27 C
Medan
Monday, October 21, 2024
spot_img

Empat Fraksi Tolak Centre Point

FOTO: MINOER RASYID/SUMUT POS Sejumlah pengunjung berdiri di depan gedung Centre Point Jalan Jawa Medan, Minggu (7/l2). Pelayanan Listrik Negara (PLN) berencana akan memadamkan listrik gedung bermasalah tersebut dalam waktu dekat ini.
FOTO: MINOER RASYID/SUMUT POS
Sejumlah pengunjung berdiri di depan gedung Centre Point Jalan Jawa Medan, Minggu (7/l2). Pelayanan Listrik Negara (PLN) berencana akan memadamkan listrik gedung bermasalah tersebut dalam waktu dekat ini.

MEDAN, SUMUTPOS.CO –Suara-suara penolakan diprosesnya permohonan perubahan peruntukan untuk bangunan Centre Point yang berdiri di Jalan Jawa, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur terus disampaikan. Kali ini empat dari delapan fraksi yang ada di dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kota Medan dengan tegas menyatakan penolakan.

“Sederhana saja, yang menjadi persyaratan utama untuk memproses perubahan peruntukan ialah alas hak, sudah jelas PT Agra Citra Karisma (PT ACK) yang saat ini menguasai tanah tersebut belum memiliki alas hak, jadi harusnya permohonan itu tidak dapat diproses,”tegas Sekretaris Fraksi Hanura DPRD Medan, Ratna Sitepu, Selasa (16/12).

Dijelaskannya, Badan Pertahanan Negara (BPN) juga sudah pernah menyampaikan kepada wali kota melalui surat resmi bahwa sertifikat tanah di Jalan Jawa tidak dapat diterbitkan karena masih dicatat sebagai aset negara.

Politisi berhijab yang juga Ketua Komisi A itu menambahkan, bahwa hasil kunjungan kerja (kunker) Komisi A ke kantor PT KAI Pusat di Bandung dan Kantor Kementrian BUMN di Jakarta sudah disampaikannya kepada Ketua DPRD Medan secara lisan.

“Secara tertulis memang belum ada kita sampaikan, tapi seluruh hasil pertemuan yang menyatakan dengan tegas bahwa tanah yang telah berdiri Centre Point merupakan aset Negara. PT KAI dan Kementrian BUMN akan sekuat tenaga mempertahankan aset tersebut,” jelas mantan polisi wanita (Polwan) itu.

Pendapat senada disampaikan, Sekretaris Fraksi PPP DPRD Medan, Irsal Fikri. Bahkan, dirinya mencurigai telah terjadi deal-deal antara Pemko Medan dengan pihak pengembang dalam upaya memuluskan perubahan peruntukan Centre Point.”Kenapa tergesa-gesa, ini ada apa? Jadi wajar ketika ada pendapat yang mengatakan bahwa telah terjadi sesuatu di balik ini semua,” kata Irsal.

Baginya, permohonan perubahan peruntukan Centre Point tidak bersifat urgent (penting), sehingga tidak perlu diproses dalam waktu dekat. “Lebih baik perubahan peruntukan Centre Point dilakukan setelah keluarnya putusan peninjauan kembali (PK) oleh Mahkamah Agung (MA),”ucap pria yang menjabat Ketua Komisi B DPRD Medan itu.

Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD Medan, Asmui, juga menyampaikan hal yang sama. Dia malah tidak habis pikir salah satu aset negara itu dapat beralih fungsi ke bangunan berbentuk mal. “Ini sudah permainan mafia tanah, pembiaran atau kesalahan pejabat di masa lalu, diikuti oleh pejabat saat ini,” ucap anggota dewan yang duduk di Komisi A itu.

Penetapan status tersangka kepada dua mantan wali kota dan dari PT ACK dalam kasus ini, telah menegaskan bahwa ada sesuatu yang salah dari kasus ini. “Jangan sampai, gara-gara salah mengambil langkah, status seluruh anggota dewan yang memuluskan Centre Point sama seperti dua mantan wali kota itu,”bebernya.

Sedangkan Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD Medan, Godfried Efendi Lubis menegaskan bahwa perubahan peruntukan Centre Point dapat diproses setelah adanya alas hak yang menyatakan kepemilikan lahan. Seluruh tenant yang telah beroperasional di Centre Point juga belum dapat memperoleh izin. “Bagaimana izinnya mau diberikan, status tanahnya kan masih bermasalah, izin diberikan setelah ada alas hak serta adanya IMB,” kata Godfried.

Pria berkacamata itu bertanya mengenai proses jual beli antara pihak management gedung dengan tenant. Dimana proses jual beli itu, pasti dikenakan pajak. “Bagaimana status uang pajak itu, sementara itu semua masih bermasalah,” imbuhnya.

Sementara empat fraksi lainnya yakni PDIP, Golkar, PAN, dan Persatuan Nasional masih dalam komfirmasi. (dik/rbb)

 

FOTO: MINOER RASYID/SUMUT POS Sejumlah pengunjung berdiri di depan gedung Centre Point Jalan Jawa Medan, Minggu (7/l2). Pelayanan Listrik Negara (PLN) berencana akan memadamkan listrik gedung bermasalah tersebut dalam waktu dekat ini.
FOTO: MINOER RASYID/SUMUT POS
Sejumlah pengunjung berdiri di depan gedung Centre Point Jalan Jawa Medan, Minggu (7/l2). Pelayanan Listrik Negara (PLN) berencana akan memadamkan listrik gedung bermasalah tersebut dalam waktu dekat ini.

MEDAN, SUMUTPOS.CO –Suara-suara penolakan diprosesnya permohonan perubahan peruntukan untuk bangunan Centre Point yang berdiri di Jalan Jawa, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur terus disampaikan. Kali ini empat dari delapan fraksi yang ada di dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kota Medan dengan tegas menyatakan penolakan.

“Sederhana saja, yang menjadi persyaratan utama untuk memproses perubahan peruntukan ialah alas hak, sudah jelas PT Agra Citra Karisma (PT ACK) yang saat ini menguasai tanah tersebut belum memiliki alas hak, jadi harusnya permohonan itu tidak dapat diproses,”tegas Sekretaris Fraksi Hanura DPRD Medan, Ratna Sitepu, Selasa (16/12).

Dijelaskannya, Badan Pertahanan Negara (BPN) juga sudah pernah menyampaikan kepada wali kota melalui surat resmi bahwa sertifikat tanah di Jalan Jawa tidak dapat diterbitkan karena masih dicatat sebagai aset negara.

Politisi berhijab yang juga Ketua Komisi A itu menambahkan, bahwa hasil kunjungan kerja (kunker) Komisi A ke kantor PT KAI Pusat di Bandung dan Kantor Kementrian BUMN di Jakarta sudah disampaikannya kepada Ketua DPRD Medan secara lisan.

“Secara tertulis memang belum ada kita sampaikan, tapi seluruh hasil pertemuan yang menyatakan dengan tegas bahwa tanah yang telah berdiri Centre Point merupakan aset Negara. PT KAI dan Kementrian BUMN akan sekuat tenaga mempertahankan aset tersebut,” jelas mantan polisi wanita (Polwan) itu.

Pendapat senada disampaikan, Sekretaris Fraksi PPP DPRD Medan, Irsal Fikri. Bahkan, dirinya mencurigai telah terjadi deal-deal antara Pemko Medan dengan pihak pengembang dalam upaya memuluskan perubahan peruntukan Centre Point.”Kenapa tergesa-gesa, ini ada apa? Jadi wajar ketika ada pendapat yang mengatakan bahwa telah terjadi sesuatu di balik ini semua,” kata Irsal.

Baginya, permohonan perubahan peruntukan Centre Point tidak bersifat urgent (penting), sehingga tidak perlu diproses dalam waktu dekat. “Lebih baik perubahan peruntukan Centre Point dilakukan setelah keluarnya putusan peninjauan kembali (PK) oleh Mahkamah Agung (MA),”ucap pria yang menjabat Ketua Komisi B DPRD Medan itu.

Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD Medan, Asmui, juga menyampaikan hal yang sama. Dia malah tidak habis pikir salah satu aset negara itu dapat beralih fungsi ke bangunan berbentuk mal. “Ini sudah permainan mafia tanah, pembiaran atau kesalahan pejabat di masa lalu, diikuti oleh pejabat saat ini,” ucap anggota dewan yang duduk di Komisi A itu.

Penetapan status tersangka kepada dua mantan wali kota dan dari PT ACK dalam kasus ini, telah menegaskan bahwa ada sesuatu yang salah dari kasus ini. “Jangan sampai, gara-gara salah mengambil langkah, status seluruh anggota dewan yang memuluskan Centre Point sama seperti dua mantan wali kota itu,”bebernya.

Sedangkan Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD Medan, Godfried Efendi Lubis menegaskan bahwa perubahan peruntukan Centre Point dapat diproses setelah adanya alas hak yang menyatakan kepemilikan lahan. Seluruh tenant yang telah beroperasional di Centre Point juga belum dapat memperoleh izin. “Bagaimana izinnya mau diberikan, status tanahnya kan masih bermasalah, izin diberikan setelah ada alas hak serta adanya IMB,” kata Godfried.

Pria berkacamata itu bertanya mengenai proses jual beli antara pihak management gedung dengan tenant. Dimana proses jual beli itu, pasti dikenakan pajak. “Bagaimana status uang pajak itu, sementara itu semua masih bermasalah,” imbuhnya.

Sementara empat fraksi lainnya yakni PDIP, Golkar, PAN, dan Persatuan Nasional masih dalam komfirmasi. (dik/rbb)

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru