26.7 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Perokok: Kami Setuju Larangan Merokok, Asal…

Foto: Riadi/PM Seorang warga Medan santai memandang arus lalu-lintas di Kota Medan, sambil memegang rokok di tangannya.
Foto: Riadi/PM
Seorang warga Medan santai memandang arus lalu-lintas di Kota Medan, sambil memegang rokok di tangannya.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Perda No 3 Tahun 2014 tentang kawasan tanpa rokok menuai pro-kontra di tengah masyarakat. Sebagian ada yang setuju dengan peraturan tersebut. Namun sebagian lainnya, menyampaikan protes secara terbuka.

Rico (33) warga Tanjung Morawa selaku sopir bongkar muat yang ditemui di Jalan Bromo mengaku tidak keberatan. “Saya sejak SMA sudah merokok, dalam sehari bisa 2 bungkus rokok saya habiskan. Saya setuju dengan Perda itu. Tapi pemerintah harus memberi tempat untuk para pecinta rokok agar bisa menikmati rokok,” kata ayah tiga anak itu.

Hal senada juga dikatakan Roni (27), salah satu sales rokok kenamaan yang sedang menjajakan rokoknya di warung kopi bekalang Stadion Teladan mengaku sudah 10 tahun merokok. “Bila memang tidak lagi boleh merokok di sembarang tempat, ya seharusnya adalah ruangan di setiap titik jalan simpang untuk perokok,” pintanya.

Pak Rahmad (42) yang sedang bermain catur di warung kopi itu mengaku akan protes jika pemerintah melarang warga merokok di warung kopi.

“Kalau di mall-mall dan tempat yang penuh AC ’kan sudah tidak boleh merokok, ya perokok pun mana mungkin merokok di tempat itu. Saya berharap jangan adalah larangan merokok di warung kopi,” katanya.

Yuni (21) salah satu mahasiswi di Medan mengaku sangat mendukung larangan merokok. “Sekarang kan hanya di mall-mall dan di ruangan ber AC yang dilarang untuk merokok. Tetapi tengok lah bang, di jalan-jalan pengguna roda dua dan sopir angkut asik merokok dengan membuang puntungnya di jalanan. Sampai sampai, di lampu merah saja ada pengendara roda dua menunggu lampu hijau sambil merokok ria,” katanya kesal.

Karena itu, dengan aturan tersebut dia berharap tak ada lagi orang merokok di tempat umum. “Di jalanan dan di angkutan kan banyak orang yang tidak merokok, tetapi lihatlah di angkot penumpang pun merokok,” katanya kembali.

Warga Medan lainnya, Dede Prayitno juga mendukung larangan merokok di tempat umum ini. “Ya dukunglah, karena kan berbahaya bagi kesehatan. Apalagi kalau merokok di angkot, itu kan bahaya untuk perempuan dan anak-anak,” jelasnya.

Lanjut karyawan PT Pertamina UPMS I Medan di bagian IT itu, peraturan tersebut harus dipertegas. “Ya kalau kebijakan itu dibuat, harus tegas lah ditindak. Jangan cuma kata-kata aja, buktikan jadi ada buktinya,” tegasnya.

Begitu juga dengan Mahruzar Nasution,SH pria yang berprofesi sebagai pengacara ini mendukung peraturan tersebut. “Kita dukung peraturan tersebut, karena memang membahayakan bagi yang tidak merokok. Tapi kalaupun benar peraturan tersebut, haruslah ditindak dan dipertegas peraturannya, jangan hanya cerita saja,” ungkapnya.

Foto: Riadi/PM Seorang warga Medan santai memandang arus lalu-lintas di Kota Medan, sambil memegang rokok di tangannya.
Foto: Riadi/PM
Seorang warga Medan santai memandang arus lalu-lintas di Kota Medan, sambil memegang rokok di tangannya.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Perda No 3 Tahun 2014 tentang kawasan tanpa rokok menuai pro-kontra di tengah masyarakat. Sebagian ada yang setuju dengan peraturan tersebut. Namun sebagian lainnya, menyampaikan protes secara terbuka.

Rico (33) warga Tanjung Morawa selaku sopir bongkar muat yang ditemui di Jalan Bromo mengaku tidak keberatan. “Saya sejak SMA sudah merokok, dalam sehari bisa 2 bungkus rokok saya habiskan. Saya setuju dengan Perda itu. Tapi pemerintah harus memberi tempat untuk para pecinta rokok agar bisa menikmati rokok,” kata ayah tiga anak itu.

Hal senada juga dikatakan Roni (27), salah satu sales rokok kenamaan yang sedang menjajakan rokoknya di warung kopi bekalang Stadion Teladan mengaku sudah 10 tahun merokok. “Bila memang tidak lagi boleh merokok di sembarang tempat, ya seharusnya adalah ruangan di setiap titik jalan simpang untuk perokok,” pintanya.

Pak Rahmad (42) yang sedang bermain catur di warung kopi itu mengaku akan protes jika pemerintah melarang warga merokok di warung kopi.

“Kalau di mall-mall dan tempat yang penuh AC ’kan sudah tidak boleh merokok, ya perokok pun mana mungkin merokok di tempat itu. Saya berharap jangan adalah larangan merokok di warung kopi,” katanya.

Yuni (21) salah satu mahasiswi di Medan mengaku sangat mendukung larangan merokok. “Sekarang kan hanya di mall-mall dan di ruangan ber AC yang dilarang untuk merokok. Tetapi tengok lah bang, di jalan-jalan pengguna roda dua dan sopir angkut asik merokok dengan membuang puntungnya di jalanan. Sampai sampai, di lampu merah saja ada pengendara roda dua menunggu lampu hijau sambil merokok ria,” katanya kesal.

Karena itu, dengan aturan tersebut dia berharap tak ada lagi orang merokok di tempat umum. “Di jalanan dan di angkutan kan banyak orang yang tidak merokok, tetapi lihatlah di angkot penumpang pun merokok,” katanya kembali.

Warga Medan lainnya, Dede Prayitno juga mendukung larangan merokok di tempat umum ini. “Ya dukunglah, karena kan berbahaya bagi kesehatan. Apalagi kalau merokok di angkot, itu kan bahaya untuk perempuan dan anak-anak,” jelasnya.

Lanjut karyawan PT Pertamina UPMS I Medan di bagian IT itu, peraturan tersebut harus dipertegas. “Ya kalau kebijakan itu dibuat, harus tegas lah ditindak. Jangan cuma kata-kata aja, buktikan jadi ada buktinya,” tegasnya.

Begitu juga dengan Mahruzar Nasution,SH pria yang berprofesi sebagai pengacara ini mendukung peraturan tersebut. “Kita dukung peraturan tersebut, karena memang membahayakan bagi yang tidak merokok. Tapi kalaupun benar peraturan tersebut, haruslah ditindak dan dipertegas peraturannya, jangan hanya cerita saja,” ungkapnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/