MEDAN, SUMUTPOS.CO – Akhirnya, pemerintah memilih opsi sistem rangking sebagai alternatif kriteria kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) peserta seleksi Calon Aparatur Sipil Negara ( CASN) tahun 2018. Opsi itu diambil menyusul rendahnya angka kelulusan SKD, karena banyak peserta yang tidak memenuhi passing grade atau batas nilai minimal.
KEPALA Badan Kepegawaian Negara ( BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, alternatif solusi dengan sistem rangking diterapkan, karena dikhawatirkan banyak formasi yang kosong akibat banyaknya peserta seleksi yang tidak lolos passing grade. Terutama posisi guru dan tenaga kesehatan yang banyak dibutuhkan.
Sementara, pihaknya tidak mau menurunkan passing grade, karena dikhawatirkan akan merekrut Apartur Sipil Negara (ASN) yang tidak berkualitas. “Sekarang kalau di daerah bagaimana solusinya? Kita lihat kalau ini dibiarkan kosong bagaimana, kalau diisi bagaimana.
Formasi tahun ini itu sebagian terbesar adalah guru dan tenaga kesehatan. Kalau guru dan tenaga kesehatan kosong, ini siapa yang akan mengajarkan anak – anak. Kan lebih baik ada gurunya dari pada tidak sama sekali. Jadi itu perlu,” katanya saat meninjau pelaksanaan seleksi CPNS di Kota Malang, Jumat (16/11).
Kalau passing grade diturunkan, menurutnya, berpeluang dapatnya PNS yang elek-elek (jelek-jelek, Red). “Balik lagi ke guru yang tidak berkualitas. Apakah kita mau anak-anak kita diajar oleh guru-guru yang tidak berkualitas? Nggak mau, siapa yang mau?. Jadi harus bagus. Nah, mungkin penurunan passing grade itu tidak menjadi pilihan. Tapi anak-anak (peserta) tes ini yang passing gradenya belum memenuhi itu banyak yang skor totalnya tinggi sekali,” katanya.
Dengan begitu, peserta seleksi yang tidak lolos passing grade akan dirangking sesuai dengan nilai yang diperoleh. Selanjutnya akan ditentukan peserta yang lolos SKD, meskipun tidak mencapai passing grade. “Kemudian kita lakukan perangkingan di sana. Yang jumlahnya tinggi-tinggi ini berapa orang sih, untuk mengisi formasi-formasi yang kosong itu. Itu ‘kan tidak mengurangi passing grade. Artinya kita tidak menurunkan kualitas PNS-nya gitu,” ungkapnya.
Proses rangking peserta seleksi CPNS nantinya akan menunggu peserta seleksi yang lulus murni atau peserta yang memenuhi passing grade. Penentuan kelulusan peserta melalui proses rangking disesuaikan dengan jumlah yang dibutuhkan untuk Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Yakni berjumlah minimal tiga kali formasi yang tersedia.
“Kita harus lihat dulu yang lulus murni harus seberapa banyak. Katakanlah ada tiga jabatan, lulus murni ada sembilan orang. “Kan udah penuh. Tidak diperlukan lagi. Tapi misalnya dari tiga jabatan itu ada lima orang yang lulus murni, berarti dia butuh orang orang lagi. Tapi yang empat orang ini menunggu yang lima orang itu selesai dulu prosesnya,” katanya.
Sampai saat ini, regulasi sistem rangking ini masih dibahas di pemerintah pusat. “Tadi malam (aturannya) baru tanda tangan, belum baca lagi. Kalau sudah ditandatangani akan masuk lembaran negara. Jadi mungkin Senin baru efektif,” katanya.
Ujian SKB Diprediksi Digelar 22 November
Terkait waktu ujian seleksi kompetensi bidang (SKB) CASN 2018, Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VI Medan mengatakan, masih menunggu informasi resmi dari pusat.
“Belum ada info sama kami. Masih menunggu sejauh ini,” kata Kepala BKN Regional VI Medan, English Nainggolan menjawab Sumut Pos, Jumat (16/11).
Ia berpendapat, kemungkinan setelah ujian seleksi kompetensi dasar (SKD) rampung semua digelar , barulah ujian SKB akan dilaksanakan. Kota Medan sendiri masih menyelenggarakan ujian SKD pada sejumlah formasi atau instansi hingga 21 November mendatang. “Mungkin saja (22 November) baru digelar SKB. Gitupun kita tunggulah info resminya dulu,” pungkasnya.
Apakah SKB akan memakai passing grade atau sistem rangking, pihak BKN Regional VI Medan juga belum mengetahui.
Senada, Kepala BKD Setdaprovsu, Kaiman Turnip, mengatakan pihaknya belum menerima informasi seputar jadwal ujian SKB. “Belum tahu, kita tunggulah,” ujarnya via layanan WhatsApp.
Yang pasti, kata dia, peserta yang lulus tahapan SKD akan mengikuti ujian SKB. Untuk Sumut, hanya 298 orang peserta yang lulus tahap SKD, dari total peserta 9.617 orang.
Informasi diperoleh Sumut Pos melalui twitter resmi BKN Pusat, pelaksanaan SKB akan dijadwalkan sekitar 22 hingga 28 November 2018. Tahap SKB ini dimulai setelah tahap SKD selesai.
Pengumuman akhir direncanakan sekitar minggu pertama pada Desember 2018. Menjelang pelaksanaan tahap SKB, BKN memberikan kisi-kisi tes.
Dari kicauannya, BKN mengumumkan terdapat dua jenis jabatan atau formasi yang nantinya akan memengaruhi jenis soal yang akan diujikan pada tes SKB CASN 2018. Jenis jabatan tersebut yaitu Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) dan Jabatan Pelaksana (JP). BKN menyebut profesi seperti guru, dokter, apoteker, dan lainnya termasuk ke dalam kategori JFT.
Pada setiap jabatan di jenis JFT, telah diatur dalam Permenpan RB. Bila formasi yang dilamar peserta masuk dalam kategori JFT, soal ujian SKB tak jauh dari Permenpan RB tersebut. Sementara itu, bagi peserta yang melamar Jabatan Pelaksana (JP), bisa cek Permenpan RB 25/2016 tentang Nomenklatur JP. Di dalamnya, terdapat deskripsi tugas dari JP sehingga bisa memberikan gambaran tentang jenis soal yang akan kamu hadapi saat tes SKB nanti.
Meski demikian, BKN memastikan untuk pelamar di Instansi pemda di provinsi, kabupaten dan kota, sistem SKB yang digunakan hanya melalui Computer Assisted Test (CAT). Selain itu, untuk pelamar di kementerian/lembaga (K/L) sistem SKB yang digunakan bisa CAT BKN saja. Tetapi dapat pula melalui tes kesamaptaan, wawancara dan sebagainya.
Walau begitu BKN mengingatkan, ada sistem SKB yang bisa mengugurkan. Misalnya tes renang untuk instansi SAR Nasional. Dalam pengumumannya, BKN kembali mengimbau kepada pelamar agar memerhatikan pengumuman instansi yang dilamar.
Di Nias, Hanya 21 Peserta yang Lulus
Hingga hari ke-lima dari enam hari waktu pelaksanaan SKD CASN di Kabupaten Nias, dari 2.400 peserta, yang lulus hanya 21 orang. Ke-21 orang yang lulus berdasarkan passing grade BKN itu, yakni ujian hari Senin lulus 3 orang, Selasa 3 orang, Rabu 5 orang, Kamis 5 orang, dan Jumat 5 orang.
“Meski pelamar yang lulus tes SKD sangat minim, tahap berikutnya yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) tetap akan dilaksanakan. Jadwalnya menunggu petunjuk dari BKN,” kata Kepala BKD Nias, Marulam Sianturi, Jumat (16/11).
Menurut Marulam, minimnya peserta yang lulus SKD menyebabkan kuota CASN Nias sebanyak 198 kursi, tak terpenuhi. Untuk mengatasinya, dia berharap BKN mencari solusi. “Usai ujian nanti, kami atau Bapak Bupati akan dipanggil BKN membicarakan solusi yang tepat. Harapan kita, kuota yang telah disetujui Kemenpan RB dapat terisi semua. Mengingat Kabupaten Nias sangat kekurangan ASN,” katanya.
Beberapa peserta yang ditemui Sumut Pos di lokasi pelaksanaan SKD, yakni Lt 3 Kantor Bupati Nias, menilai kalau waktu pengerjaan soal SKD ini terlalu singkat. Sementara soal ujian terlalu panjang dan berbelit-belit, sehingga butuh waktu untuk mendalami.
“Ujiannya 100 soal, Bang, sementara waktu pelaksanannya hanya 90 menit. Artinya setiap satu soal tak sampai satu menit. Kalau saja waktunya 120 menit, saya pasti lulus,” kata Serlyn Ndraha, yang mengaku TKP-nya 135, hanya kurang 8 poin lagi dari passing grade 143.
Peserta Binjai Keluhkan Soal Sulit
Di Binjai, peserta SKD dalam penerimaan CASN tahun 2018, mengeluhkan soal yang sulit dan jaringan server yang lelet dalam ujian berbasis CAT. Salah seorang pelamar, Iqbal Ananda, mengaku pesimis dapat melanjut ke tahapan SKB.
“Beda kali soalnya dibanding tahun lalu. Padahal saya sudah belajar sebelum ujian. Membaca buku-buku soal tes CASN. Cari-cari juga di Google. Kawanku bahkan sampai beli contoh soal ujian via online. Saya juga baca soal-soal yang dibelinya. Tapi kayaknya tahun ini berat kali. Semua kawan-kawan saya juga kayaknya enggak lulus,” ujar lajang 20 tahun yang mengaku melamar formasi Sipir di Kementerian Hukum dan HAM ini, Jumat (16/11).
Selain soal yang sulit, menurutnya, waktu yang diberikan juga tidak memadai. Padahal soal-soalnya panjang-panjang. Ditambah lagi jaringan lelet, lengkaplah proses berat yang harus dilaluinya. “Tunggu di-refresh dulu baru jaringannya agak menyambung. Akibatnya, banyak peserta ujian sibuk panggil operator,” ujar dia.
Informasi dihimpun Iqbal, untuk formasi Kemenkum HAM dilaporkan hanya 55 peserta yang lulus SKD. “Saya berharap, seleksi CASN pakai sistem rangking saja. Atau dilakukan ujian ulang ini. Aatau turunkan ambang batasnya kelulusan,” pintanya.
Sementara itu, BKD Binjai hingga kini belum mendapat pengumuman resmi dari BKN, mengenai jumlah peserta yang lulus dan berhak ikut SKB. “Dapat kabar tadi pagi, setelah SKD usai tanggal 21 November 2018 secara nasional, akan keluar pengumumannya. Kalau sudah keluar, kami tinggal meneruskan hasil untuk ditandatangani Pak Wali,” pungkasnya. (prn/mag-5/ted)