28 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Tiga Hakim Dilapor ke MA, KY, dan KPK

Gedung Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat .

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat dilaporkan ke Hakim Pengawas Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Mahkamah Agung (MA), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Komisi Yudisial (KY). Hal tersebut dilakukan terkait putusan perkara sengketa tanah, yang dinilai tidak memberikan rasa keadilan bagi pihak berperkara.

Ketiga hakim itu adalah Darma P Simbolon, selaku ketua majelis hakim dan dua anggota majelis hakim Arie Perdian dan Horas Kairo Purba. Para hakim tersebut memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara perdata gugatan dengan registrasi nomor: 55/Pdt.G/2017/PN-RP, tertanggal 20 September 2017, yang merugikan pihak tergugat Salmon Siregar, atas putusan tersebut.

Kuasa hukum Salmon Siregar, Edy Suhairi menjelaskan, kliennya digugat oleh Darsono dan kawan-kawan atas tanah berada di Desa Air Hitam, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Ia mengatakan, dalam putusan perkara itu, banyak keganjilan disampaikan para hakim.

“Dalam putusan perkara tersebut, banyak keganjilan, dan tidak sesuai fakta dengan bukti-bukti yang disampaikan,” tutur Edy, didampingi rekannya, Ermansyah, kepada Sumut Pos, Minggu (15/10) siang.

Edy yang merupakan pengecara dari Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gajah Mada, Sumatera Utara ini, menuturkan, Salmon sudah menduduki lahan tersebut sejak 1994, dan sudah memiliki Surat Keterangan (SK) Camat Kualuh Leidong, Kabupaten Labura, diterbitkan pada Januari 2008, dengan luas tanah 6,3 hektare. Dan kini ditanami kelapa sawit. “Namun, Bapak Salmon digugat oleh Darsono selaku penggugat. Tapi, ada keanehan dalam perkara sengketa tanah ini. Darsono dan kawan-kawan memiliki SK yang hanya dikeluarkan Kepala Desa (Kades) diterbitkan Juli 2008. SK dengan objek di dalam SK tanahnya, terletak di Desa Sukaramai, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura. Kan sudah pasti lain objek tanahnya. Tapi, malah hakim memenangkan penggugat (Darsono dkk),” bebernya.

Gedung Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat .

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat dilaporkan ke Hakim Pengawas Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Mahkamah Agung (MA), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Komisi Yudisial (KY). Hal tersebut dilakukan terkait putusan perkara sengketa tanah, yang dinilai tidak memberikan rasa keadilan bagi pihak berperkara.

Ketiga hakim itu adalah Darma P Simbolon, selaku ketua majelis hakim dan dua anggota majelis hakim Arie Perdian dan Horas Kairo Purba. Para hakim tersebut memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara perdata gugatan dengan registrasi nomor: 55/Pdt.G/2017/PN-RP, tertanggal 20 September 2017, yang merugikan pihak tergugat Salmon Siregar, atas putusan tersebut.

Kuasa hukum Salmon Siregar, Edy Suhairi menjelaskan, kliennya digugat oleh Darsono dan kawan-kawan atas tanah berada di Desa Air Hitam, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Ia mengatakan, dalam putusan perkara itu, banyak keganjilan disampaikan para hakim.

“Dalam putusan perkara tersebut, banyak keganjilan, dan tidak sesuai fakta dengan bukti-bukti yang disampaikan,” tutur Edy, didampingi rekannya, Ermansyah, kepada Sumut Pos, Minggu (15/10) siang.

Edy yang merupakan pengecara dari Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gajah Mada, Sumatera Utara ini, menuturkan, Salmon sudah menduduki lahan tersebut sejak 1994, dan sudah memiliki Surat Keterangan (SK) Camat Kualuh Leidong, Kabupaten Labura, diterbitkan pada Januari 2008, dengan luas tanah 6,3 hektare. Dan kini ditanami kelapa sawit. “Namun, Bapak Salmon digugat oleh Darsono selaku penggugat. Tapi, ada keanehan dalam perkara sengketa tanah ini. Darsono dan kawan-kawan memiliki SK yang hanya dikeluarkan Kepala Desa (Kades) diterbitkan Juli 2008. SK dengan objek di dalam SK tanahnya, terletak di Desa Sukaramai, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura. Kan sudah pasti lain objek tanahnya. Tapi, malah hakim memenangkan penggugat (Darsono dkk),” bebernya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/