30 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Sidang Pengedar 34.000 Butir Ekstasi dan Sekilo Sabu, Pengedar Narkoba Divonis Penjara Seumur Hidup

DENGARKAN: Muhammad Ridwan dengarkan putusan Majelis Hakim, dirinya divonis hukuman penjara seumur hidup.
DENGARKAN: Muhammad Ridwan dengarkan putusan Majelis Hakim, dirinya divonis hukuman penjara seumur hidup.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik, menghukum Muhammad Ridwan (31) dengan pidana seumur hidup penjara. Terdakwa yang merupakan narapidana (napi) Tanjunggusta ini, terbukti bersalah mengedarkan 34.000 butir ekstasi dan sabu seberat 1 kg.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa sah dan meyakinkan terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Ridwan dengan pidana seumur hidup,” tegas hakim anggota, Sabarulina Ginting, di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (16/12).

Majelis berpendapat, hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang gencar-gencarnya dalam memberantas narkotika. Putusan ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang semula menuntut terdakwa selama 20 tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Atas putusan ini, baik terdakwa dan JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir.

Disebutkan dalam dakwaan JPU Eka Kartika, pada Desember 2018, terdakwa dihubungi oleh Iwan (DPO) dengan mengatakan bahwa kiriman narkotika dari Malaysia milik Udin (DPO).

Terdakwa kemudian ditugaskan Iwan untuk mengamankan wilayah sekitar tempat penyimpanan sabu yang akan disimpan di Rumah Iwan di kawasan Serdangbedagai.

Sekira pukul 06.00 WIB, terdakwa melihat Iwan datang dengan membawa satu goni yang berisi narkotika jenis sabu dan langsung membawa bungkusan tersebut ke rumah Iwan.

“Sekira pukul 11.00, terdakwa menghubungi nomor yang diberikan Udin untuk menyerahkan narkotika itu ,” urai jaksa.

Jaksa menjelaskan, di Simpang Medan Tebingtinggi terdakwa bertemu dengan Rijal (DPO) yang akan menerima sabu dan pil ekstasi tersebut, lalu terdakwa membawa laki-laki tersebut ke daerah Paya Pasir Serdangbedagai.

“Rijal membawa satu tas berisi narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Terdakwa pergi kerumah makcik terdakwa di Sei Serima Bandar Khalifah untuk beristrirahat dan pada saat terdakwa sedang istirahat kemudian saksi Tigor Sinaga dan saksi Yudi Fitriansyah (keduanya anggota polisi Ditresnarkoba Polda Sumut) langsung mengintrogasi terdakwa,” kata jaksa.

Kemudian terdakwa mengakui, menyerahkan sabu kepada seseorang atas perintah Iwan. Kemudian saksi Tigor Sinaga dan saksi Yudi Fitriansyah membawa terdakwa ke rumah Iwan. “Dirumah Iwan ditemukan barang bukti sabu 1000,6 gram kemudian 14.000 pil ekstasi berlogo Z4, 17.500 dan 2.500 ekstasi berlogo mahkota,” terang jaksa.

Dari pengkuan terdakwa, bila berhasil menjual sabu dan ekstasi tersebut akan mendapat upah sebesar Rp20 hingga Rp25 juta. (man/btr)

DENGARKAN: Muhammad Ridwan dengarkan putusan Majelis Hakim, dirinya divonis hukuman penjara seumur hidup.
DENGARKAN: Muhammad Ridwan dengarkan putusan Majelis Hakim, dirinya divonis hukuman penjara seumur hidup.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik, menghukum Muhammad Ridwan (31) dengan pidana seumur hidup penjara. Terdakwa yang merupakan narapidana (napi) Tanjunggusta ini, terbukti bersalah mengedarkan 34.000 butir ekstasi dan sabu seberat 1 kg.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa sah dan meyakinkan terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Ridwan dengan pidana seumur hidup,” tegas hakim anggota, Sabarulina Ginting, di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (16/12).

Majelis berpendapat, hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang gencar-gencarnya dalam memberantas narkotika. Putusan ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang semula menuntut terdakwa selama 20 tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Atas putusan ini, baik terdakwa dan JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir.

Disebutkan dalam dakwaan JPU Eka Kartika, pada Desember 2018, terdakwa dihubungi oleh Iwan (DPO) dengan mengatakan bahwa kiriman narkotika dari Malaysia milik Udin (DPO).

Terdakwa kemudian ditugaskan Iwan untuk mengamankan wilayah sekitar tempat penyimpanan sabu yang akan disimpan di Rumah Iwan di kawasan Serdangbedagai.

Sekira pukul 06.00 WIB, terdakwa melihat Iwan datang dengan membawa satu goni yang berisi narkotika jenis sabu dan langsung membawa bungkusan tersebut ke rumah Iwan.

“Sekira pukul 11.00, terdakwa menghubungi nomor yang diberikan Udin untuk menyerahkan narkotika itu ,” urai jaksa.

Jaksa menjelaskan, di Simpang Medan Tebingtinggi terdakwa bertemu dengan Rijal (DPO) yang akan menerima sabu dan pil ekstasi tersebut, lalu terdakwa membawa laki-laki tersebut ke daerah Paya Pasir Serdangbedagai.

“Rijal membawa satu tas berisi narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Terdakwa pergi kerumah makcik terdakwa di Sei Serima Bandar Khalifah untuk beristrirahat dan pada saat terdakwa sedang istirahat kemudian saksi Tigor Sinaga dan saksi Yudi Fitriansyah (keduanya anggota polisi Ditresnarkoba Polda Sumut) langsung mengintrogasi terdakwa,” kata jaksa.

Kemudian terdakwa mengakui, menyerahkan sabu kepada seseorang atas perintah Iwan. Kemudian saksi Tigor Sinaga dan saksi Yudi Fitriansyah membawa terdakwa ke rumah Iwan. “Dirumah Iwan ditemukan barang bukti sabu 1000,6 gram kemudian 14.000 pil ekstasi berlogo Z4, 17.500 dan 2.500 ekstasi berlogo mahkota,” terang jaksa.

Dari pengkuan terdakwa, bila berhasil menjual sabu dan ekstasi tersebut akan mendapat upah sebesar Rp20 hingga Rp25 juta. (man/btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/