30 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Sesama Anggota Dewan Saling Protes

Kantor DPRD kok Gabung Pusat Perbelanjaan

MEDAN- Rencana perpindahan gedung sementara DPRD Kota Medan ke Paladium Plaza yang lokasinya persis di depan gedung DPRD Medan, di Jalan Kapten Maulana  Lubis terus menuai protes.

Anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Golkar, Ferdinand Lumban Tobing menolak gedung Paladium Plaza sebagai kantor sementara DPRD, sebab dia menilai gedung Paladium syarat kepentingan oknum pimpinan dewan.

“Secara pribadi saya tidak setuju gedung Paladium sebagai gedung sementara DPRD Medan, bagaimana mungkin mal dijadikan sebagai ruang kerja dewan, bahkan saya curiga ada praktik calo di sini,” kata Ferdinand, Selasa (17/1).

Dikatakannya, ada anggota dewan tidak dilibatkan dalam peninjauan ke gedung Paladium Plaza, Senin (16/1) kemarin.
“Ada apa ini? Kenapa ada pimpinan DPRD Medan tidak dilibatkan dalam peninjauan ke gedung Paladium,” ujar Ferdinand.

Menurutnya, gedung sementara DPRD Medan ini harus dilakukan proses tender secara terbuka, sebab dananya diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Untuk itu pimpinan dewan harus hati-hati dalam persoalan yang satu ini, jangan asal tunjuk yang akhirnya bermuara  kepada proses hukum.

“Kita ingatkan kepada unsur pimpinan dewan untuk berhati-hati dalam persoalan gedung sementara DPRD Medan. Sebab harus dilakukan proses tender agar belakangan hari tidak jadi persoalan. Dimana sesuai aturan penggunaan anggaran di atas Rp100 juta yang diambil dari APBD harus dilakukan proses tender terbuka,” cetusnya.

Wakil Ketua DPRD Medan, Sabar Syamsurya Sitepu menilai ada unsur memaksakan kehendak sendiri yang dilakukan oknum pimpinan DPRD.
“Saya mencurigai kenapa begitu bernafsu menjadikan mal sebagai gedung sementara DPRD Medan,” ungkap Sabar.
Dijelaskannya, Paladium tidak cocok dijadikan gedung sementara DPRD Medan karena keberadaannya satu lokasi dengan pusat perbelanjaan, hotel serta bioskop dan pusat jajanan.

“Kerja DPRD tidak akan fokus karena keberadaan gedung satu lokasi dengan pusat perbelanjaan,” ungkapnya.
Hal senada juga diungkapkan  Wakil Ketua DPRD Medan, August Napitupulu.
“Saya juga heran kenapa saya tidak dilibatkan dan diberitahu,” ungkapnya.

August juga menduga ada permainan oknum pimpinan DPRD dan oknum sekretariat sehingga memaksakan gedung sementara di Paladium.
Sekadar diketahui, rencana kepindahan gedung sementara DPRD menyusul akan dibangunnya gedung baru pada awal Maret mendatang.

Terancam Molor

Pembangunan gedung baru kantor DPRD Kota Medan yang direncanakan dimulai Maret mendatang terancam molor. Pasalnya, hingga kini pimpinan dewan dan sekretaris dewan belum menemukan gedung untuk kantor sementara.

Hal ini terungkap dalam bincang-bincang sejumlah wartawan dengan Ketua DPRD Kota Medan, Amiruddin di gedung dewan, Selasa (17/1). Menurut Amiruddin, hingga kini DPRD Medan belum bisa menetapkan gedung mana yang akan digunakan sebagai kantor sementara oleh anggota dewan.
Menurutnya, ada beberapa gedung yang masuk dalam daftar incaran dewan diantaranya gedung Paladium Plaza, Unilend Plaza, Gedung Bank Sumut, Grand Aston City Hall, eks kantor Dinas Perhubungan dan Kantor Pelni. Dari sekian gedung yang masuk dalam incaran dewan, baru Paladium Plaza dan Unilend Plaza yang sudah disurvei. Namun hingga kini pimpinan dewan belum dapat menetapkan gedung mana yang bakal digunakan.

“Kemarin kita sudah survei Paladium, tapi belum bisa kita putuskan. Karena kita harus menyamakan persepsi semua unsur pimpinan dewan yang ada,” ungkap Amiruddin.

Menurutnya, jika Paladium Plaza jadi digunakan untuk kantor sementara, maka DPRD Medan akan memakai tiga lantai yakni lantai dua, tiga dan empat. Sedangkan biaya sewa gedung yang sudah dianggarkan DPRD Medan dalam APBD yakni sebesar Rp1 miliar.

Selain Paladium, dewan juga sudah melakukan survei ke gedung Uniland Plaza dan gedung Bank Sumut. Untuk gedung Bank Sumut, kata Amiruddin, sudah tidak mungkin lagi digunakan untuk kantor sementara, karena sudah tidak ada lagi gedung yang bisa dipakai.

Lalu, bagaimana jika hingga Maret belum ditemukan juga gedung yang dianggap layak untuk kantor sementara anggota dewan? Ditanya begitu, Amiruddin mengatakan, tidak tertutup kemungkinan rencana pembangunan bakal molor.

“Ya, jika belum ada gedung yang dianggap layak, ada kemungkinan rencana pembangunan bakal bergeser. Karenanya, kita sudah membentuk pokja yang bekerjasama dengan Pemko Medan untuk mencari gedung mana yang dianggap layak dan efektif untuk kantor sementara sehingga anggota dewan bisa bekerja dengan tenang,” bebernya.(ade/adl)

Gedung yang Jadi Incaran Dewan

  • Palladium Plaza Jalan Kapten Maulana Lubis
  • Uniland Plaza Jalan MT Haryono
  • Grand Aston City Hall Jalan Balaikota
  • Gedung Bank Sumut Jalan Imam Bonjol
  • Eks Kantor Dishub Jalan HM Yamin
  • Gedung Kantor Pelni

 

Kantor DPRD kok Gabung Pusat Perbelanjaan

MEDAN- Rencana perpindahan gedung sementara DPRD Kota Medan ke Paladium Plaza yang lokasinya persis di depan gedung DPRD Medan, di Jalan Kapten Maulana  Lubis terus menuai protes.

Anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Golkar, Ferdinand Lumban Tobing menolak gedung Paladium Plaza sebagai kantor sementara DPRD, sebab dia menilai gedung Paladium syarat kepentingan oknum pimpinan dewan.

“Secara pribadi saya tidak setuju gedung Paladium sebagai gedung sementara DPRD Medan, bagaimana mungkin mal dijadikan sebagai ruang kerja dewan, bahkan saya curiga ada praktik calo di sini,” kata Ferdinand, Selasa (17/1).

Dikatakannya, ada anggota dewan tidak dilibatkan dalam peninjauan ke gedung Paladium Plaza, Senin (16/1) kemarin.
“Ada apa ini? Kenapa ada pimpinan DPRD Medan tidak dilibatkan dalam peninjauan ke gedung Paladium,” ujar Ferdinand.

Menurutnya, gedung sementara DPRD Medan ini harus dilakukan proses tender secara terbuka, sebab dananya diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Untuk itu pimpinan dewan harus hati-hati dalam persoalan yang satu ini, jangan asal tunjuk yang akhirnya bermuara  kepada proses hukum.

“Kita ingatkan kepada unsur pimpinan dewan untuk berhati-hati dalam persoalan gedung sementara DPRD Medan. Sebab harus dilakukan proses tender agar belakangan hari tidak jadi persoalan. Dimana sesuai aturan penggunaan anggaran di atas Rp100 juta yang diambil dari APBD harus dilakukan proses tender terbuka,” cetusnya.

Wakil Ketua DPRD Medan, Sabar Syamsurya Sitepu menilai ada unsur memaksakan kehendak sendiri yang dilakukan oknum pimpinan DPRD.
“Saya mencurigai kenapa begitu bernafsu menjadikan mal sebagai gedung sementara DPRD Medan,” ungkap Sabar.
Dijelaskannya, Paladium tidak cocok dijadikan gedung sementara DPRD Medan karena keberadaannya satu lokasi dengan pusat perbelanjaan, hotel serta bioskop dan pusat jajanan.

“Kerja DPRD tidak akan fokus karena keberadaan gedung satu lokasi dengan pusat perbelanjaan,” ungkapnya.
Hal senada juga diungkapkan  Wakil Ketua DPRD Medan, August Napitupulu.
“Saya juga heran kenapa saya tidak dilibatkan dan diberitahu,” ungkapnya.

August juga menduga ada permainan oknum pimpinan DPRD dan oknum sekretariat sehingga memaksakan gedung sementara di Paladium.
Sekadar diketahui, rencana kepindahan gedung sementara DPRD menyusul akan dibangunnya gedung baru pada awal Maret mendatang.

Terancam Molor

Pembangunan gedung baru kantor DPRD Kota Medan yang direncanakan dimulai Maret mendatang terancam molor. Pasalnya, hingga kini pimpinan dewan dan sekretaris dewan belum menemukan gedung untuk kantor sementara.

Hal ini terungkap dalam bincang-bincang sejumlah wartawan dengan Ketua DPRD Kota Medan, Amiruddin di gedung dewan, Selasa (17/1). Menurut Amiruddin, hingga kini DPRD Medan belum bisa menetapkan gedung mana yang akan digunakan sebagai kantor sementara oleh anggota dewan.
Menurutnya, ada beberapa gedung yang masuk dalam daftar incaran dewan diantaranya gedung Paladium Plaza, Unilend Plaza, Gedung Bank Sumut, Grand Aston City Hall, eks kantor Dinas Perhubungan dan Kantor Pelni. Dari sekian gedung yang masuk dalam incaran dewan, baru Paladium Plaza dan Unilend Plaza yang sudah disurvei. Namun hingga kini pimpinan dewan belum dapat menetapkan gedung mana yang bakal digunakan.

“Kemarin kita sudah survei Paladium, tapi belum bisa kita putuskan. Karena kita harus menyamakan persepsi semua unsur pimpinan dewan yang ada,” ungkap Amiruddin.

Menurutnya, jika Paladium Plaza jadi digunakan untuk kantor sementara, maka DPRD Medan akan memakai tiga lantai yakni lantai dua, tiga dan empat. Sedangkan biaya sewa gedung yang sudah dianggarkan DPRD Medan dalam APBD yakni sebesar Rp1 miliar.

Selain Paladium, dewan juga sudah melakukan survei ke gedung Uniland Plaza dan gedung Bank Sumut. Untuk gedung Bank Sumut, kata Amiruddin, sudah tidak mungkin lagi digunakan untuk kantor sementara, karena sudah tidak ada lagi gedung yang bisa dipakai.

Lalu, bagaimana jika hingga Maret belum ditemukan juga gedung yang dianggap layak untuk kantor sementara anggota dewan? Ditanya begitu, Amiruddin mengatakan, tidak tertutup kemungkinan rencana pembangunan bakal molor.

“Ya, jika belum ada gedung yang dianggap layak, ada kemungkinan rencana pembangunan bakal bergeser. Karenanya, kita sudah membentuk pokja yang bekerjasama dengan Pemko Medan untuk mencari gedung mana yang dianggap layak dan efektif untuk kantor sementara sehingga anggota dewan bisa bekerja dengan tenang,” bebernya.(ade/adl)

Gedung yang Jadi Incaran Dewan

  • Palladium Plaza Jalan Kapten Maulana Lubis
  • Uniland Plaza Jalan MT Haryono
  • Grand Aston City Hall Jalan Balaikota
  • Gedung Bank Sumut Jalan Imam Bonjol
  • Eks Kantor Dishub Jalan HM Yamin
  • Gedung Kantor Pelni

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/