26 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Geng Motor Incar Remaja

MEDAN- Terdakwa Hendra Gandi yang juga anggota geng motor mengaku aksi brutal yang dilakukan komplotannya selalu mengincar pengendara remaja saja. Hendra yang kesehariannya berprofesi sebagai tukang sol sepatu, bergabung dengan komplotan ‘Segi’ berjumlah 50 orang.

Dalam menjalankan aksinya, komplotan Segi juga merampak seluruh harta benda korbannya.
“Untuk korbannya kami lihat-lihat juga, apakah orangtua atau remaja. Kalau remaja akan langsung kami pepet dan ditakut-takuti,” ucapnya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai, Asban Panjaitan dalam sidang diruang cakra IV Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (17/1) siang.

Dikatakan terdakwa bila korbannya melawan, maka mereka tak segan-sehan untuk menghajar korbannya.
“Biasanya kami hajar dan rampas sepeda motornya. Paling biar korban takut, langsung kita pukul saja dan kadang diramai-ramaikan juga untuk menghajarnya,” urainya lagi.

Seperti diketahui dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) peran Hendra bersama rekannya M Yusuf (DPO) melakukan tindakan perampokan dibantu dengan anggota Gemot Segi pada tanggal 26 Oktober 2012 di Jl SM Raja sekitar pukul 00.00 WIB.

“Awalnya terdakwa jalan keliling bersama rekannya, begitu melihat korban yang menjadi incarannya. Korban akan ditakut-takuti dan langsung memukul kepala korban. Setelah itu, terdakwa membawa  sepeda motor dan disimpan kerumah M Yusuf,” jelas jaksa Dewi.

Dijelaskan Dewi, dari hasil rampokan berupa sepeda motor akan dijual kepada penadah dengan harga Rp3 juta perunitnya. “Namun dari pengakuan terdakwa, dirinya tidak mengetahui kemana menjualnya,” pungkas Dewi sembari menerima usulan Majelis Hakim untuk sidang lanjutan pada tanggal 28 Januari mendatang. (far)

MEDAN- Terdakwa Hendra Gandi yang juga anggota geng motor mengaku aksi brutal yang dilakukan komplotannya selalu mengincar pengendara remaja saja. Hendra yang kesehariannya berprofesi sebagai tukang sol sepatu, bergabung dengan komplotan ‘Segi’ berjumlah 50 orang.

Dalam menjalankan aksinya, komplotan Segi juga merampak seluruh harta benda korbannya.
“Untuk korbannya kami lihat-lihat juga, apakah orangtua atau remaja. Kalau remaja akan langsung kami pepet dan ditakut-takuti,” ucapnya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai, Asban Panjaitan dalam sidang diruang cakra IV Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (17/1) siang.

Dikatakan terdakwa bila korbannya melawan, maka mereka tak segan-sehan untuk menghajar korbannya.
“Biasanya kami hajar dan rampas sepeda motornya. Paling biar korban takut, langsung kita pukul saja dan kadang diramai-ramaikan juga untuk menghajarnya,” urainya lagi.

Seperti diketahui dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) peran Hendra bersama rekannya M Yusuf (DPO) melakukan tindakan perampokan dibantu dengan anggota Gemot Segi pada tanggal 26 Oktober 2012 di Jl SM Raja sekitar pukul 00.00 WIB.

“Awalnya terdakwa jalan keliling bersama rekannya, begitu melihat korban yang menjadi incarannya. Korban akan ditakut-takuti dan langsung memukul kepala korban. Setelah itu, terdakwa membawa  sepeda motor dan disimpan kerumah M Yusuf,” jelas jaksa Dewi.

Dijelaskan Dewi, dari hasil rampokan berupa sepeda motor akan dijual kepada penadah dengan harga Rp3 juta perunitnya. “Namun dari pengakuan terdakwa, dirinya tidak mengetahui kemana menjualnya,” pungkas Dewi sembari menerima usulan Majelis Hakim untuk sidang lanjutan pada tanggal 28 Januari mendatang. (far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/