24 C
Medan
Sunday, June 16, 2024

Hadi Tjahjanto Warning Keras Mafia Tanah, Jangan Rampas Hak Rakyat

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Peringatan keras disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto kepada mafia tanah. Jangan coba-coba merampas tanah rakyat yang sudah memiliki hukum tetap atau Sertifikat Hak Tanggungan (SHT). Bila berani, siap-siap akan dikejar dan digebuki.

“Kalau berani, maka Pak Gubernur dan Pak Wali Kota, Menteri akan kejar, dan akan kami gebuki mafia itu,” kata Hadi kepada wartawan, usai menyerahkan SHT kepada sejumlah warga di Jalan Kramat Indah, Gang Trenggono II dan III, Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Kamis (17/11) siang.

Hadi mengungkapkan, pemerintah pusat hingga pemerintah daerah hadir untuk melindungi masyarakat memiliki hak hukum atas tanahnya tersebut dari aksi mafia tanah yang ingin merampas hak tanah warga. Ditegaskan Hadi, pihaknya akan terus melakukan upaya memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang memiliki tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). “Kita akan melindungi rakyat, masyarakat sudah memiliki kepastian hukum harus dijaga keamanannya dan rakyat merasakan kehadiran negara, dengan kehadiran pembagian PTSL,” tegasnya.

Hadi menjelaskan, masyarakat jangan mau ditakuti oknum dan mafia tanah bila sudah memiliki SHT dan miliki kekuatan hukum tetap di dalamnya. “Jangan coba-coba ingin mengambil tanah di Kelurahan Medan Tenggara ini, tidak akan bisa. Untuk berniat kurang bagus, mafia-mafia tanah, ingin mengambil tanah milik warga di Medan Tenggara ini, jangan coba-coba tak akan bisa,” tegasnya lagi.

Hadi menjelaskan, program PTSL adalah program strategis nasional yang menjadi atensi Presiden Joko Widodo untuk memberikan hak-hak masyarakat terhadap kepemilikan tanah, yang berstatus SHT. “Bapak Presiden memberikan atensi luar biasa untuk PTSL ini. Saya diberikan mandat kepada Bapak Presiden untuk mempercepat penyelesaian program PTSL sejumlah 126 juta bidang (tanah),” sebut Hadi.

Hadi mengungkapkan, dari 126 juta bidang, sudah mencapai 100 juta yang sudah memiliki peta bidang atau terdaftar. Yang sudah bersertifikat atau SHT sekitar 82,5 juta bidang tanah. “Dan saat ini, saya ngecek bagaimana pelayanan. Apakah ditarik biaya, diluar biaya ketentuan. Semuanya menjawab tidak, tanya langsung. Artinya, di lapangan berjalan lancar sesuai dengan diinginkan bersama,” pungkas Hadi. (gus/adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Peringatan keras disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto kepada mafia tanah. Jangan coba-coba merampas tanah rakyat yang sudah memiliki hukum tetap atau Sertifikat Hak Tanggungan (SHT). Bila berani, siap-siap akan dikejar dan digebuki.

“Kalau berani, maka Pak Gubernur dan Pak Wali Kota, Menteri akan kejar, dan akan kami gebuki mafia itu,” kata Hadi kepada wartawan, usai menyerahkan SHT kepada sejumlah warga di Jalan Kramat Indah, Gang Trenggono II dan III, Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Kamis (17/11) siang.

Hadi mengungkapkan, pemerintah pusat hingga pemerintah daerah hadir untuk melindungi masyarakat memiliki hak hukum atas tanahnya tersebut dari aksi mafia tanah yang ingin merampas hak tanah warga. Ditegaskan Hadi, pihaknya akan terus melakukan upaya memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang memiliki tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). “Kita akan melindungi rakyat, masyarakat sudah memiliki kepastian hukum harus dijaga keamanannya dan rakyat merasakan kehadiran negara, dengan kehadiran pembagian PTSL,” tegasnya.

Hadi menjelaskan, masyarakat jangan mau ditakuti oknum dan mafia tanah bila sudah memiliki SHT dan miliki kekuatan hukum tetap di dalamnya. “Jangan coba-coba ingin mengambil tanah di Kelurahan Medan Tenggara ini, tidak akan bisa. Untuk berniat kurang bagus, mafia-mafia tanah, ingin mengambil tanah milik warga di Medan Tenggara ini, jangan coba-coba tak akan bisa,” tegasnya lagi.

Hadi menjelaskan, program PTSL adalah program strategis nasional yang menjadi atensi Presiden Joko Widodo untuk memberikan hak-hak masyarakat terhadap kepemilikan tanah, yang berstatus SHT. “Bapak Presiden memberikan atensi luar biasa untuk PTSL ini. Saya diberikan mandat kepada Bapak Presiden untuk mempercepat penyelesaian program PTSL sejumlah 126 juta bidang (tanah),” sebut Hadi.

Hadi mengungkapkan, dari 126 juta bidang, sudah mencapai 100 juta yang sudah memiliki peta bidang atau terdaftar. Yang sudah bersertifikat atau SHT sekitar 82,5 juta bidang tanah. “Dan saat ini, saya ngecek bagaimana pelayanan. Apakah ditarik biaya, diluar biaya ketentuan. Semuanya menjawab tidak, tanya langsung. Artinya, di lapangan berjalan lancar sesuai dengan diinginkan bersama,” pungkas Hadi. (gus/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/