33 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Bus BTS Segera Berlaku di Medan, Organda Minta Trayek Angkot Diperpanjang

Angkot: Penumpang turun dari angkot di Jalan Iskandar Muda. 
TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Angkot: Penumpang turun dari angkot di Jalan Iskandar Muda.
TRIADI WIBOWO/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan berencana untuk mulai menerapkan sistem transportasi Buy The Service (BTS), yakni sistem pembelian pelayanan oleh pemerintah kepada pihak operator swasta untuk melayani masyarakatn

Sistem ini sebagai upaya pemerintah dalam menyediakan jasa layanan transportasi masal yang layak dan ramah penumpang. Layanan ini juga akan menjadi sistem transportasi masa kini yang mengedepankan profesionalisme jasa angkutan tepat waktu dengan harga yang sangat terjangkau.

Di sisi lain, layanan ini dikhawatirkan akan berpengaruh bagi angkutan kota (angkot) konvensional yang selama ini telah ada di Kota Medan. Dengan adanya layanan ini, para penumpang diprediksi akan meninggalkan angkot dan beralih ke Bus Buy The Service.

Menanggapi hal ini, Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Medan, Mont Gomery Munthe mengatakan bahwa pihaknya sudah mendengar kabar akan berlakunya BTS di Kota Medan pada bulan Februari atau Maret mendatang.

“Kami sudah diberi tahu oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi maupun Kota Medan bahwa BTS itu memang mau diterapkan bulan Februari atau Maret nanti,” ucap Gomery kepada Sumut Pos, Jumat (10/1).

Namun, Gomery justru mengaku bahwa perusahaan jasa angkutan di Kota Medan justru tidak berkeberatan dengan hadirnya BTS di Kota Medan. Tetapi pihaknya mengajukan beberapa syarat kepada pemerintah sebelum menerapkan BTS di Kota Medan. Hal itu dilakukan agar tidak merugikan para pelaku usaha jasa angkutan di Kota Medan.

“Kita dukung adanya BTS itu, tapi kami minta pemerintah juga mengizinkan kami untuk membuat trayek yang baru agar lebih panjang dari trayek yang selama ini sudah ada. Misalnya trayek Pinangbaris-Amplas, itu bisa diperpanjang jadi Pinangbaris-Lubukpakam atau ke kawasan yang tidak dijangkau oleh BTS,” ujar Gomery.

Disebutkan Gomery, pemerintah harus bisa menjadikan BTS sebagai solusi dari angkutan kota menjadi angkutan perkotaan. BTS diharapkannya dapat menjadi pelengkap angkutan bagi masyarakat, bukan justru menjadi pesaing bagi angkutan kota.

“Kami sudah pernah berdiskusi dengan Dishub soal ini, angkutan kota diharapkan bisa menjadi feeder bagi bus BTS, sebab bus BTS hanya akan berjalan dari koridor-koridor yang sudah ada. Angkutan Kota yang ada nanti akan menjadi angkutan bagi masyarakat dari tempatnya menuju koridor BTS atau ke lokasi-lokasi yang tidak terdapat bus BTS,” urainya.

Selain memberdayakan jasa angkutan kota sebagai feeder, kata Gomery, pemerintah juga berencana akan menggandeng para sopir angkutan kota yang selama ini berkendara di Kota Medan sebagai sopir yang nantinya juga akan mengendarai Bus BTS.

“Intinya kami tidak keberatan kalau bus BTS beroperasi di Kota Medan. Tapi dengan catatan, bahwa soal perpanjangan trayek itu harus disetujui terlebih dahulu, harus diterapkan terlebih dahulu, baru bus BTS akan beroperasi di Kota Medan. Kami tidak mau para pelaku jasa angkutan akan merugi kalau Bus BTS sudah beroperasi tapi trayek yang berlaku tetap trayek yang lama,” katanya.

Menanggpai hal ini, pengamat transportasi Kota Medan dari Universitas Sumatera Utara (USU), Medis Sejahtera Surbakti mengatakan bahwa BTS memang merupakan moda transportasi modern yang layak diterapkan di kota-kota besar di Indonesia, salah satunya di Kota Medan.

“Tetapi sistem ini harus didukung oleh berbagai kebijakan yang disesuaikan dengan kondisi di kota itu sendiri. Sebab sistem yang diharapkan akan menyediakan jasa angkutan yang layak dan modern ini diharapkan tidak akan merugikan salah satu pihak, diantaranya para pelaku usaha jasa angkutan,” katanya.

Selain itu, kata Medis, rencana pemerintah menyediakan Bus BTS juga sebenarnya tidak semata-mata untuk menciptakan layanan transportasi yang layak bagi masyarakat tetapi lebih kepada merubah kebiasaan para pengguna kendaraan pribadi, terkhusus pengendara mobil pribadi.

“Jadi sebenarnya targetnya itukan adalah pengguna mobil pribadi agar mau beralih ke Bus BTS, hal ini diharapkan dapat menekan angka kemacetan di Kota Medan. Targetnya bukan mau ‘mengambil’ para penumpang angkutan kota konvensional, maka kebijakan untuk tidak merugikan mereka harus dilakukan pemerintah,” terangnya.

Medis berharap pemerintah dapat membuat kebijakan yang tepat agar layanan Bus BTS dapat saling mengisi dan melengkapi dengan angkutan kota konvensional agar moda transportasi di Kota Medan semakin mampu memenuhi kebutuhan para penumpang.

“Keduanya tidak boleh bersaing tapi justru harus saling melengkapi, supaya transportasi massal di Kota Medan dapat memenuhi kebutuhan para penumpang. Bila itu sudah terjadi, perlahan kebiasaan dalam menggunakan mobil pribadi akan berkurang. Pemerintah juga harus membuat kebijakan pendukung moda transportasi ini, agar para pengguna mobil pribadi mau beralih,” pungkasnya.(map)

Angkot: Penumpang turun dari angkot di Jalan Iskandar Muda. 
TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Angkot: Penumpang turun dari angkot di Jalan Iskandar Muda.
TRIADI WIBOWO/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan berencana untuk mulai menerapkan sistem transportasi Buy The Service (BTS), yakni sistem pembelian pelayanan oleh pemerintah kepada pihak operator swasta untuk melayani masyarakatn

Sistem ini sebagai upaya pemerintah dalam menyediakan jasa layanan transportasi masal yang layak dan ramah penumpang. Layanan ini juga akan menjadi sistem transportasi masa kini yang mengedepankan profesionalisme jasa angkutan tepat waktu dengan harga yang sangat terjangkau.

Di sisi lain, layanan ini dikhawatirkan akan berpengaruh bagi angkutan kota (angkot) konvensional yang selama ini telah ada di Kota Medan. Dengan adanya layanan ini, para penumpang diprediksi akan meninggalkan angkot dan beralih ke Bus Buy The Service.

Menanggapi hal ini, Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Medan, Mont Gomery Munthe mengatakan bahwa pihaknya sudah mendengar kabar akan berlakunya BTS di Kota Medan pada bulan Februari atau Maret mendatang.

“Kami sudah diberi tahu oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi maupun Kota Medan bahwa BTS itu memang mau diterapkan bulan Februari atau Maret nanti,” ucap Gomery kepada Sumut Pos, Jumat (10/1).

Namun, Gomery justru mengaku bahwa perusahaan jasa angkutan di Kota Medan justru tidak berkeberatan dengan hadirnya BTS di Kota Medan. Tetapi pihaknya mengajukan beberapa syarat kepada pemerintah sebelum menerapkan BTS di Kota Medan. Hal itu dilakukan agar tidak merugikan para pelaku usaha jasa angkutan di Kota Medan.

“Kita dukung adanya BTS itu, tapi kami minta pemerintah juga mengizinkan kami untuk membuat trayek yang baru agar lebih panjang dari trayek yang selama ini sudah ada. Misalnya trayek Pinangbaris-Amplas, itu bisa diperpanjang jadi Pinangbaris-Lubukpakam atau ke kawasan yang tidak dijangkau oleh BTS,” ujar Gomery.

Disebutkan Gomery, pemerintah harus bisa menjadikan BTS sebagai solusi dari angkutan kota menjadi angkutan perkotaan. BTS diharapkannya dapat menjadi pelengkap angkutan bagi masyarakat, bukan justru menjadi pesaing bagi angkutan kota.

“Kami sudah pernah berdiskusi dengan Dishub soal ini, angkutan kota diharapkan bisa menjadi feeder bagi bus BTS, sebab bus BTS hanya akan berjalan dari koridor-koridor yang sudah ada. Angkutan Kota yang ada nanti akan menjadi angkutan bagi masyarakat dari tempatnya menuju koridor BTS atau ke lokasi-lokasi yang tidak terdapat bus BTS,” urainya.

Selain memberdayakan jasa angkutan kota sebagai feeder, kata Gomery, pemerintah juga berencana akan menggandeng para sopir angkutan kota yang selama ini berkendara di Kota Medan sebagai sopir yang nantinya juga akan mengendarai Bus BTS.

“Intinya kami tidak keberatan kalau bus BTS beroperasi di Kota Medan. Tapi dengan catatan, bahwa soal perpanjangan trayek itu harus disetujui terlebih dahulu, harus diterapkan terlebih dahulu, baru bus BTS akan beroperasi di Kota Medan. Kami tidak mau para pelaku jasa angkutan akan merugi kalau Bus BTS sudah beroperasi tapi trayek yang berlaku tetap trayek yang lama,” katanya.

Menanggpai hal ini, pengamat transportasi Kota Medan dari Universitas Sumatera Utara (USU), Medis Sejahtera Surbakti mengatakan bahwa BTS memang merupakan moda transportasi modern yang layak diterapkan di kota-kota besar di Indonesia, salah satunya di Kota Medan.

“Tetapi sistem ini harus didukung oleh berbagai kebijakan yang disesuaikan dengan kondisi di kota itu sendiri. Sebab sistem yang diharapkan akan menyediakan jasa angkutan yang layak dan modern ini diharapkan tidak akan merugikan salah satu pihak, diantaranya para pelaku usaha jasa angkutan,” katanya.

Selain itu, kata Medis, rencana pemerintah menyediakan Bus BTS juga sebenarnya tidak semata-mata untuk menciptakan layanan transportasi yang layak bagi masyarakat tetapi lebih kepada merubah kebiasaan para pengguna kendaraan pribadi, terkhusus pengendara mobil pribadi.

“Jadi sebenarnya targetnya itukan adalah pengguna mobil pribadi agar mau beralih ke Bus BTS, hal ini diharapkan dapat menekan angka kemacetan di Kota Medan. Targetnya bukan mau ‘mengambil’ para penumpang angkutan kota konvensional, maka kebijakan untuk tidak merugikan mereka harus dilakukan pemerintah,” terangnya.

Medis berharap pemerintah dapat membuat kebijakan yang tepat agar layanan Bus BTS dapat saling mengisi dan melengkapi dengan angkutan kota konvensional agar moda transportasi di Kota Medan semakin mampu memenuhi kebutuhan para penumpang.

“Keduanya tidak boleh bersaing tapi justru harus saling melengkapi, supaya transportasi massal di Kota Medan dapat memenuhi kebutuhan para penumpang. Bila itu sudah terjadi, perlahan kebiasaan dalam menggunakan mobil pribadi akan berkurang. Pemerintah juga harus membuat kebijakan pendukung moda transportasi ini, agar para pengguna mobil pribadi mau beralih,” pungkasnya.(map)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/