32 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Dinkes Sumut Alokasikan Rp5 Miliar untuk Nonregister BPJS Kesehatan, Warga tak Mampu Jangan Segan-segan Berobat

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumatera Utara mengalokasikan Rp5 miliar bagi masyarakat yang tidak tercover BPJS Kesehatan atau nonregister. Hal ini disinyalir sebagai dampak banyaknya masyarakat Sumut yang menjadi peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dinonaktifkan, karena kekurangan anggaran akibat imbas pandemi Covid-19.

HUMAS SETKAB LAYANAN: Petugas BPJS Kesehatan melayani warga yang membutuhkan informasi terkait pelayanan kesehatan.

Kepala Dinas Kesehatan Sumut drg Ismail Lubis mengaku, dialokasikan anggaran sebesar Rp5 miliar untuk nonregister tersebut tak lain tujuannya agar menjamin kesehatan mereka. Dengan begitu, masyarakat bisa mendapatkan pembiayaan kesehatan ini tetapi bagi masyarakat kurang mampu.

“Sumut mengalokasikan Rp5 miliar kepada masyarakat yang tidak memiliki kartu BPJS Kesehatan tetapi bagi yang kurang mampu. Jadi jika ada famili, sanak saudara, masyarakat yang melihat masyarakat dan anggota keluarga yang membutuhkan pelayanan kesehatan, jangan segan-segan mengadvokasi dan membawa ke fasilitas kesehatan,” kata Ismail, Selasa (16/11).

Dia mengatakan, ketika pasien tidak mampu sudah tercover di nonregister, maka langsung ditanggung pembiayaannya yang dibiayai oleh pemerintah. Namun, bagi masyarakat yang akan mendapatkan pembiayaan ini membutuhkan keterangan dari Dinas Sosial. “Sejauh ini sudah ada belasan rumah sakit yang tersebar di Sumut sudah mengajukan pembiayaan nonregister itu,” ujarnya sembari mengimbau, jangan lagi masyarakat bilang tidak sanggup bayar saat berobat ke rumah sakit jika memang benar-benar dari keluarga tidak mampu.

Terpisah, Asisten Deputi Bidang SDM, Umum, dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Sumut-Aceh, Mahmul Ahyar mengatakan, terkait pendaftaran masyarakat kurang mampu ke dalam Program JKN-KIS, BPJS Kesehatan pada prinsipnya hanya menerima pengajuan data penduduk yang kurang mampu dari Pemerintah Pusat dan Pemda (Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota) untuk didaftarkan sebagai penduduk yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah. Untuk pendataan dan pendaftaran tersebut dilakukan oleh Dinas Kesehatan dan atau Dinas Sosial masing-masing.

Dijelaskannya, hingga September 2021, jumlah penduduk yang didaftarkan sebagai tanggungan pemerintah daerah dan pemerintah pusat di Sumut berjumlah 6.011.918 jiwa. Rinciannya, PBI APBD 1.333.032 jiwa dan PBI APBN 4.678.886 jiwa. “Adapun terkait pendaftaran atau pembayaran iuran masyarakat kurang mampu, BPJS Kesehatan juga telah mengajak perusahaan-perusahaan untuk dapat mengalokasikan dana CSR-nya untuk mendaftarkan penduduk kurang mampu sebagai peserta Program JKN KIS ataupun untuk membayarkan tunggakan iuran penduduk yg tergolong tidak mampu,” tukasnya.

Apresiasi Gubsu

Fraksi PKS DPRD Sumut mengapresiasi Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi yang mengakomodir kembali program PBI BPJS Kesehatan terhadap 420 ribu masyarakat miskin Sumut dalam rancangan APBD Sumut tahun anggaran 2022. “Kami apresiasi meskipun belum melihatnya secara rinci pada RKPD tahun 2022. Oleh karena itu, kami meminta kepada saudara gubernur untuk benar-benar merealisasikan pengaktifan kembali BPJS PBI ini,” kata Juru Bicara Fraksi PKS DPRD Sumut, Abdul Rahim Siregar saat membacakan pemandangan umum fraksi terhadap rancangan peraturan daerah Provinsi Sumut tentang Rencana APBD Sumut TA.2022, dalam sidang paripurna DPRD Sumut, Selasa (16/11).

Hal ini menurutnya, tentu akan sangat menggembirakan bagi rakyat Sumut mengingat sebelumnya program ini sempat terkendala dengan alasan kekurangan anggaran. “Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa pandemi Covid-19 ini juga sangat berdampak pada perekonomian masyarakat, sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan akan kesehatannya secara mandiri,” ujarnya.

Idealnya melalui tema RKPD 2022, yakni percepatan pemulihan ekonomi dan kehidupan masyarakat, F-PKS memandang bahwa keseriusan tercermin pada porsi anggaran OPD terkait berupa peningkatan anggaran seperti pada Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan, serta Dinas Kelautan dan Perikanan.

“Tetapi kenyataannya dalam prioritas anggaran tahun 2022 ini kami lihat anggaran pada OPD-OPD tersebut masih sangat minim bahkan terjadi pengurangan anggaran Rp5-10 miliar. Maka kami khawatir tema RKPD Sumut yang telah kita canangkan ini sulit untuk terwujud,” katanya.

Selanjutnya di sisi lain, F-PKS mendorong Pemprov Sumut menambah alokasi anggaran belanja modal dalam APBD 2022. Belanja modal yang hanya 12 persen dari jumlah APBD Sumut dianggap terlalu kecil. “Dari alokasi belanja modal hanya sekitar 12 persen, tentu akan sangat memengaruhi kondisi infrastruktur di Sumut yang merupakan kepentingan bersama masyarakat banyak,” ujarnya.

Abdul Rahim menegaskan, penambahan anggaran belanja modal dapat dilakukan dengan cara melakukan efesiensi pada belanja operasi yang tidak begitu penting. “Kami berpendapat, masih ada waktu bagi pemerintah dan DPRD untuk melakukan penyesuaian sehingga belanja modal pada APBD 2022 ini bisa mencapai sekitar 20 persen,” tuturnya.

Seperti diketahui APBD Provinsi Sumut 2022 diproyeksikan sebesar Rp12,1 triliun. Jumlah tersebut menurun sekitar 10,9 persen jika dibandingkan dengan APBD 2021 yang berjumlah Rp13,5 triliun. (ris/prn)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumatera Utara mengalokasikan Rp5 miliar bagi masyarakat yang tidak tercover BPJS Kesehatan atau nonregister. Hal ini disinyalir sebagai dampak banyaknya masyarakat Sumut yang menjadi peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dinonaktifkan, karena kekurangan anggaran akibat imbas pandemi Covid-19.

HUMAS SETKAB LAYANAN: Petugas BPJS Kesehatan melayani warga yang membutuhkan informasi terkait pelayanan kesehatan.

Kepala Dinas Kesehatan Sumut drg Ismail Lubis mengaku, dialokasikan anggaran sebesar Rp5 miliar untuk nonregister tersebut tak lain tujuannya agar menjamin kesehatan mereka. Dengan begitu, masyarakat bisa mendapatkan pembiayaan kesehatan ini tetapi bagi masyarakat kurang mampu.

“Sumut mengalokasikan Rp5 miliar kepada masyarakat yang tidak memiliki kartu BPJS Kesehatan tetapi bagi yang kurang mampu. Jadi jika ada famili, sanak saudara, masyarakat yang melihat masyarakat dan anggota keluarga yang membutuhkan pelayanan kesehatan, jangan segan-segan mengadvokasi dan membawa ke fasilitas kesehatan,” kata Ismail, Selasa (16/11).

Dia mengatakan, ketika pasien tidak mampu sudah tercover di nonregister, maka langsung ditanggung pembiayaannya yang dibiayai oleh pemerintah. Namun, bagi masyarakat yang akan mendapatkan pembiayaan ini membutuhkan keterangan dari Dinas Sosial. “Sejauh ini sudah ada belasan rumah sakit yang tersebar di Sumut sudah mengajukan pembiayaan nonregister itu,” ujarnya sembari mengimbau, jangan lagi masyarakat bilang tidak sanggup bayar saat berobat ke rumah sakit jika memang benar-benar dari keluarga tidak mampu.

Terpisah, Asisten Deputi Bidang SDM, Umum, dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Sumut-Aceh, Mahmul Ahyar mengatakan, terkait pendaftaran masyarakat kurang mampu ke dalam Program JKN-KIS, BPJS Kesehatan pada prinsipnya hanya menerima pengajuan data penduduk yang kurang mampu dari Pemerintah Pusat dan Pemda (Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota) untuk didaftarkan sebagai penduduk yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah. Untuk pendataan dan pendaftaran tersebut dilakukan oleh Dinas Kesehatan dan atau Dinas Sosial masing-masing.

Dijelaskannya, hingga September 2021, jumlah penduduk yang didaftarkan sebagai tanggungan pemerintah daerah dan pemerintah pusat di Sumut berjumlah 6.011.918 jiwa. Rinciannya, PBI APBD 1.333.032 jiwa dan PBI APBN 4.678.886 jiwa. “Adapun terkait pendaftaran atau pembayaran iuran masyarakat kurang mampu, BPJS Kesehatan juga telah mengajak perusahaan-perusahaan untuk dapat mengalokasikan dana CSR-nya untuk mendaftarkan penduduk kurang mampu sebagai peserta Program JKN KIS ataupun untuk membayarkan tunggakan iuran penduduk yg tergolong tidak mampu,” tukasnya.

Apresiasi Gubsu

Fraksi PKS DPRD Sumut mengapresiasi Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi yang mengakomodir kembali program PBI BPJS Kesehatan terhadap 420 ribu masyarakat miskin Sumut dalam rancangan APBD Sumut tahun anggaran 2022. “Kami apresiasi meskipun belum melihatnya secara rinci pada RKPD tahun 2022. Oleh karena itu, kami meminta kepada saudara gubernur untuk benar-benar merealisasikan pengaktifan kembali BPJS PBI ini,” kata Juru Bicara Fraksi PKS DPRD Sumut, Abdul Rahim Siregar saat membacakan pemandangan umum fraksi terhadap rancangan peraturan daerah Provinsi Sumut tentang Rencana APBD Sumut TA.2022, dalam sidang paripurna DPRD Sumut, Selasa (16/11).

Hal ini menurutnya, tentu akan sangat menggembirakan bagi rakyat Sumut mengingat sebelumnya program ini sempat terkendala dengan alasan kekurangan anggaran. “Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa pandemi Covid-19 ini juga sangat berdampak pada perekonomian masyarakat, sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan akan kesehatannya secara mandiri,” ujarnya.

Idealnya melalui tema RKPD 2022, yakni percepatan pemulihan ekonomi dan kehidupan masyarakat, F-PKS memandang bahwa keseriusan tercermin pada porsi anggaran OPD terkait berupa peningkatan anggaran seperti pada Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan, serta Dinas Kelautan dan Perikanan.

“Tetapi kenyataannya dalam prioritas anggaran tahun 2022 ini kami lihat anggaran pada OPD-OPD tersebut masih sangat minim bahkan terjadi pengurangan anggaran Rp5-10 miliar. Maka kami khawatir tema RKPD Sumut yang telah kita canangkan ini sulit untuk terwujud,” katanya.

Selanjutnya di sisi lain, F-PKS mendorong Pemprov Sumut menambah alokasi anggaran belanja modal dalam APBD 2022. Belanja modal yang hanya 12 persen dari jumlah APBD Sumut dianggap terlalu kecil. “Dari alokasi belanja modal hanya sekitar 12 persen, tentu akan sangat memengaruhi kondisi infrastruktur di Sumut yang merupakan kepentingan bersama masyarakat banyak,” ujarnya.

Abdul Rahim menegaskan, penambahan anggaran belanja modal dapat dilakukan dengan cara melakukan efesiensi pada belanja operasi yang tidak begitu penting. “Kami berpendapat, masih ada waktu bagi pemerintah dan DPRD untuk melakukan penyesuaian sehingga belanja modal pada APBD 2022 ini bisa mencapai sekitar 20 persen,” tuturnya.

Seperti diketahui APBD Provinsi Sumut 2022 diproyeksikan sebesar Rp12,1 triliun. Jumlah tersebut menurun sekitar 10,9 persen jika dibandingkan dengan APBD 2021 yang berjumlah Rp13,5 triliun. (ris/prn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/