27.8 C
Medan
Monday, May 20, 2024

5 Dinas Pemko Medan Belum Rampung

FILE/SUMUT POS
BALAIKOTA: Suasana Balai Kota Medan di Jalan Kapten Maulana Lubis.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masih bingung dalam menjalankan tugasnya karena belum adanya tugas pokok dan fungsi (tupoksi). Bahkan, masih ada lima SKPD lagi yang masih dalam tahap pembahasan dan belum rampun.

Adapun lima SKPD lagi yang masih dalam tahap pembahasan dan belum rampung yakni, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Sekretaris DPRD (Sekwan), Badan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Dinas Pemberdayaan Perempuan (Dinas PP) dan Dinas Perdagangan. “Pemko Medan sendiri masih menggodok tupoksi masing-masing SKPD,” kata Kabag Ortala Pemko Medan Albon Sidauruk, Senin (8/5).

Albon mengatakan, kelima SKPD ini masih dalam tahap pembahasan karena masih perlu lagi konsultasi dengan kementerian terkait. Apalagi, jika nantinya terkait tugas-tugas tertentu dari kementerian dapat dijalankan dengan baik.

“Untuk Sekwan itu permasalahannya ada pada Permendagri Nomor 105 tentang Petunjuk Nomenklatur Sekwan. Dalam Permendagri itu agak terlambat sampai ke Pemko Medan, karena disaat bersamaan Pemko Medan sudah lebih dulu melaksanakan Perwal Nomor 1/2017 tentang kedudukan susunan organisasi dan tugas dan fungsi duluan terbit, baru muncul Permendagri. Sekitar bulan Desember 2016 itu,” papar mantan Camat Medan Baru ini.

Sementara untuk Dinas Perdagangan, katanya, saat ini lagi konsultasi ke Kementerian terkait pedoman. “Itulah makanya kenapa mereka perlu kordinasi lagi ke kementerian terkait. Karena berpedoman kesana dulu. Baru penyesuaian dengan aturan yang berlaku di Pemko Medan sesuai Perwal diatas,” jelasnya.

Albon menilai hal itu yang menjadi perbedaan antara PP 41 dengan PP 18. Untuk Disnaker Medan saat ini sedang dalam pembahasan. “Dalam penyusunan tupoksi itu, kita tiga tahap. Ortala merumuskan, lalu dibahas lagi ke SKPD. Lalu, dibahas lagi di Ortala disetujui, lalu dikirimkan ke lagi ke SKPD sekaligus tandatangan. Lalu balik ke Ortala, dan dieksaminasi ke bagian hukum,” ungkapnya.

FILE/SUMUT POS
BALAIKOTA: Suasana Balai Kota Medan di Jalan Kapten Maulana Lubis.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masih bingung dalam menjalankan tugasnya karena belum adanya tugas pokok dan fungsi (tupoksi). Bahkan, masih ada lima SKPD lagi yang masih dalam tahap pembahasan dan belum rampun.

Adapun lima SKPD lagi yang masih dalam tahap pembahasan dan belum rampung yakni, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Sekretaris DPRD (Sekwan), Badan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Dinas Pemberdayaan Perempuan (Dinas PP) dan Dinas Perdagangan. “Pemko Medan sendiri masih menggodok tupoksi masing-masing SKPD,” kata Kabag Ortala Pemko Medan Albon Sidauruk, Senin (8/5).

Albon mengatakan, kelima SKPD ini masih dalam tahap pembahasan karena masih perlu lagi konsultasi dengan kementerian terkait. Apalagi, jika nantinya terkait tugas-tugas tertentu dari kementerian dapat dijalankan dengan baik.

“Untuk Sekwan itu permasalahannya ada pada Permendagri Nomor 105 tentang Petunjuk Nomenklatur Sekwan. Dalam Permendagri itu agak terlambat sampai ke Pemko Medan, karena disaat bersamaan Pemko Medan sudah lebih dulu melaksanakan Perwal Nomor 1/2017 tentang kedudukan susunan organisasi dan tugas dan fungsi duluan terbit, baru muncul Permendagri. Sekitar bulan Desember 2016 itu,” papar mantan Camat Medan Baru ini.

Sementara untuk Dinas Perdagangan, katanya, saat ini lagi konsultasi ke Kementerian terkait pedoman. “Itulah makanya kenapa mereka perlu kordinasi lagi ke kementerian terkait. Karena berpedoman kesana dulu. Baru penyesuaian dengan aturan yang berlaku di Pemko Medan sesuai Perwal diatas,” jelasnya.

Albon menilai hal itu yang menjadi perbedaan antara PP 41 dengan PP 18. Untuk Disnaker Medan saat ini sedang dalam pembahasan. “Dalam penyusunan tupoksi itu, kita tiga tahap. Ortala merumuskan, lalu dibahas lagi ke SKPD. Lalu, dibahas lagi di Ortala disetujui, lalu dikirimkan ke lagi ke SKPD sekaligus tandatangan. Lalu balik ke Ortala, dan dieksaminasi ke bagian hukum,” ungkapnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/