30 C
Medan
Monday, June 24, 2024

Kasus SPBU Curang Rugikan Konsumen, Masyarakat Bisa Gugat Pertamina

DISEGEL: SPBU 14201138 di Jalan Sunggal Simpang Jalan Ringroad Medan, disegel karena melakukan kecurangan sehingga merugikan konsumen.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Masyarakat bisa melayangkan gugatan terhadap PT Pertamina (Persero) karena dinilai gagal melindungi konsumen dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) nakal.

Sekretaris Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK), Padian Siregar mengatakan, gugatan tersebut melalui Pengadilan Negeri setempat untuk meminta pertanggungjawaban Pertamina selaku pengawasan SPBU dan meminta ganti rugi kecurangan takaran ukuran pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) kepada SPBU yang berbuat curang. Dalam kasus ini adalah SPBU 14201138 di Jalan Sunggal Simpang Jalan Ringroad, Kota Medan.

“Masyarakat yang dirugikan bisa menggugat melalui dua alternatif gugatan. Pertama, gugatan ganti rugi terhadap SPBU yang disegel dengan menuntut ganti kerugian nyata yang dapat dibuktikan berapa kali mengisi BBM di SPBU yang curang,” kata Padian kepada Sumut Pos, Kamis (17/11) siang.

Kedua, lanjut Padian, konsumen juga dapat menggugat Pertamina. Sebab, dianggap lalai dan tidak punya goodwill menjalankan fungsi pengawasan yang melekat padanya.

“Tetapi, gugatan yang diajukan hanya menuntut Pertamina untuk menjalankan tanggungjawabnya dan tidak dapat meminta ganti rugi kepada Pertamina,” papar Padian.

Kemudian, lanjutnya, masyarakat dapat menggugat Pertamina untuk menerbitkan aturan terkait sanksi yang dikenakan kepada SPBU curang. Apabila Pertamina benar-benar melakukan pengawasan dengan memeriksa meteran BBM yang keluar dengan distribusi BBM yang masuk dan mempertimbangkan angka toleransi, maka SPBU yang curang akan sangat mudah terdeteksi dan dikenakan sanksi.

“Tetapi, pertanyaan yang muncul, pernahkah Pertamina melakukan langkah sejenis, jika tidak, maka SPBU curang buka berkurang tapi malah bertambah,” pungkasnya.

Sementara itu, Officer Communication and Relation Pertamina MOR I, Wien Rachusodo mengimbau masyarakat untuk melakukan pembelian BBM diprioritaskan ke SPBU berstatus Pasti Pas. Dan, ke depan, dilakukan publikasi rutin setiap bulan di Sosisl Media terkait daftar SPBU status Pasti Pas.

“Membuka contact center 1500000 bebas pulsa untuk konsumen bisa memberikan laporan dan masukan terkait pelayanan SPBU,” kata Wien saat dikonfirmasi Sumut Pos, kemarin siang.

Wien mengatakan, bila mencurigai kecurangan, masyarakat bisa melakukan tes takaran di SPBU menggunakan bejana ukur dan gelas ukur yang tersedia di SPBU untuk SPBU yang dirasa tidak sesuai takarannya. “Koordinasi dengan Instansi terkait untuk pengawasan rutin terkait pelayanan SPBU. SPBU melakukan tera ulang sesuai masa berlaku surat tera,” jelas Wien.

Kemudian, lanjut Wien, pihak Pertamina juga melakukan pengawasan Pasti Pas tergantung kelas, di masing-masing SPBU, dengan dilakukan setiap bulan dan dilakukan setiap dua bulan sekali secara turin.

“Untuk Pasti Pas dan Pasti Prima rutin melakukan cek takaran tiap hari. Untuk non Pasti Pas minimal sebulan 2 kali,” pungkasnya. (gus/ila)

DISEGEL: SPBU 14201138 di Jalan Sunggal Simpang Jalan Ringroad Medan, disegel karena melakukan kecurangan sehingga merugikan konsumen.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Masyarakat bisa melayangkan gugatan terhadap PT Pertamina (Persero) karena dinilai gagal melindungi konsumen dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) nakal.

Sekretaris Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK), Padian Siregar mengatakan, gugatan tersebut melalui Pengadilan Negeri setempat untuk meminta pertanggungjawaban Pertamina selaku pengawasan SPBU dan meminta ganti rugi kecurangan takaran ukuran pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) kepada SPBU yang berbuat curang. Dalam kasus ini adalah SPBU 14201138 di Jalan Sunggal Simpang Jalan Ringroad, Kota Medan.

“Masyarakat yang dirugikan bisa menggugat melalui dua alternatif gugatan. Pertama, gugatan ganti rugi terhadap SPBU yang disegel dengan menuntut ganti kerugian nyata yang dapat dibuktikan berapa kali mengisi BBM di SPBU yang curang,” kata Padian kepada Sumut Pos, Kamis (17/11) siang.

Kedua, lanjut Padian, konsumen juga dapat menggugat Pertamina. Sebab, dianggap lalai dan tidak punya goodwill menjalankan fungsi pengawasan yang melekat padanya.

“Tetapi, gugatan yang diajukan hanya menuntut Pertamina untuk menjalankan tanggungjawabnya dan tidak dapat meminta ganti rugi kepada Pertamina,” papar Padian.

Kemudian, lanjutnya, masyarakat dapat menggugat Pertamina untuk menerbitkan aturan terkait sanksi yang dikenakan kepada SPBU curang. Apabila Pertamina benar-benar melakukan pengawasan dengan memeriksa meteran BBM yang keluar dengan distribusi BBM yang masuk dan mempertimbangkan angka toleransi, maka SPBU yang curang akan sangat mudah terdeteksi dan dikenakan sanksi.

“Tetapi, pertanyaan yang muncul, pernahkah Pertamina melakukan langkah sejenis, jika tidak, maka SPBU curang buka berkurang tapi malah bertambah,” pungkasnya.

Sementara itu, Officer Communication and Relation Pertamina MOR I, Wien Rachusodo mengimbau masyarakat untuk melakukan pembelian BBM diprioritaskan ke SPBU berstatus Pasti Pas. Dan, ke depan, dilakukan publikasi rutin setiap bulan di Sosisl Media terkait daftar SPBU status Pasti Pas.

“Membuka contact center 1500000 bebas pulsa untuk konsumen bisa memberikan laporan dan masukan terkait pelayanan SPBU,” kata Wien saat dikonfirmasi Sumut Pos, kemarin siang.

Wien mengatakan, bila mencurigai kecurangan, masyarakat bisa melakukan tes takaran di SPBU menggunakan bejana ukur dan gelas ukur yang tersedia di SPBU untuk SPBU yang dirasa tidak sesuai takarannya. “Koordinasi dengan Instansi terkait untuk pengawasan rutin terkait pelayanan SPBU. SPBU melakukan tera ulang sesuai masa berlaku surat tera,” jelas Wien.

Kemudian, lanjut Wien, pihak Pertamina juga melakukan pengawasan Pasti Pas tergantung kelas, di masing-masing SPBU, dengan dilakukan setiap bulan dan dilakukan setiap dua bulan sekali secara turin.

“Untuk Pasti Pas dan Pasti Prima rutin melakukan cek takaran tiap hari. Untuk non Pasti Pas minimal sebulan 2 kali,” pungkasnya. (gus/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/