30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Label RSBI Dihapus, Pungutan Sekolah Tetap Jalan

MEDAN – Dinas Pendidikan se-Sumatera Utara sepakat mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan pasal 50 ayat 3 UU No 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dengan cara menghapuskan label Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI).Kesepakatan tersebut tertuang dalam rapat koordinasi antara Dinas Pendidikan Sumatera Utara dengan Dinas Pendidikan dari kabupaten/kota dan sejumlah pengelola sekolah  RSBI se-Sumut, di Kota Medan yang berlangsung di ruang rapat kantor Disdiksu Jalan Tengku Cik Ditiro Medan, Kamis (17/1). Rapat koordinasi dilakukan untuk menindaklanjuti keputusan MK tentang penghapusan penyelenggaraan RSBI.  “Ada enam keputusan yang dihasilkan dalam rapat koordinasi ini, dan untuk selanjutnya hasil rapat ini akan kami sampaikan ke Mendiknas secepatnya,” kata Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara Syaiful Safri Sipahutar usai rapat koordinasi.

Dalam hasil rapat koordinasi tersebut, sambung Syaiful, ada  enam keputusan yang telah disepakati bersama  yakni seluruh RSBI yang ada di Sumatera Utara mengikuti keputusan MK yang membatalkan pasal 50 ayat 3 UU No 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dengan cara menghapuskan label RSBI.

Kedua, seluruh program pembelajaran sekolah-sekolah RSBI yang telah dituangkan dalam Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Sekolah (RAPBS) dijalankan hingga bulan Juni 2013 atau yang disesuaikan dengan anggaran  RAPBS. Keputusan ketiga yakni program pembelajaran yang sudah dijalankan oleh RSBI selama ini agar tetap  dijalankan dan ditingkatkan termasuk meningkatkan pendidikan multi lingual (dwi bahasa).

Sementara yang keempat adalah karena eks sekolah RSBI merupakan sekolah-sekolah unggul yang menjadi rujukan sekolah-sekolah di kabupaten/kota, maka diperlukan sistem penerimaan peserta didik baru sembari menunggu surat edaran dari Mendiknas.Selanjutnuya yang kelima, karena konsekuensi menghilangkan label RSBI yang berimplikasi pada terputusnya aliran dana untuk bantuan RSBI,  sementara pembiayaan sekolah tetap dibutuhkan untuk menjalankan  program-program pendanaan, maka diminta kepada pemerintah pusat untuk mengupayakan nomenklatur baru agar bantuan seperti yang diterima oleh sekolah selama  ini tetap berjalan.

Dimana,  khusus untuk SMA dan SMK yang mulai tahun ini menerima dana  BOS, agar tidak dibatasi untuk memobilisasi dana masyarakat melalui komite sekolah dengan menggunakan  payung Manajemen Berbasis Sekolah (MBS).

Terakhir yang keenam,  RSBI yang dikelola yayasan pendidikan swasta mengikuti ketentuan keputusan MK dengan tetap mengharapkan bantuan dari pemerintah dan dana masyarakat. “Keenam point hasil keputusan ini nantinya akan kita berikan kementrian pendidikan dan kebudayaan secepatnya,” kata Syaiful sembari mengakhirinya. (omi)

MEDAN – Dinas Pendidikan se-Sumatera Utara sepakat mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan pasal 50 ayat 3 UU No 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dengan cara menghapuskan label Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI).Kesepakatan tersebut tertuang dalam rapat koordinasi antara Dinas Pendidikan Sumatera Utara dengan Dinas Pendidikan dari kabupaten/kota dan sejumlah pengelola sekolah  RSBI se-Sumut, di Kota Medan yang berlangsung di ruang rapat kantor Disdiksu Jalan Tengku Cik Ditiro Medan, Kamis (17/1). Rapat koordinasi dilakukan untuk menindaklanjuti keputusan MK tentang penghapusan penyelenggaraan RSBI.  “Ada enam keputusan yang dihasilkan dalam rapat koordinasi ini, dan untuk selanjutnya hasil rapat ini akan kami sampaikan ke Mendiknas secepatnya,” kata Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara Syaiful Safri Sipahutar usai rapat koordinasi.

Dalam hasil rapat koordinasi tersebut, sambung Syaiful, ada  enam keputusan yang telah disepakati bersama  yakni seluruh RSBI yang ada di Sumatera Utara mengikuti keputusan MK yang membatalkan pasal 50 ayat 3 UU No 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dengan cara menghapuskan label RSBI.

Kedua, seluruh program pembelajaran sekolah-sekolah RSBI yang telah dituangkan dalam Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Sekolah (RAPBS) dijalankan hingga bulan Juni 2013 atau yang disesuaikan dengan anggaran  RAPBS. Keputusan ketiga yakni program pembelajaran yang sudah dijalankan oleh RSBI selama ini agar tetap  dijalankan dan ditingkatkan termasuk meningkatkan pendidikan multi lingual (dwi bahasa).

Sementara yang keempat adalah karena eks sekolah RSBI merupakan sekolah-sekolah unggul yang menjadi rujukan sekolah-sekolah di kabupaten/kota, maka diperlukan sistem penerimaan peserta didik baru sembari menunggu surat edaran dari Mendiknas.Selanjutnuya yang kelima, karena konsekuensi menghilangkan label RSBI yang berimplikasi pada terputusnya aliran dana untuk bantuan RSBI,  sementara pembiayaan sekolah tetap dibutuhkan untuk menjalankan  program-program pendanaan, maka diminta kepada pemerintah pusat untuk mengupayakan nomenklatur baru agar bantuan seperti yang diterima oleh sekolah selama  ini tetap berjalan.

Dimana,  khusus untuk SMA dan SMK yang mulai tahun ini menerima dana  BOS, agar tidak dibatasi untuk memobilisasi dana masyarakat melalui komite sekolah dengan menggunakan  payung Manajemen Berbasis Sekolah (MBS).

Terakhir yang keenam,  RSBI yang dikelola yayasan pendidikan swasta mengikuti ketentuan keputusan MK dengan tetap mengharapkan bantuan dari pemerintah dan dana masyarakat. “Keenam point hasil keputusan ini nantinya akan kita berikan kementrian pendidikan dan kebudayaan secepatnya,” kata Syaiful sembari mengakhirinya. (omi)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/