29 C
Medan
Wednesday, May 22, 2024

Pembangunan Ringroad Utara Medan Tinggal Komitmen

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rencana Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) membangun Jalan Lingkar Utara Medan, Provinsi Sumatera Utara, ternyata bukan isapan jempol. Hal itu dibuktikan dengan sudah tersedianya alokasi anggaran untuk pembangunan tersebut pada 2019.

KEPALA Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Sumut, Bakhtaruddin mengatakan, pemerintah telah menganggarkan sebesar Rp65,31 triliun untuk Provinsi Sumut melalui dana transfer daerah dalam APBN 2019. “Alokasi itu meningkat Rp2,85 triliun (4,16 persen) dari TA 2018 sebesar Rp62,46 triliun.

Dari anggaran itu pemerintah menetapkan belanja satuan kerja kementerian/lembaga (K/L) sebanyak 939 DIPA sebesar Rp21,96 triliun, meningkat 2 persen dari anggaran tahun sebelumnya yakni Rp21,54 triliun,” kata Bakhtaruddin kepada Sumut Pos, usai acara Penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2019 di Kantor Gubernur Sumut, akhir pekan lalu.

Sekaitan rencana pembangunan ringroad Utara Medan, dia mengatakan, alokasi dana tersebut sudah tertampung dalam 939 DIPA sebesar Rp21,96 triliun itu. Menurutnya, tinggal bagaimana komitmen dan kemauan stakeholder di Sumut mewujudkan wacana pembangunan tersebut.

“Ya, itu harus ditampung. Anggaran yang sudah dialokasikan oleh pusat ke daerah, masuk melalui itu. Nanti dialokasikan kembali ke dalam APBD. Tinggal kesiapan daerah menjemput itu, dan daerah harus siap sebab alokasi dananya sudah tersedia,” katanya.

Menurut dia, alokasi dana transfer pusat ke daerah dibanding tahun anggaran 2018, jauh meningkat yakni sekitar Rp2,8 triliun. “Jadi cukup besar,” katanya. Secara khusus untuk dana transfer daerah TA 2019, sebut dia, juga cukup besar dialokasikan. Di mana, selanjutnya dana transfer tersebut akan dibahas lagi untuk masuk ke APBD masing-masing daerah. “Termasuk belanja langsung dan belanja tidak langsung. Itu dibahas lagi oleh daerahn

termasuk uang-uang dari sektor pendapatan asli daerah yang ada, agar tertampung di APBD,” katanya.

Di tempat serupa, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengamini ucapan Bakhtaruddin sekaitan wacana pembangunan ringroad Utara Medan. “Itu nantinya diawal (APBD murni, Red) dimasukkan, seperti tadi disampaikan Pak Bakhtaruddin dana tersedia Rp21 triliun lebih. Salah satunya nanti untuk itu (ringroad Utara Medan),” katanya.

Tak hanya pembangunan jalan lingkar luar, kata Edy, pada 2019 infrastruktur seperti jalur layang kereta api, LRT, BRT bahkan jalan tol alokasi dananya dapat dipakai dari situ. “Jadi ini yang sedang dibicarakan, sedang diteliti lagi dan nanti 2019 dimulai,” katanya.

Dukungan pembangunan jalur lingkar luar (ringroad) di Utara Medan Utara ini juga mendapat dukungan dari DPRD Sumut yang menilai ini sangat penting. Ringroad ini diharapkan dapat mengurangi kemacetan di inti kota. Anggota DPRD Sumut dari dapil Kota Medan, HM Nezar Djoeli mengatakan, ringroad utara Medan ini sangat diperlukan. Menurutnya, kawasan Pantai Timur ini sangat padat jumlah kendaraan khususnya di seputar jalur industri. “Tentu ini sangat penting untuk mengurangi kemacetan lalu lintas di kawasan Medan Utara. Bayangkan berapa banyak kendaraan besar melintas menuju luar Medan,” ujar Nezar.

Pun begitu, pembangunan tersebut diharapkannya bisa dimanfaatkan seluruh masyarakat tanpa terkecuali. Sebab jika tujuannya mengurangi kemacetan, maka jalur lintasan melalui Jalan Tol telah ada. Sehingga, rencana untuk lingkar luar ini harus diberikan secara cuma-cuma. “Yang penting jangan berbayar. Makanya itu peran besar pihak terkait, harus lebih dipantau dan diperhatikan. Apalagi inikan untuk mempermudah jalur distribusi juga, pasti akan jadi pilihan,” katanya.

Sedangkan soal pembebasan lahan, dia menilai, saat ini kebijakan pemerintah dalam memberikan ganti rugi cukup baik. Pasalnya beberapa proyek infrastruktur, melalui tim appraisal (penilai) memberikan angka tinggi untuk mengganti kerugian atas tanah khususnya milik masyarakat. “Warga juga harus patuh kepada aturan dan Undang-undang. Jadi rencana baik ini harus didukung,” pungkasnya.

Pemkab Deliserdang juga menyambut positif rencana ini. Kepala Bappeda Pemkab Deliserdang, Abdul Haris Pane mengungkapkan, rencanya ringroad itu mulai dari Jalan Cemara hingga Simpang Jalan Batangkuis. Menuju Bandara Kualanamu sepanjang 17 Km dan lebar 50 meter, dengan biaya Rp500 miliar dari APBN Tahun Anggaran 2019. “Sebenarnya dari Jalan Kapten Sumarsono Medan. Kemudian Jalan Cemara. Untuk Jalan Cemara sudah dikerjakan secara bertahap. Makanya roilennya sudah dilebarkan. Tanaman bambu yang ada dipinggiran Jalan Cemara juga sudah dibongkar,” ungkap Abdul Haris ketika dikonfirmasi Sumut Pos via ponselnya.

Disebutkannya, untuk wilayah Kabupaten Deliserdang lahannya sudah tersedia. Karena, lahan yang akan dilintasi umumnya eka HGU PTPN2. “Jalan Meterologi, dan sampai ke daerah Percut Seituan. Sedangkan lahan milik warga yang terkena nanti ada di wilayah Batangkuis,” paparnya.

Dijelaskanya, Pemkab Deliserdang bersedia membantu pelepasan lahan yang akan dijadikan ringroad itu. Hal itu dengan dimulainya pendataan warga yang lahannya akan terkena pembangunan.

Disebutkanya kembali, pelaksanan pembanguannya adalah Balai Besar Pemeliharaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah II Medan. Dampak dari pembangunan ringroad Utara Medan itu akan menggusur 19 fasilitas umum. Fasilitas umum itu berupa sekolah swasta maupun panti asuhan, BKM musala/masjid dan perumahan di Kecamatan Batangkuis dan Percut Seituan.

Terkena rencana pembangunan di Desa Tanjungsari, Desa Sena, Kecamatan Batangkuis, baik yang dikuasai yayasan/sekolah swasta, BKM Masjid dan masyarakat, surat kepemilikannya sebagian besar masih surat kepala desa dan masih berkaitan dengan PTPN 2, namun telah dikuasai lembaga/badan/masyarakat selama 30 tahun. (prn/bal/btr)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rencana Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) membangun Jalan Lingkar Utara Medan, Provinsi Sumatera Utara, ternyata bukan isapan jempol. Hal itu dibuktikan dengan sudah tersedianya alokasi anggaran untuk pembangunan tersebut pada 2019.

KEPALA Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Sumut, Bakhtaruddin mengatakan, pemerintah telah menganggarkan sebesar Rp65,31 triliun untuk Provinsi Sumut melalui dana transfer daerah dalam APBN 2019. “Alokasi itu meningkat Rp2,85 triliun (4,16 persen) dari TA 2018 sebesar Rp62,46 triliun.

Dari anggaran itu pemerintah menetapkan belanja satuan kerja kementerian/lembaga (K/L) sebanyak 939 DIPA sebesar Rp21,96 triliun, meningkat 2 persen dari anggaran tahun sebelumnya yakni Rp21,54 triliun,” kata Bakhtaruddin kepada Sumut Pos, usai acara Penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2019 di Kantor Gubernur Sumut, akhir pekan lalu.

Sekaitan rencana pembangunan ringroad Utara Medan, dia mengatakan, alokasi dana tersebut sudah tertampung dalam 939 DIPA sebesar Rp21,96 triliun itu. Menurutnya, tinggal bagaimana komitmen dan kemauan stakeholder di Sumut mewujudkan wacana pembangunan tersebut.

“Ya, itu harus ditampung. Anggaran yang sudah dialokasikan oleh pusat ke daerah, masuk melalui itu. Nanti dialokasikan kembali ke dalam APBD. Tinggal kesiapan daerah menjemput itu, dan daerah harus siap sebab alokasi dananya sudah tersedia,” katanya.

Menurut dia, alokasi dana transfer pusat ke daerah dibanding tahun anggaran 2018, jauh meningkat yakni sekitar Rp2,8 triliun. “Jadi cukup besar,” katanya. Secara khusus untuk dana transfer daerah TA 2019, sebut dia, juga cukup besar dialokasikan. Di mana, selanjutnya dana transfer tersebut akan dibahas lagi untuk masuk ke APBD masing-masing daerah. “Termasuk belanja langsung dan belanja tidak langsung. Itu dibahas lagi oleh daerahn

termasuk uang-uang dari sektor pendapatan asli daerah yang ada, agar tertampung di APBD,” katanya.

Di tempat serupa, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengamini ucapan Bakhtaruddin sekaitan wacana pembangunan ringroad Utara Medan. “Itu nantinya diawal (APBD murni, Red) dimasukkan, seperti tadi disampaikan Pak Bakhtaruddin dana tersedia Rp21 triliun lebih. Salah satunya nanti untuk itu (ringroad Utara Medan),” katanya.

Tak hanya pembangunan jalan lingkar luar, kata Edy, pada 2019 infrastruktur seperti jalur layang kereta api, LRT, BRT bahkan jalan tol alokasi dananya dapat dipakai dari situ. “Jadi ini yang sedang dibicarakan, sedang diteliti lagi dan nanti 2019 dimulai,” katanya.

Dukungan pembangunan jalur lingkar luar (ringroad) di Utara Medan Utara ini juga mendapat dukungan dari DPRD Sumut yang menilai ini sangat penting. Ringroad ini diharapkan dapat mengurangi kemacetan di inti kota. Anggota DPRD Sumut dari dapil Kota Medan, HM Nezar Djoeli mengatakan, ringroad utara Medan ini sangat diperlukan. Menurutnya, kawasan Pantai Timur ini sangat padat jumlah kendaraan khususnya di seputar jalur industri. “Tentu ini sangat penting untuk mengurangi kemacetan lalu lintas di kawasan Medan Utara. Bayangkan berapa banyak kendaraan besar melintas menuju luar Medan,” ujar Nezar.

Pun begitu, pembangunan tersebut diharapkannya bisa dimanfaatkan seluruh masyarakat tanpa terkecuali. Sebab jika tujuannya mengurangi kemacetan, maka jalur lintasan melalui Jalan Tol telah ada. Sehingga, rencana untuk lingkar luar ini harus diberikan secara cuma-cuma. “Yang penting jangan berbayar. Makanya itu peran besar pihak terkait, harus lebih dipantau dan diperhatikan. Apalagi inikan untuk mempermudah jalur distribusi juga, pasti akan jadi pilihan,” katanya.

Sedangkan soal pembebasan lahan, dia menilai, saat ini kebijakan pemerintah dalam memberikan ganti rugi cukup baik. Pasalnya beberapa proyek infrastruktur, melalui tim appraisal (penilai) memberikan angka tinggi untuk mengganti kerugian atas tanah khususnya milik masyarakat. “Warga juga harus patuh kepada aturan dan Undang-undang. Jadi rencana baik ini harus didukung,” pungkasnya.

Pemkab Deliserdang juga menyambut positif rencana ini. Kepala Bappeda Pemkab Deliserdang, Abdul Haris Pane mengungkapkan, rencanya ringroad itu mulai dari Jalan Cemara hingga Simpang Jalan Batangkuis. Menuju Bandara Kualanamu sepanjang 17 Km dan lebar 50 meter, dengan biaya Rp500 miliar dari APBN Tahun Anggaran 2019. “Sebenarnya dari Jalan Kapten Sumarsono Medan. Kemudian Jalan Cemara. Untuk Jalan Cemara sudah dikerjakan secara bertahap. Makanya roilennya sudah dilebarkan. Tanaman bambu yang ada dipinggiran Jalan Cemara juga sudah dibongkar,” ungkap Abdul Haris ketika dikonfirmasi Sumut Pos via ponselnya.

Disebutkannya, untuk wilayah Kabupaten Deliserdang lahannya sudah tersedia. Karena, lahan yang akan dilintasi umumnya eka HGU PTPN2. “Jalan Meterologi, dan sampai ke daerah Percut Seituan. Sedangkan lahan milik warga yang terkena nanti ada di wilayah Batangkuis,” paparnya.

Dijelaskanya, Pemkab Deliserdang bersedia membantu pelepasan lahan yang akan dijadikan ringroad itu. Hal itu dengan dimulainya pendataan warga yang lahannya akan terkena pembangunan.

Disebutkanya kembali, pelaksanan pembanguannya adalah Balai Besar Pemeliharaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah II Medan. Dampak dari pembangunan ringroad Utara Medan itu akan menggusur 19 fasilitas umum. Fasilitas umum itu berupa sekolah swasta maupun panti asuhan, BKM musala/masjid dan perumahan di Kecamatan Batangkuis dan Percut Seituan.

Terkena rencana pembangunan di Desa Tanjungsari, Desa Sena, Kecamatan Batangkuis, baik yang dikuasai yayasan/sekolah swasta, BKM Masjid dan masyarakat, surat kepemilikannya sebagian besar masih surat kepala desa dan masih berkaitan dengan PTPN 2, namun telah dikuasai lembaga/badan/masyarakat selama 30 tahun. (prn/bal/btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/