putih dan kemudian mengikuti persidangan, sedangkan 6 betor lagi hanya surat-suratnya yang ditilang.

Dalam penertiban betor petugas mengincar betor berplat hitam, betor luar kota yang beroperasi di Kota Medan seperti Kota Binjai, Deliserdang, Langkat dan Serdang Badagai.

Kadishub Medan, Renward Parapat mengaku, razia sesuai dengan permintaan Organda Kota Medan untuk melakukan penertiban betor di Kota Medan.
Data yang dihimpun ada 25 perusahaan atau koperasi betor di Kota Medan. Dari 25 perusahaan atau koperasi itu, terdapat 26.200 unit betor dan yang mendapat izin beroperasi 24.399 unit, artinya kendaraan roda tiga ini sudah cukup sesak di kota terbesar nomor tiga di Indonesia ini.

Renward menjelaskan, pihaknya membatasi izin betor. Betor yang tidak layak beroperasi secara otomatis izinnya tidak dikeluarkan. Selain itu, pembatasan gerak betor pun telah dilakukan. Misalnya, betor tidak diizinkan beroperasi di inti kota seperti di Jalan Imam Bonjol, kawasan Bandara Polonia, Jalan Diponegoro, dan ruas jalan yang lainnya. (gus)

(gus)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/