26 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Penjual ABG Dapat Upah Rp200 Ribu-Rp500 Ribu

MEDAN-Vivi (22), warga Jalan Langgar Satria Kelurahan Tegal Sari III, Kecamatan Medan Area menjadi terdakwa karena terlibat menjual wanita di bawah umur.

Pengakuan Vivi di hadapan Ketua Majelis Hakim M Sabir SH, dalam sidang lanjutan di PN Medan, Selasa (17/1), dirinya mendapatkan imbalan sebesar Rp200-Rp500 ribu dari hasi menjual anak baru gede (ABG) kepada pria hidung belang untuk sekali kencan.

“Saya tawarkan kepada tamu, satu orang wanita dengan harga Rp3 juta. Namun dari harga itu banyak tamu yang menawar kurang. Setelah dilakukan tawar menawar maka disepakati dengan harga Rp1,5 juta per orang,” ucap Vivi.

Setelah mendengarkan keterangan terdakwa, akhirnya majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Terdakwa Vivi ditangkap oleh personel Poldasu saat akan bertransaksi menjual ABG. Untuk menjebak terdakwa petugas terpaksa harus menyaru sebagai tamu pemesan ABG. Terdakwa Vivi ditangkap 13 September 2011 di Hotel Emerald Garden usai transaksi.

Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum Sani SH menjerat terdakwa atas pasal 2 ayat 1 UU RI No 21 tahun 2007, tentang perdagangan orang jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHPidana. (rud)

MEDAN-Vivi (22), warga Jalan Langgar Satria Kelurahan Tegal Sari III, Kecamatan Medan Area menjadi terdakwa karena terlibat menjual wanita di bawah umur.

Pengakuan Vivi di hadapan Ketua Majelis Hakim M Sabir SH, dalam sidang lanjutan di PN Medan, Selasa (17/1), dirinya mendapatkan imbalan sebesar Rp200-Rp500 ribu dari hasi menjual anak baru gede (ABG) kepada pria hidung belang untuk sekali kencan.

“Saya tawarkan kepada tamu, satu orang wanita dengan harga Rp3 juta. Namun dari harga itu banyak tamu yang menawar kurang. Setelah dilakukan tawar menawar maka disepakati dengan harga Rp1,5 juta per orang,” ucap Vivi.

Setelah mendengarkan keterangan terdakwa, akhirnya majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Terdakwa Vivi ditangkap oleh personel Poldasu saat akan bertransaksi menjual ABG. Untuk menjebak terdakwa petugas terpaksa harus menyaru sebagai tamu pemesan ABG. Terdakwa Vivi ditangkap 13 September 2011 di Hotel Emerald Garden usai transaksi.

Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum Sani SH menjerat terdakwa atas pasal 2 ayat 1 UU RI No 21 tahun 2007, tentang perdagangan orang jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHPidana. (rud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/