27.8 C
Medan
Monday, May 27, 2024

200 Ribu Warga Medan Belum Rekam e-KTP, Belum Ada Pemblokiran

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PEREKAMAN: Seorang warga tengah diproses perekaman e-KTP di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Jalan Iskandar Muda Medan, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terhitung, hampir 200 ribu warga Kota Medan belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) hingga 31 Desember 2018. Namun, data ratusan ribu warga tersebut belum diblokir Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan.

Padahal, sebelumnya Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan, pihaknya memberikan waktu perekaman kepada penduduk dewasa hingga 31 Desember 2018. Apabila dalam waktu tersebut belum merekam, maka akan disisihkan datanya atau diblokir.

Kepala Disdukcapil Medan OK Zulfi mengaku pemblokiran itu belum ada sampai sekarang. Sebab, belum ada arahan selanjutnya dari Dirjen Dukcapil Kemendagri. Hal itu berlaku untuk seluruh wilayah, bukan hanya di Medan saja.

“Warga yang belum merekam masih dikasih batas waktu untuk melakukan perekaman. Batas waktunya kapan, belum ditentukan. Sampai sekarang kami masih menunggu petunjuk lanjut dari pusat,” katanya, kemarin.

Menurut OK Zulfi, pemblokiran itu artinya apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan namun warga tak kunjung merekam. Maka, tidak akan direkam kembali data kependudukannya.

“Warga Medan yang belum merekam jumlahnya hampir 200 ribu. Namun, jumlah ini fluktuatif karena terus dilakukan perekaman hingga sekarang. Artinya, kita akan ‘jemput bola’ sesuai arahan pimpinan,” akunya.

Disinggung dari jumlah 200 ribu yang belum merekam sebagian besar di kecamatan mana, OK Zulfi tak menjelaskan secara pasti. Begitu juga kategori umur, apakah didominasi 30 tahun ke bawah atau sebaliknya.

“Pada akhir Desember lalu kita sudah melakukan perekaman di kantor. Selanjutnya, perekaman di Lapas dan Rutan (Tanjung Gusta). Kemudian, rencananya akan menggelar di kecamatan yang potensinya masih banyak belum melakukan perekaman, seperti di kawasan Medan Utara yaitu Medan Belawan, Medan Labuhan, Medan Marelan dan Medan Deli,” bebernya.

Mengenai masih tingginya warga yang belum merekam, ia menilai kesadaran masyarakat masih kurang. “Sudah kita imbau untuk datang merekam e-KTP tapi tak juga datang. Oleh sebab itu, kita berharap peran serta masyarakat untuk mendukung perekaman e-KTP ini,” tegasnya.

Sementara, Ketua Komisi A DPRD Medan Sabar Syamsurya Sitepu mengatakan, Disdukcapil diminta untuk gencar melakukan sosialisasi di berbagai tempat terhadap warga yang belum merekam.

Misalnya, dengan terjun langsung ke rumah-rumah warga atau di tempat-tempat keramaian. “Jangan hanya menghimbau untuk datang ke kantor saja, tetapi turun langsung ke lapangan sehingga lebih efektif,” ujarnya. (ris/ila)

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PEREKAMAN: Seorang warga tengah diproses perekaman e-KTP di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Jalan Iskandar Muda Medan, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terhitung, hampir 200 ribu warga Kota Medan belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) hingga 31 Desember 2018. Namun, data ratusan ribu warga tersebut belum diblokir Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan.

Padahal, sebelumnya Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan, pihaknya memberikan waktu perekaman kepada penduduk dewasa hingga 31 Desember 2018. Apabila dalam waktu tersebut belum merekam, maka akan disisihkan datanya atau diblokir.

Kepala Disdukcapil Medan OK Zulfi mengaku pemblokiran itu belum ada sampai sekarang. Sebab, belum ada arahan selanjutnya dari Dirjen Dukcapil Kemendagri. Hal itu berlaku untuk seluruh wilayah, bukan hanya di Medan saja.

“Warga yang belum merekam masih dikasih batas waktu untuk melakukan perekaman. Batas waktunya kapan, belum ditentukan. Sampai sekarang kami masih menunggu petunjuk lanjut dari pusat,” katanya, kemarin.

Menurut OK Zulfi, pemblokiran itu artinya apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan namun warga tak kunjung merekam. Maka, tidak akan direkam kembali data kependudukannya.

“Warga Medan yang belum merekam jumlahnya hampir 200 ribu. Namun, jumlah ini fluktuatif karena terus dilakukan perekaman hingga sekarang. Artinya, kita akan ‘jemput bola’ sesuai arahan pimpinan,” akunya.

Disinggung dari jumlah 200 ribu yang belum merekam sebagian besar di kecamatan mana, OK Zulfi tak menjelaskan secara pasti. Begitu juga kategori umur, apakah didominasi 30 tahun ke bawah atau sebaliknya.

“Pada akhir Desember lalu kita sudah melakukan perekaman di kantor. Selanjutnya, perekaman di Lapas dan Rutan (Tanjung Gusta). Kemudian, rencananya akan menggelar di kecamatan yang potensinya masih banyak belum melakukan perekaman, seperti di kawasan Medan Utara yaitu Medan Belawan, Medan Labuhan, Medan Marelan dan Medan Deli,” bebernya.

Mengenai masih tingginya warga yang belum merekam, ia menilai kesadaran masyarakat masih kurang. “Sudah kita imbau untuk datang merekam e-KTP tapi tak juga datang. Oleh sebab itu, kita berharap peran serta masyarakat untuk mendukung perekaman e-KTP ini,” tegasnya.

Sementara, Ketua Komisi A DPRD Medan Sabar Syamsurya Sitepu mengatakan, Disdukcapil diminta untuk gencar melakukan sosialisasi di berbagai tempat terhadap warga yang belum merekam.

Misalnya, dengan terjun langsung ke rumah-rumah warga atau di tempat-tempat keramaian. “Jangan hanya menghimbau untuk datang ke kantor saja, tetapi turun langsung ke lapangan sehingga lebih efektif,” ujarnya. (ris/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/