25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Hadapi Pandemi Covid-19, Pemko Didorong Maksimalkan Perda Sistem Kesehatan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemko Medan didorong untuk memaksimalkan Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2012, tentang Sistem Kesehatan Kota Medan. Apalagi di masa pandemi Covid-19 ini, Pemko Medan diminta wajib memberikan pelayanan kesehatan secara maksimal kepada masyarakat.

SOSPER: Anggota DPRD Medan Habiburrahman Sinuraya, saat menggelar Sosialisasi Perda No 4/2012, Senin (15/11).

“Perda tentang sistem kesehatan ini, harus berjalan, khususnya di masa pandemi Covid-19 saat ini. Anggaran-anggaran di Dinas Kesehatan harus dimaksimalkan,” ungkap Anggota DPRD Medan asal Fraksi Partai NasDem, Habiburrahman Sinuraya, saat menggelar Sosialisasi Perda No 4/2012 di Kecamatan Medan Polonia, Senin (15/11) lalu.

Habiburrahman berpendapat, selama ini penerapan Perda Sistem Kesehatan belum berjalan secara maksimal, pelayanan kesehatan dari pemerintah belum seluruhnya dirasakan warga. Apalagi jumlah kuota peserta BPJS Kesehatan PBI di Kota Medan, masih belum mengcover seluruh masyarakat yang membutuhkan.

“Jadi perlu ada penambahan kuota, agar semakin banyak masyarakat bisa menikmati bantuan pelayanan kesehatan dari pemerintah,” harapnya.

Dia juga menjelaskan, Perda Sistem Kesehatan mengatur hak dan kewajiban Pemko Medan dan masyarakatnya, dalam mendapatkan pelayanan kesehatan. Seperti dalam Bab II Pasal 2, tujuan Perda Sistem Kesehatan ini, satu di antaranya untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau, dan terbuka bagi masyarakat. Kemudian, dapat meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

“Saya berharap Pemko Medan melalui Dinas Kesehatan, dapat memaksimalkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Mari berikan pelayanan terkait kesehatan masyarakat dengan sungguh-sungguh dan maksimal, khususnya di masa pandemi Covid-19 sekarang ini,” imbau Habiburrahman. (map/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemko Medan didorong untuk memaksimalkan Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2012, tentang Sistem Kesehatan Kota Medan. Apalagi di masa pandemi Covid-19 ini, Pemko Medan diminta wajib memberikan pelayanan kesehatan secara maksimal kepada masyarakat.

SOSPER: Anggota DPRD Medan Habiburrahman Sinuraya, saat menggelar Sosialisasi Perda No 4/2012, Senin (15/11).

“Perda tentang sistem kesehatan ini, harus berjalan, khususnya di masa pandemi Covid-19 saat ini. Anggaran-anggaran di Dinas Kesehatan harus dimaksimalkan,” ungkap Anggota DPRD Medan asal Fraksi Partai NasDem, Habiburrahman Sinuraya, saat menggelar Sosialisasi Perda No 4/2012 di Kecamatan Medan Polonia, Senin (15/11) lalu.

Habiburrahman berpendapat, selama ini penerapan Perda Sistem Kesehatan belum berjalan secara maksimal, pelayanan kesehatan dari pemerintah belum seluruhnya dirasakan warga. Apalagi jumlah kuota peserta BPJS Kesehatan PBI di Kota Medan, masih belum mengcover seluruh masyarakat yang membutuhkan.

“Jadi perlu ada penambahan kuota, agar semakin banyak masyarakat bisa menikmati bantuan pelayanan kesehatan dari pemerintah,” harapnya.

Dia juga menjelaskan, Perda Sistem Kesehatan mengatur hak dan kewajiban Pemko Medan dan masyarakatnya, dalam mendapatkan pelayanan kesehatan. Seperti dalam Bab II Pasal 2, tujuan Perda Sistem Kesehatan ini, satu di antaranya untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau, dan terbuka bagi masyarakat. Kemudian, dapat meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

“Saya berharap Pemko Medan melalui Dinas Kesehatan, dapat memaksimalkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Mari berikan pelayanan terkait kesehatan masyarakat dengan sungguh-sungguh dan maksimal, khususnya di masa pandemi Covid-19 sekarang ini,” imbau Habiburrahman. (map/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/