25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Terkait Pengusiran Wartawan di Komisi III, BKD DPRD Medan Panggil Edward Hutabarat

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sikap anggota Komisi III DPRD Medan, Edward Hutabarat dengan ‘mengusir’ wartawan yang sedang meliput kegiatan rapat pembahasan R-APBD 2021 antara Komisi III dengan Dinas Koperasi dan UMKM Kota Medan, pada Rabu (11/11) yang lalu, berbuntut panjang.

PARIPURNA: Suasana rapat Paripurna DPRD Medan terlihat sepi, Selasa (18/8). Hanya 10 anggota DPRD Medan yang mengikuti rapat tersebut. markus pasaribu/sumut pos.
Ilustrasi.

Ketua BKD DPRD Medan, Robi Barus mengaku telah memanggil Edward Hutabarat terkait hal itu. Hanya saja pertemuan mereka terkendala karena adanya rapat finalisasi di Badan Anggaran (Banggar) DPRD Medan.”Sudah saya telpon kemarin, hanya saja hari ini (kemarin,Red) ada finalisasi di Banggar. Segera kita jadwalkan ya,” jawabnya.

Sedangkan Wakil Ketua DPRD Medan, H Ihwan Ritonga SE MM menyampaikan jika sikap yang dilakukan oleh Edward Hutabarat yang meminta wartawan keluar dari ruang rapat Komisi III saat rapat yang bersifat terbuka tengah berlangsung adalah tidak pantas ataupun tidak etis untuk dilakukan.

“Itu jelas gak etis lah. Kalau sejak awal rapat memang terbuka, maka harusnya wartawan boleh masuk dan meliput, tidak boleh disuruh keluar dengan seenaknya. Kalau memang tertutup, silakan sampaikan di awal,” ucap Ihwan kepada Sumut Pos, Senin (16/11).

Itupun kata Ihwan, yang berhak menentukan rapat itu terbuka atau tertutup adalah pimpinan rapat, bukan seorang anggota rapat. Bila ditengah berlangsungnya rapat harus diubah menjadi tertutup, maka harus dengan sepengetahuan pimpinan DPRD Medan dengan disertai adanya risalah usai rapat tertutup digelar.

Dijelaskannya, untuk rapat pembahasan R-APBD 2021 ini, para pimpinan DPRD Medan memang memberikan hak kepada para AKD untuk menentukan rapat itu terbuka atau tertutup. Hanya saja, bila harus tertutup, maka tetap harus ada risalah.

“Dan sekali lagi, itu kewenangannya pimpinan rapat, bukan anggota rapat. Apalagi kenapa sih harus tertutup? Saya fikir gak ada yang luar biasa di pembahasan itu, jadi gak perlu lah ditutup begitu. Kalau ada yang mau disampaikan dan sangat penting apalagi pribadi, kan bisa di bahas diluar rapat,” katanya.

Ihwan pun berharap, agar hal ini menjadi perhatian serius bagi seluruh Alat Kelengkapan Dewan (AKD) lainnya, termasuk Komisi III agar tidak lagi mengulangi kesalahan yang sama dan mau lebih mempelajari Tata Tertib (Tatib) pelaksanaan rapat untuk kedepannya. “Kami pimpinan akan meminta supaya beliau ditegur. Gak boleh begitu, semua ada aturannya, gak bisa suka-suka,” tegasnya.

Selaku pimpinan DPRD Medan, Ihwan pun meminta kepada Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Medan untuk memanggil Edward Hutabarat dan memberikannya sanksi, walaupun mungkin hanya berupa teguran. “Tapi tetap harus ada tindakan dari BKD lah untuk itu. Gak bisa dibiarkan begitu saja,” pungkasnya.

Seperti diketahui, anggota Komisi III DPRD Kota Medan, Edward Hutabarat meminta tiga orang wartawan yang sedang meliput kegiatan rapat pembahasan R-APBD Tahun 2021 dengan Dinas Koperasi dan UMKM Kota Medan pada Rabu (11/11) siang untuk keluar dari ruang rapat Komisi III pada gedung DPRD Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis No.1 Medan.

Rapat yang dihadiri oleh Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Medan, Edliati Siregar itu mendadak terhenti ketika Edrwad Hutabarat meminta wartawan untuk meninggalkan ruang rapat dengan alasan ada yang harus dibahas dengan pihak Dinas Koperasi dam UMKM dan tidak perlu didengar oleh para awak media.

Padahal diketahui, rapat pembahasan bersifat terbuka untuk umum, apalagi untuk awak media yang memang bertugas untuk memberikan informasi terkait seluruh kegiatan di DPRD Medan.

“Ada yang mau di bahas ini. Wartawan tolong keluar dulu ya,” ucap politisi PDIP itu ditengah pembicaraannya dengan Kadis Koperasi dan UMKM Edliati dihadapan para wakil rakyat lainnya di Komisi III DPRD Medan yang hadir saat itu. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sikap anggota Komisi III DPRD Medan, Edward Hutabarat dengan ‘mengusir’ wartawan yang sedang meliput kegiatan rapat pembahasan R-APBD 2021 antara Komisi III dengan Dinas Koperasi dan UMKM Kota Medan, pada Rabu (11/11) yang lalu, berbuntut panjang.

PARIPURNA: Suasana rapat Paripurna DPRD Medan terlihat sepi, Selasa (18/8). Hanya 10 anggota DPRD Medan yang mengikuti rapat tersebut. markus pasaribu/sumut pos.
Ilustrasi.

Ketua BKD DPRD Medan, Robi Barus mengaku telah memanggil Edward Hutabarat terkait hal itu. Hanya saja pertemuan mereka terkendala karena adanya rapat finalisasi di Badan Anggaran (Banggar) DPRD Medan.”Sudah saya telpon kemarin, hanya saja hari ini (kemarin,Red) ada finalisasi di Banggar. Segera kita jadwalkan ya,” jawabnya.

Sedangkan Wakil Ketua DPRD Medan, H Ihwan Ritonga SE MM menyampaikan jika sikap yang dilakukan oleh Edward Hutabarat yang meminta wartawan keluar dari ruang rapat Komisi III saat rapat yang bersifat terbuka tengah berlangsung adalah tidak pantas ataupun tidak etis untuk dilakukan.

“Itu jelas gak etis lah. Kalau sejak awal rapat memang terbuka, maka harusnya wartawan boleh masuk dan meliput, tidak boleh disuruh keluar dengan seenaknya. Kalau memang tertutup, silakan sampaikan di awal,” ucap Ihwan kepada Sumut Pos, Senin (16/11).

Itupun kata Ihwan, yang berhak menentukan rapat itu terbuka atau tertutup adalah pimpinan rapat, bukan seorang anggota rapat. Bila ditengah berlangsungnya rapat harus diubah menjadi tertutup, maka harus dengan sepengetahuan pimpinan DPRD Medan dengan disertai adanya risalah usai rapat tertutup digelar.

Dijelaskannya, untuk rapat pembahasan R-APBD 2021 ini, para pimpinan DPRD Medan memang memberikan hak kepada para AKD untuk menentukan rapat itu terbuka atau tertutup. Hanya saja, bila harus tertutup, maka tetap harus ada risalah.

“Dan sekali lagi, itu kewenangannya pimpinan rapat, bukan anggota rapat. Apalagi kenapa sih harus tertutup? Saya fikir gak ada yang luar biasa di pembahasan itu, jadi gak perlu lah ditutup begitu. Kalau ada yang mau disampaikan dan sangat penting apalagi pribadi, kan bisa di bahas diluar rapat,” katanya.

Ihwan pun berharap, agar hal ini menjadi perhatian serius bagi seluruh Alat Kelengkapan Dewan (AKD) lainnya, termasuk Komisi III agar tidak lagi mengulangi kesalahan yang sama dan mau lebih mempelajari Tata Tertib (Tatib) pelaksanaan rapat untuk kedepannya. “Kami pimpinan akan meminta supaya beliau ditegur. Gak boleh begitu, semua ada aturannya, gak bisa suka-suka,” tegasnya.

Selaku pimpinan DPRD Medan, Ihwan pun meminta kepada Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Medan untuk memanggil Edward Hutabarat dan memberikannya sanksi, walaupun mungkin hanya berupa teguran. “Tapi tetap harus ada tindakan dari BKD lah untuk itu. Gak bisa dibiarkan begitu saja,” pungkasnya.

Seperti diketahui, anggota Komisi III DPRD Kota Medan, Edward Hutabarat meminta tiga orang wartawan yang sedang meliput kegiatan rapat pembahasan R-APBD Tahun 2021 dengan Dinas Koperasi dan UMKM Kota Medan pada Rabu (11/11) siang untuk keluar dari ruang rapat Komisi III pada gedung DPRD Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis No.1 Medan.

Rapat yang dihadiri oleh Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Medan, Edliati Siregar itu mendadak terhenti ketika Edrwad Hutabarat meminta wartawan untuk meninggalkan ruang rapat dengan alasan ada yang harus dibahas dengan pihak Dinas Koperasi dam UMKM dan tidak perlu didengar oleh para awak media.

Padahal diketahui, rapat pembahasan bersifat terbuka untuk umum, apalagi untuk awak media yang memang bertugas untuk memberikan informasi terkait seluruh kegiatan di DPRD Medan.

“Ada yang mau di bahas ini. Wartawan tolong keluar dulu ya,” ucap politisi PDIP itu ditengah pembicaraannya dengan Kadis Koperasi dan UMKM Edliati dihadapan para wakil rakyat lainnya di Komisi III DPRD Medan yang hadir saat itu. (map/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/