MEDAN, SUMUTPOS.CO- Peraturan Menteri Nomor 81 A tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum yang mengatur mengenai Muatan Lokal yang di dalamnya juga termaksud Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) sudah tidak berlaku. Hal ini membuat sebanyak 500 guru TIK tingkat SMP di Kota Medan pun terancam tidak mendapatkan dana sertifikasi.
Melihat hal ini, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Medan meminta agar Walikota Medan mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwal) agar mata pelajaran TIK masuk dalam mata pelajaran wajib di muatan lokal pada tingkat SMP maupun Tsanawiyah.
Ketua PGRI Medan, Drs Ramlan Tarigan mengatakan, tidak berlakunya lagi Permen ini membuat ratusan guru-guru TIK di tingkat SMP terancam tidak mendapatkan dana sertifikasi.Pihaknya pun telah melakukan audiensi dengan Wali Kota Medan, Drs Dzulmi Eldin M.Si agar mengeluarkan Perwal yang menyatakan bahwa TIK menjadi mata pelajaran wajib di muatan lokal.
“Landasan hukum PGRI sendiri meminta adanya Perwal tersebut yakni Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 79 tahun 2014 tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013. Pada Pasal 4 Permen tersebut dinyatakan, muatan lokal dapat berupa seni budaya, prakarya, pendidikan jasmani (olahraga dan kesehatan), bahasa dan teknologi,” ujarnya didampingi Sekretaris Drs Abdul Rahman Siregar, Wakil Sekretaris Andi Yudhistira, dan Drs Sriyanta M.Pd kepada Sumut Pos, Minggu (16/11).
Bukan hanya itu, alasan PGRI memilih TIK juga dikarenakan saat ini PGRI Medan telah bekerja sama dengan PT Telkom terkait pembelajaran guru berbasi IT. Ada 3.000 guru yang telah dilatih untuk terampil menggunakan teknologi. “Lulusan sarjana komputer juga banyak saat ini. Setidaknya jika mata pelajaran ini tetap ada maka bisa menjadi peluang bagi mereka,” katanya.
Dalam waktu dekat, setelah Walikota Medan mengeluarkan Perwal, maka PGRI Medan yang dibantu Dinas Pendidikan Medan akan mengeluarkan buku bahan ajar sebagai pedoman mengajar para guru. “Untungnya Walikota udah sepakat. Paling lama Desember sudah bisa selesai semuanya, sehingga tahun depan guru-guru sudah bisa menerima dana sertifikasi,” harapnya. (put/ila)
Selain itu, kunjungannya ke kantor Wali Kota Medan juga ingin memberitahukan bahwa PGRI juga akan merayakan Hari Guru ke 69 pada 25 November mendatang. PGRI akan memberikan kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada 1.000 guru honorer dan dananya ditalangi oleh PGRI untuk selanjutnya diharapkan dapat dilanjutkan oleh Pemko Medan.”Dana awalnya kita yang talangi, sementara untuk selanjutnya kita minta agar dibayar memakai APBD. Karena sudah sewajarnya seorang guru juga memiliki jaminan kerja,” katanya. (put/ila)