28 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Bangunan Berlantai 6 Tanpa IMB, Satpol PP Jangan Tutup Mata….

fachril/SUMUT POS
TANPA IMB: Bangunan berlantai 6 di Jalan Speksi, Medan Deli, tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Dua bangunan berlantai 6 di Jalan Speksi, Lingkungam VII, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli dan Jalan Marelan Raya, Pasar II, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, tanpa ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB), masih berdiri kokoh.

Tokoh Masyarakat Medan Utara, Saharudin, dengan tegas meminta agar Satpol PP Kota Medan segera melakukan pembongkaran. Sebab, gedung yang berada di Medan Deli untuk dijadikan sebagai pusat ibadah umat Budha dijadikan Pesantren Pubbarama Center tidak ada izin, begitu juga dengan gedung di Marelan yang akan dijadikan rumah sakit juga tidak ada izin.

“Pemko Medan melalui Satpol PP jangan tutup mata. Sudah jelas bangunan itu tidak ada izin, kenapa dilakukan pembiaran. Kita minta kepada Satpol PP untuk segera membongkar,” tegas Saharudin.

Dijelaskan pemerhati kebijakan publik ini, apabila bangunan itu tetap berdiri kokoh tanpa dilakukan penertiban, terindikasi adanya pembekingan dari oknum pejabat di Pemko Medan. Selain itu, ada peran mafia yang mengambil keuntungan dari bangunan itu, sehingga merugikan PAD restribusi IMB bagi Pemko Medan.

“Ini sudah merugikan Pemko Medan, kenapa dibiarkan. Jangan – jangan ada oknum yang membekingi. Kalau dalam waktu dekat ini tidak ada tindakan dari dinas terkait, kita akan usut itu. Kita akan laporkan masalah ini ke penegak hukum,” tegas Saharudin.

Harapannya, dengan adanya taat aturan dari dua pemilik gedung berlantai 6 untuk mengurus izin, akan memberikan kontribusi pendapatan bagi Pemko Medan, sehingga, mencerminkan bangunan itu memiliki legalitas dalam peruntuhannya.

“Kita tahu, itu bangunan untuk rumah ibadah dan rumah sakit, kenapa masalah izin tidak diurus. Ini akan memberikan citra buruk di masyarakat kepada Pemko Medan atas bangunan itu, sebelum ada izinnya, kita minta bangunnan itu segera dibongkar,” tegas Saharudin lagi.

Sekretaris Satpol PP Kota Medan, Rahmadsyah mengaku, belum menerima laporan soal pemberitahuan bangunan berlantai 6 tanpa izin di Marelan, sehingga mereka belum bisa melakukan tindakan tegas untuk menertibkan.

Sedangkan bangunan berlantai 6 di Medan Deli, pihaknya sudah turun ke lapangan melakukan penertiban, pihak pembangun sudah berjanji tidak melanjutkan pekerjaan sebelum mereka mengurus izin. “Intinya di Marelan belum kita terima laporan dari dinas terkait, tapi untuk di Medan Deli sudah kita tertibkan,” ungkap Rahmadsyah. (fac/ila)

fachril/SUMUT POS
TANPA IMB: Bangunan berlantai 6 di Jalan Speksi, Medan Deli, tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Dua bangunan berlantai 6 di Jalan Speksi, Lingkungam VII, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli dan Jalan Marelan Raya, Pasar II, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, tanpa ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB), masih berdiri kokoh.

Tokoh Masyarakat Medan Utara, Saharudin, dengan tegas meminta agar Satpol PP Kota Medan segera melakukan pembongkaran. Sebab, gedung yang berada di Medan Deli untuk dijadikan sebagai pusat ibadah umat Budha dijadikan Pesantren Pubbarama Center tidak ada izin, begitu juga dengan gedung di Marelan yang akan dijadikan rumah sakit juga tidak ada izin.

“Pemko Medan melalui Satpol PP jangan tutup mata. Sudah jelas bangunan itu tidak ada izin, kenapa dilakukan pembiaran. Kita minta kepada Satpol PP untuk segera membongkar,” tegas Saharudin.

Dijelaskan pemerhati kebijakan publik ini, apabila bangunan itu tetap berdiri kokoh tanpa dilakukan penertiban, terindikasi adanya pembekingan dari oknum pejabat di Pemko Medan. Selain itu, ada peran mafia yang mengambil keuntungan dari bangunan itu, sehingga merugikan PAD restribusi IMB bagi Pemko Medan.

“Ini sudah merugikan Pemko Medan, kenapa dibiarkan. Jangan – jangan ada oknum yang membekingi. Kalau dalam waktu dekat ini tidak ada tindakan dari dinas terkait, kita akan usut itu. Kita akan laporkan masalah ini ke penegak hukum,” tegas Saharudin.

Harapannya, dengan adanya taat aturan dari dua pemilik gedung berlantai 6 untuk mengurus izin, akan memberikan kontribusi pendapatan bagi Pemko Medan, sehingga, mencerminkan bangunan itu memiliki legalitas dalam peruntuhannya.

“Kita tahu, itu bangunan untuk rumah ibadah dan rumah sakit, kenapa masalah izin tidak diurus. Ini akan memberikan citra buruk di masyarakat kepada Pemko Medan atas bangunan itu, sebelum ada izinnya, kita minta bangunnan itu segera dibongkar,” tegas Saharudin lagi.

Sekretaris Satpol PP Kota Medan, Rahmadsyah mengaku, belum menerima laporan soal pemberitahuan bangunan berlantai 6 tanpa izin di Marelan, sehingga mereka belum bisa melakukan tindakan tegas untuk menertibkan.

Sedangkan bangunan berlantai 6 di Medan Deli, pihaknya sudah turun ke lapangan melakukan penertiban, pihak pembangun sudah berjanji tidak melanjutkan pekerjaan sebelum mereka mengurus izin. “Intinya di Marelan belum kita terima laporan dari dinas terkait, tapi untuk di Medan Deli sudah kita tertibkan,” ungkap Rahmadsyah. (fac/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/