25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Belum Pernah Pelanggar IMB Dipidana

MEDAN-Tahun ini Pemko Medan akan meningkatkan pengawasan izin mendirikan bangunan, sehingga tidak ada lagi bangunan yang tidak berizin.
Sekda Kota Medan, Syaiful Bahri menjelaskan, masalah mendirikan bangunan sangat kompleks antara lain tanpa izin dan pelanggaran terhadap izin.

“Pemko akan terus berupaya menertibkan bangunan yang didirikan tanpa izin dan menyimpang,” kata Syaiful, saat menyampaikan nota jawaban Wali Kota Medan menjawab pemandangan umum Fraksi DPRD Medan tentang retribusi izin mendirikan bangunan (IMB), pelayanan kebersihan dan pemakaian kekayaan daerah pada rapat paripurna di DPRD Medan, Senin (16/1).

Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Medan, Martua Oloan Harahap mengatakan, penerapan sanksi penting untuk menerapkan peraturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Ke depan, tambahnya, pemko harus tegas terhadap setiap banguanan bermasalah termasuk yang melakukan pelanggaran atas peraturan daerah berlaku.  “Sejauh ini kami tidak pernah mendengar pemilik IMB atau masyarakat yang melakukan pelanggaran peraturan daerah mendapat sanksi pidana,” pungkasnya.(adl)

MEDAN-Tahun ini Pemko Medan akan meningkatkan pengawasan izin mendirikan bangunan, sehingga tidak ada lagi bangunan yang tidak berizin.
Sekda Kota Medan, Syaiful Bahri menjelaskan, masalah mendirikan bangunan sangat kompleks antara lain tanpa izin dan pelanggaran terhadap izin.

“Pemko akan terus berupaya menertibkan bangunan yang didirikan tanpa izin dan menyimpang,” kata Syaiful, saat menyampaikan nota jawaban Wali Kota Medan menjawab pemandangan umum Fraksi DPRD Medan tentang retribusi izin mendirikan bangunan (IMB), pelayanan kebersihan dan pemakaian kekayaan daerah pada rapat paripurna di DPRD Medan, Senin (16/1).

Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Medan, Martua Oloan Harahap mengatakan, penerapan sanksi penting untuk menerapkan peraturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Ke depan, tambahnya, pemko harus tegas terhadap setiap banguanan bermasalah termasuk yang melakukan pelanggaran atas peraturan daerah berlaku.  “Sejauh ini kami tidak pernah mendengar pemilik IMB atau masyarakat yang melakukan pelanggaran peraturan daerah mendapat sanksi pidana,” pungkasnya.(adl)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/