27 C
Medan
Wednesday, July 3, 2024

Kasatpol PP Akui Cabut Spanduk di Gedung Warenhuis

Sofyan: Tiap Hari Kami Jaga

SENGKETA: Kondisi bangunan Medan Warenhuis di Jalan Hindu, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat berada dalam sengketa.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Peristiwa pencabutan spanduk yang dipasang oleh pihak penggugat kepemilikan gedung Warenhuis di Jalan Ahmad Yani VII-Hindu, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat Kota Medan pada Sabtu (14/12) yang lalu, diakui oleh Kasatpol PP Kota Medan, M Sofyan.

Sofyan membenarkan bahwa personelnya yang bertugas mengamankan gedung Warenhuis, telah mencabut spanduk tersebut. “Demi menjaga keamanan gedung Heritage tersebut, setiap hari kami jaga dan kami pantau terus di lokasi dengan mensiagakan personel kami,” tegas Sofyan.

Sofyan mengaku, pihaknya ditugaskan untuk menjaga keamanan dan ketertiban gedung Warenhuis yang merupakan Supermarket pertama di Kota Medan

“Kami ini diperintahkan oleh Pemko Medan untuk menjaga gedung itu dari semua gangguan yang ada dari berbagai pihak, mulai dari pihak-pihak yang dulunya sempat menguasai hingga termasuk pemasangan spanduk itu,” ujarnya lagi.

Terkait status kepemilikan gedung Warenhuis yang saat ini masih dalam gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sofyan enggan berkomentar banyak.

“Soal itu kita tidak begitu paham dan itu bukan ranah kami. Sekali lagi kami hanya ditugaskan oleh Pemko Medan untuk menjaga keamanan dan ketertiban gedung Warenhuis,” katanya.

Kepala Bidang (Kabid) Aset pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan, Sumiadi justru tidak mengetahui adanya pencabutan spanduk oleh Satpol PP tersebut. “Saya kurang tahu, memang siapa yang pasang spanduknya?” ujar Sumiadi kepada Sumut Pos, Senin (16/12).

Namun begitu, Sumiadi juga tidak menyalahkan pihak Satpol PP yang mencabut spanduk tersebut dengan alasan tugasnya sebagai pengaman di lokasi tersebut.

“Makanya saya tanya yang pasang siapa. Benar itu masih dalam gugatan di PTUN, tapi kalau yang pasang pihak penggugat saya pikir ya gak benar juga, kecuali kalau mungkin yang pasang spanduk itu pihak pengadilan. Misalnya kita punya rumah, rumah kita digugat, terus yang menggugat pasang spanduk di rumah kita, saya fikir itu kan gak benar,” jelasnya.

Pun begitu, kata Sumiadi, pihaknya akan berkoordinasi dengan Bagian Hukum Pemko Medan untuk berkoordinasi terkait masalah ini. “Tapi nanti coba kami diskusikan dulu dengan bagian hukum, mereka lebih paham soal ini,” pungkasnya.

Seperti diketahui, spanduk milik masyarakat selaku penggugat dicabut tanpa sepengetahuan kuasa hukum mereka. Pencabutan itu dilakukan pada Sabtu (14/12). Hal ini diungkapkan Kuasa Hukum Maya S Pulungan alias Seminole dari Kantor Kantor Hukum Apindosu Lajo Parmate, Suryadi, SH.

Dijelaskannya, saat itu perwakilan kuasa hukum ingin memasangkan spanduk pemberitahuan tersebut di sekitar bangunan Warenhuis. Ternyata dilarang dan bahkan spanduk-spanduk tersebut dicabut serta disita oleh petugas Satpol PP. Karena itu, sempat terjadi adu argumen antara pihak kuasa hukum penggugat dengan petugas Satpol PP.

Dibeberkannya, tujuan pemasangan spanduk pemberitahuan agar investor yang masuk ingin berinvestasi di Warenhuis tidak terjebak. Penggugat juga sangat menyayangkan sikap Pemko Medan yang dinilai tidak menghormati surat Kemenkuham yang telah mengeluarkan surat bernomor HAM.2- HA.01.02-378 tentang Klarifikasi dan Informasi. (map/ila)

Sofyan: Tiap Hari Kami Jaga

SENGKETA: Kondisi bangunan Medan Warenhuis di Jalan Hindu, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat berada dalam sengketa.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Peristiwa pencabutan spanduk yang dipasang oleh pihak penggugat kepemilikan gedung Warenhuis di Jalan Ahmad Yani VII-Hindu, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat Kota Medan pada Sabtu (14/12) yang lalu, diakui oleh Kasatpol PP Kota Medan, M Sofyan.

Sofyan membenarkan bahwa personelnya yang bertugas mengamankan gedung Warenhuis, telah mencabut spanduk tersebut. “Demi menjaga keamanan gedung Heritage tersebut, setiap hari kami jaga dan kami pantau terus di lokasi dengan mensiagakan personel kami,” tegas Sofyan.

Sofyan mengaku, pihaknya ditugaskan untuk menjaga keamanan dan ketertiban gedung Warenhuis yang merupakan Supermarket pertama di Kota Medan

“Kami ini diperintahkan oleh Pemko Medan untuk menjaga gedung itu dari semua gangguan yang ada dari berbagai pihak, mulai dari pihak-pihak yang dulunya sempat menguasai hingga termasuk pemasangan spanduk itu,” ujarnya lagi.

Terkait status kepemilikan gedung Warenhuis yang saat ini masih dalam gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sofyan enggan berkomentar banyak.

“Soal itu kita tidak begitu paham dan itu bukan ranah kami. Sekali lagi kami hanya ditugaskan oleh Pemko Medan untuk menjaga keamanan dan ketertiban gedung Warenhuis,” katanya.

Kepala Bidang (Kabid) Aset pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan, Sumiadi justru tidak mengetahui adanya pencabutan spanduk oleh Satpol PP tersebut. “Saya kurang tahu, memang siapa yang pasang spanduknya?” ujar Sumiadi kepada Sumut Pos, Senin (16/12).

Namun begitu, Sumiadi juga tidak menyalahkan pihak Satpol PP yang mencabut spanduk tersebut dengan alasan tugasnya sebagai pengaman di lokasi tersebut.

“Makanya saya tanya yang pasang siapa. Benar itu masih dalam gugatan di PTUN, tapi kalau yang pasang pihak penggugat saya pikir ya gak benar juga, kecuali kalau mungkin yang pasang spanduk itu pihak pengadilan. Misalnya kita punya rumah, rumah kita digugat, terus yang menggugat pasang spanduk di rumah kita, saya fikir itu kan gak benar,” jelasnya.

Pun begitu, kata Sumiadi, pihaknya akan berkoordinasi dengan Bagian Hukum Pemko Medan untuk berkoordinasi terkait masalah ini. “Tapi nanti coba kami diskusikan dulu dengan bagian hukum, mereka lebih paham soal ini,” pungkasnya.

Seperti diketahui, spanduk milik masyarakat selaku penggugat dicabut tanpa sepengetahuan kuasa hukum mereka. Pencabutan itu dilakukan pada Sabtu (14/12). Hal ini diungkapkan Kuasa Hukum Maya S Pulungan alias Seminole dari Kantor Kantor Hukum Apindosu Lajo Parmate, Suryadi, SH.

Dijelaskannya, saat itu perwakilan kuasa hukum ingin memasangkan spanduk pemberitahuan tersebut di sekitar bangunan Warenhuis. Ternyata dilarang dan bahkan spanduk-spanduk tersebut dicabut serta disita oleh petugas Satpol PP. Karena itu, sempat terjadi adu argumen antara pihak kuasa hukum penggugat dengan petugas Satpol PP.

Dibeberkannya, tujuan pemasangan spanduk pemberitahuan agar investor yang masuk ingin berinvestasi di Warenhuis tidak terjebak. Penggugat juga sangat menyayangkan sikap Pemko Medan yang dinilai tidak menghormati surat Kemenkuham yang telah mengeluarkan surat bernomor HAM.2- HA.01.02-378 tentang Klarifikasi dan Informasi. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/