26.7 C
Medan
Tuesday, May 14, 2024

APBD Deliserdang 2012 Disinyalir Langgar Aturan

Tak Dibahas, Langsung Disahkan

MEDAN-Muncul keanehan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Deliserdang 2012 yang telah disahkan dan bernilai Rp2,1 triliun. Selain tidak dibahas oleh eksekutif maupun legislatif dan tak dihadiri Bupati Deliserdang, Kamis (15/12), rentang waktu pembahasan dan pengesahan pun hanya berkisar 15 hari.

Diketahui tanpa ada pembahasan diungkapkan Wakil Ketua DPRD Deliserdang Dwi Andi Syahputra Lubis. “Saya tidak pernah tahu kapan pembahasan, waktu dan tempatnya saya tak diberi tahu,” ucapnya kepada Sumut Pos, Selasa (13/12) lalu.

Menariknya, walau mengaku tak mengetahui jadwal dan tempat pembahasan R-APBD 2012 tersebut, Andi sebagai Wakil Ketua DPRD Deliserdang tetap menandatangani pengesahan R-APBD menjadi APBD Deliserdang tahun 2012 bersama dengan dua wakil lainnya, H Wagirin Arman dan Ruben Tarigan serta wakil Bupati Deliserdang Zainuddin Mars.

“APBD 2012 Deliserdang tidak pernah dibahas dan langsung disahkan karena tidak mampu menjawab pandangan fraksi PDIP terhadap rancangan peraturan daerah tentang anggaran pandapatan dan belanja daerah (R-APBD),” tegas Ketua Fraksi PDIP DPRD Deliserdang, Apoan Simanungkalit, Jumat (16/12).

Dalam pandangan fraksi PDIP yang dibacakan Apoan Simanungkalit 7 Desember silam, diingatkan adanya saran dan rekomendasi BPK RI pada LHP BPK RI terhadap laporan keuangan Pemkab Deliserdang 2010 yang menegaskan agar Pemkab melakukan penghematan biaya pada setiap SKPD sehingga dapat terkumpul anggaran yang dihemat untuk membayar utang Juga, adanya surat evaluasi Gubsu tentang P APBD 2011 yang mengintruksikan penyelesaian utang. Hal itu sampai saat ini belum pernah dijelaskan oleh Pemkab. Lalu, Pemkab tidak mampu menjelaskan secara terperinci, kapan, untuk kepentingan apa, serta kepada siapa dana hibah sekitar Rp42 miliar akan diberikan.

Indikasi lain adanya dugaan mark up jumlah perbaikan rumah tidak layak huni menjadi layak huni, semula dalam rencana kerja direncanakan 1.000 unit rumah tetapi bertambah menjadi 1500 unit rumah dengan biaya Rp25 miliar.
“Lain lagi dengan laporan utang konstruksi Rp50.494.966.459. Namun, tidak dijelaskan asal usul utang; kepada siapa dibayarkan serta untuk kegiatan apa,” tambah Apoan.

Menurut Apoan, penetapan APBD Ta 2012 tidak sesuai dengan Permendagri No 22 tahun 2011 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2012. Dalam uraiannya, penyusunan Rencana Keuangan Pemerintah Daerah (RKPD) akhir Mei. Penyampaian Kebijakan Umum Anggaran (KUA)  dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) oleh Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kepada kepala daerah di pekan pertama Juni.

Kemudian, penyampaian KUA dan PPAS oleh kepala daerah kepada DPRD pertengahan Juni. KUA dan PPAS disepakati antara kepala daerah kepada DPRD akhir Juni. Setelah selesai disepakati terbit surat edaran kepala daerah perihal pedoman Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) awal Agustus.

Pada akhir September, penyusunan dan pembahasan RKA-SKPD dan Rencana Kerja dan Anggaran  Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (RKA-PPDK) serta penyusunan rancangan APBD, di awal Oktober dilakukan penyampaian rancangan APBD kepada DPRD. Pembahasan bersama ekskutif dan legislatif di awal Desember. Pengambilan persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah, kemudian dievaluasi rancangan APBD (15 hari).

“Anehnya Badan Anggaran legislatif bersama eksekutif tidak pernah menyusun dan membahasan RKA-SKPD dan RKA-PPDK, tetapi APBD 2012 langsung disahkan,” tegas Apoan.
“Saya mohon Gubsu mengevaluasi APBD 2012 Deliserdang yang disinyalir melanggar aturan itu,” tambahnya.

Menyikapi hal itu, pengamat kebijakan dan anggaran Elfenda Ananda kepada Sumut Pos mengutarakan, apa yang dilakukan Fraksi PDIP mempersoalkan dan menyoroti hal itu, merupakan sebuah kewajaran dan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 13 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Keuangan Negara. “Saya lebih kurang sekitar satu setengah bulan lalu, sudah menerima ajuan rancangan pembahasan hal itu. Kendati demikian, tetap saja hal itu bisa ditelusuri di bagian Sekretariat Dewan (Sekwan),” ungkapnya.

Elfanda juga menyoroti soal maksimal atau tidaknya pembahasan itu. “Pengajuan KUA-PPAS sudah dimulai sejak Juni lalu. Dan, idealnya memang sudah harus diserahkan ke legislatif pada bulan itu. Menurut saya, bukan masalah tahapan yang harus dipertanyakan, karena kabupaten/kota lainnya di Sumut dan Pemprovsu sendiri juga pengajuan rancangannya tidak pada Bulan Juni.

Dari persoalan ini saja, apa daerah-daerah itu patuh. Yang menjadi persoalan sebenarnya, apakah pembahasan yang dilakukan itu maksimal atau tidak. Karena dari kenyataan yang ada, sempat ada pembahasan di Hotel Madani, ada juga di ruang paripurna,” ulasnya.

Bagaimana dengan desakan anggota DPRD Deliserdang, khususnya Fraksi PDI P yang meminta Pelaksana Tugas (Plt) Gubsu mengevaluasi APBD Deliserdang 2012 tersebut?
Menyikapi hal itu, Elfenda menegaskan, Plt Gubsu memang harus melakukan evaluasi terhadap APBD Deliserdang yang telah disahkan itu.

“Memang harus dilakukan Plt Gubsu. Ada dua hal yang harus diperhatikan dan digarisbawahi dalam pengevaluasian APBD tersebut. Pertama apakah ada ketentuan-ketentuan yang menabrak atau bertentangan dengan Undang-undang. Kedua, apakah ada mata anggaran yang bertentangan dengan orang banyak,” tegasnya.

Sementara itu, pengamat politik asal Universitas Sumatera Utara (USU) Ridwan Rangkuti menyatakan APBD Deliserdang 2012 yang baru disahkan itu sarat muatan dan kepentingan politis. “Semestinya diajukan lebih cepat. Saya memang tidak tahu persis keterlambatannya seperti apa. Kalau di dewan, biasanya karena ada tarik menarik kepentingan antara anggota dewan itu sendiri.

Sebenarnya masalah anggaran sudah direncanakan lebih awal, hanya legal formal atau pengesahannya saja yang diperlambat. Jadi, APBD Deliserdang itu tetap dibahas hanya saja pembahasannya yang penting dan besar-besar saja dan ada tidak proyeknya atau lainnya,” ungkapnya.

Karena kenyataan seperti itulah, Ridwan Rangkuti sangat menyayangkannya. Menurutnya, pola pikir yang berkembang dan terpatri di pikiran anggota dewan, khususnya DPRD Deliserdang hanya berpikiran secara sempit. Dalam arti kata, hanya mengutamakan kepentingan pribadi dan Daerah Pemilihan (dapil)-nya saja.

“Inilah yang disayangkan. Anggota dewan itu hanya memandang kepentingannya dan kepentingan dapilnya saja, tanpa mementingkan kepentingan yang lebih luas yaitu pembangunan Deliserdang, Sumut dan bangsa ini,” tegasnya.(btr/ari)

Tak Dibahas, Langsung Disahkan

MEDAN-Muncul keanehan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Deliserdang 2012 yang telah disahkan dan bernilai Rp2,1 triliun. Selain tidak dibahas oleh eksekutif maupun legislatif dan tak dihadiri Bupati Deliserdang, Kamis (15/12), rentang waktu pembahasan dan pengesahan pun hanya berkisar 15 hari.

Diketahui tanpa ada pembahasan diungkapkan Wakil Ketua DPRD Deliserdang Dwi Andi Syahputra Lubis. “Saya tidak pernah tahu kapan pembahasan, waktu dan tempatnya saya tak diberi tahu,” ucapnya kepada Sumut Pos, Selasa (13/12) lalu.

Menariknya, walau mengaku tak mengetahui jadwal dan tempat pembahasan R-APBD 2012 tersebut, Andi sebagai Wakil Ketua DPRD Deliserdang tetap menandatangani pengesahan R-APBD menjadi APBD Deliserdang tahun 2012 bersama dengan dua wakil lainnya, H Wagirin Arman dan Ruben Tarigan serta wakil Bupati Deliserdang Zainuddin Mars.

“APBD 2012 Deliserdang tidak pernah dibahas dan langsung disahkan karena tidak mampu menjawab pandangan fraksi PDIP terhadap rancangan peraturan daerah tentang anggaran pandapatan dan belanja daerah (R-APBD),” tegas Ketua Fraksi PDIP DPRD Deliserdang, Apoan Simanungkalit, Jumat (16/12).

Dalam pandangan fraksi PDIP yang dibacakan Apoan Simanungkalit 7 Desember silam, diingatkan adanya saran dan rekomendasi BPK RI pada LHP BPK RI terhadap laporan keuangan Pemkab Deliserdang 2010 yang menegaskan agar Pemkab melakukan penghematan biaya pada setiap SKPD sehingga dapat terkumpul anggaran yang dihemat untuk membayar utang Juga, adanya surat evaluasi Gubsu tentang P APBD 2011 yang mengintruksikan penyelesaian utang. Hal itu sampai saat ini belum pernah dijelaskan oleh Pemkab. Lalu, Pemkab tidak mampu menjelaskan secara terperinci, kapan, untuk kepentingan apa, serta kepada siapa dana hibah sekitar Rp42 miliar akan diberikan.

Indikasi lain adanya dugaan mark up jumlah perbaikan rumah tidak layak huni menjadi layak huni, semula dalam rencana kerja direncanakan 1.000 unit rumah tetapi bertambah menjadi 1500 unit rumah dengan biaya Rp25 miliar.
“Lain lagi dengan laporan utang konstruksi Rp50.494.966.459. Namun, tidak dijelaskan asal usul utang; kepada siapa dibayarkan serta untuk kegiatan apa,” tambah Apoan.

Menurut Apoan, penetapan APBD Ta 2012 tidak sesuai dengan Permendagri No 22 tahun 2011 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2012. Dalam uraiannya, penyusunan Rencana Keuangan Pemerintah Daerah (RKPD) akhir Mei. Penyampaian Kebijakan Umum Anggaran (KUA)  dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) oleh Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kepada kepala daerah di pekan pertama Juni.

Kemudian, penyampaian KUA dan PPAS oleh kepala daerah kepada DPRD pertengahan Juni. KUA dan PPAS disepakati antara kepala daerah kepada DPRD akhir Juni. Setelah selesai disepakati terbit surat edaran kepala daerah perihal pedoman Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) awal Agustus.

Pada akhir September, penyusunan dan pembahasan RKA-SKPD dan Rencana Kerja dan Anggaran  Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (RKA-PPDK) serta penyusunan rancangan APBD, di awal Oktober dilakukan penyampaian rancangan APBD kepada DPRD. Pembahasan bersama ekskutif dan legislatif di awal Desember. Pengambilan persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah, kemudian dievaluasi rancangan APBD (15 hari).

“Anehnya Badan Anggaran legislatif bersama eksekutif tidak pernah menyusun dan membahasan RKA-SKPD dan RKA-PPDK, tetapi APBD 2012 langsung disahkan,” tegas Apoan.
“Saya mohon Gubsu mengevaluasi APBD 2012 Deliserdang yang disinyalir melanggar aturan itu,” tambahnya.

Menyikapi hal itu, pengamat kebijakan dan anggaran Elfenda Ananda kepada Sumut Pos mengutarakan, apa yang dilakukan Fraksi PDIP mempersoalkan dan menyoroti hal itu, merupakan sebuah kewajaran dan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 13 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Keuangan Negara. “Saya lebih kurang sekitar satu setengah bulan lalu, sudah menerima ajuan rancangan pembahasan hal itu. Kendati demikian, tetap saja hal itu bisa ditelusuri di bagian Sekretariat Dewan (Sekwan),” ungkapnya.

Elfanda juga menyoroti soal maksimal atau tidaknya pembahasan itu. “Pengajuan KUA-PPAS sudah dimulai sejak Juni lalu. Dan, idealnya memang sudah harus diserahkan ke legislatif pada bulan itu. Menurut saya, bukan masalah tahapan yang harus dipertanyakan, karena kabupaten/kota lainnya di Sumut dan Pemprovsu sendiri juga pengajuan rancangannya tidak pada Bulan Juni.

Dari persoalan ini saja, apa daerah-daerah itu patuh. Yang menjadi persoalan sebenarnya, apakah pembahasan yang dilakukan itu maksimal atau tidak. Karena dari kenyataan yang ada, sempat ada pembahasan di Hotel Madani, ada juga di ruang paripurna,” ulasnya.

Bagaimana dengan desakan anggota DPRD Deliserdang, khususnya Fraksi PDI P yang meminta Pelaksana Tugas (Plt) Gubsu mengevaluasi APBD Deliserdang 2012 tersebut?
Menyikapi hal itu, Elfenda menegaskan, Plt Gubsu memang harus melakukan evaluasi terhadap APBD Deliserdang yang telah disahkan itu.

“Memang harus dilakukan Plt Gubsu. Ada dua hal yang harus diperhatikan dan digarisbawahi dalam pengevaluasian APBD tersebut. Pertama apakah ada ketentuan-ketentuan yang menabrak atau bertentangan dengan Undang-undang. Kedua, apakah ada mata anggaran yang bertentangan dengan orang banyak,” tegasnya.

Sementara itu, pengamat politik asal Universitas Sumatera Utara (USU) Ridwan Rangkuti menyatakan APBD Deliserdang 2012 yang baru disahkan itu sarat muatan dan kepentingan politis. “Semestinya diajukan lebih cepat. Saya memang tidak tahu persis keterlambatannya seperti apa. Kalau di dewan, biasanya karena ada tarik menarik kepentingan antara anggota dewan itu sendiri.

Sebenarnya masalah anggaran sudah direncanakan lebih awal, hanya legal formal atau pengesahannya saja yang diperlambat. Jadi, APBD Deliserdang itu tetap dibahas hanya saja pembahasannya yang penting dan besar-besar saja dan ada tidak proyeknya atau lainnya,” ungkapnya.

Karena kenyataan seperti itulah, Ridwan Rangkuti sangat menyayangkannya. Menurutnya, pola pikir yang berkembang dan terpatri di pikiran anggota dewan, khususnya DPRD Deliserdang hanya berpikiran secara sempit. Dalam arti kata, hanya mengutamakan kepentingan pribadi dan Daerah Pemilihan (dapil)-nya saja.

“Inilah yang disayangkan. Anggota dewan itu hanya memandang kepentingannya dan kepentingan dapilnya saja, tanpa mementingkan kepentingan yang lebih luas yaitu pembangunan Deliserdang, Sumut dan bangsa ini,” tegasnya.(btr/ari)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/