25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Konflik PT Percetakan Sri Deli Jaya dengan Mantan Karyawan, Disnaker Sudah Keluarkan Surat Anjuran

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan Illyan Candra Simbolon mengakui jika persoalan antara PT Percetakan Sri Deli Jaya dengan mantan karyawannya Endra Suyono pernah dimediasi pihanya. Dalam masa mediasi tersebut, kedua belah pihak tidak menemukan kata sepakat perihal isi tuntutan.

“Atas tidak ketemunya kata sepakat itulah Disnaker Kota Medan selanjutnya mengeluarkan surat anjuran,” ucap Kadisnaker Kota Medan, Illyan Chandra Simbolon, Selasa (17/1).

Dikatakan Chandra, apabila setelah dikeluarkannya surat anjuran tersebut ada pihak yang berkeberatan arau ada pihak yang tidak menjalankan isi surat tersebut, maka pihak yang merasa dirugikan bisa melanjutkan persoalan tersebut ke Pengadilan Hubungan Industri (PHI).

“Apabila masing-masing pihak ini tidak puas dengan anjuran yang dikeluarkan Dinas Ketenagakerjaan, silakan melanjutkan persoalan ini ke PHI. Kalau di kita persoalan ini sudah selesai,” ujarnya.

Menurut Chandra, tugas Dinas Ketenagakerjaan memang sudah selesai pada tahap rekomendasi surat anjuran. Jika pihak yang merasa dirugikan merasa tidak puas dengan hasil mediasi atau perusahaan enggan menindaklanjuti hasil surat tersebut, maka PHI lah adalah keputusan final dari jalan keluar masalah tersebut.

“Kalau di PHI, sudah masing-masing pihak yang melakukan gugatan. Kita (Disnaker) sudah selesai tugasnya. Nama produk (SE) kita aja anjuran, hanya sebatas itu lah peran kita,” katanya.

Chandra pun menjelaskan, Disnaker Kota Medan tidak bisa mengintervensi persoalan di PT Percetakan Sri Deli Jaya. Sebab ketika masa mediasi berlangsung, sudah dikeluarkan surat anjuran kepada perusahaan untuk melaksanakan hasil mediasi, meskipun dalam perjalanannya perusahaan belum juga mewujudkan hasil mediasi tersebut.

“Sebab setahu saya, saat pemohon membuat surat gugatan ke PHI, harus adaurat anjuran yang dikeluarkan oleh Disnaker untuk disertakan dalam laporan tersebut, dan surat tersebut sudah kita keluarkan,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H. Ihwan Ritonga, meminta Disnaker Kota Medan untuk mengambil sikap tegas atas tindakan perusahaan yang membandel dengan tidak membayarkan kewajibannya kepada mantan karyawannya. Apalagi, kewajiban tersebut telah dituangkan Disnaker Medan dalam surat yang diberikan kepada pihak perusahaan.

Dikatakan Ihwan, adapun perusahaan yang dimaksud adalah PT Percetakan Sri Deli Jaya yang belum juga membayar kewajibannya kepada mantan karyawannya, Endra Suyono.

“Masalah PT Percetakan Sri Deli Jaya dengan mantan karyawannya Endra Suyono harusnya sudah selesai kalau perusahaan tersebut segera membayarkan kewajibannya seperti yang tertuang dalam surat yang diberikan Disnaker Medan No.567/DISNAKER/4176 perihal anjuran. Surat itu dikeluarkan sejak 17 November 2022, tapi sampai saat ini belum juga diindahkan,” ucap Ihwan didampingi Wakil Ketua Komisi II, Surianto alias Butong kepada Sumut Pos saat ditemui di gedung DPRD Medan, Senin (16/1).

Dikatakan Ihwan, dalam surat itu disebutkan, PT Percetakan Sri Deli Jaya berkewajiban membayarkan uang senilai Rp58.643.540 yang terdiri dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang kompensasi. “DalaM surat itu, harusnya ada jawaban paling lambat sepuluh hari,” ujarnya.

Oleh sebab itu, sambung Ihwan, Disnaker Medan harus mengambil tindakan tegas atas sikap perusahaan yang dinilai tidak kooperatif karena tidak menunaikan kewajibannya sesuai surat yang disampaikan. “Harusnya Disnaker Medan tegur perusahaan tersebut. Bila tidak diindahkan juga, dapat ditinjau kembali perizinannya,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, H. Surianto alias Butong, menjelaskan bahwa masalah ini sebelumnya sudah pernah dibahas pihaknya di Komisi II. Saat itu, pihak perusahaan mengaku siap membayarkan apa yang menjadi tanggungjawabnya kepada mantan karyawannya tersebut. “Tapi sangat kita sayangkan, sebab sampai saat ini belum dibayarkan juga kewajibannya itu,” tuturnya.

Untuk itu, lanjut Butong, pihaknya akan segera menindaklanjuti masalah ini dengan segera mengunjungi PT Percetakan Sri Deli Jaya. “Kita akan segera ke perusahaan tersebut, perlu kita tanyakan apa yang menjadi sebab mereka tidak membayarkannya,” pungkasnya. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan Illyan Candra Simbolon mengakui jika persoalan antara PT Percetakan Sri Deli Jaya dengan mantan karyawannya Endra Suyono pernah dimediasi pihanya. Dalam masa mediasi tersebut, kedua belah pihak tidak menemukan kata sepakat perihal isi tuntutan.

“Atas tidak ketemunya kata sepakat itulah Disnaker Kota Medan selanjutnya mengeluarkan surat anjuran,” ucap Kadisnaker Kota Medan, Illyan Chandra Simbolon, Selasa (17/1).

Dikatakan Chandra, apabila setelah dikeluarkannya surat anjuran tersebut ada pihak yang berkeberatan arau ada pihak yang tidak menjalankan isi surat tersebut, maka pihak yang merasa dirugikan bisa melanjutkan persoalan tersebut ke Pengadilan Hubungan Industri (PHI).

“Apabila masing-masing pihak ini tidak puas dengan anjuran yang dikeluarkan Dinas Ketenagakerjaan, silakan melanjutkan persoalan ini ke PHI. Kalau di kita persoalan ini sudah selesai,” ujarnya.

Menurut Chandra, tugas Dinas Ketenagakerjaan memang sudah selesai pada tahap rekomendasi surat anjuran. Jika pihak yang merasa dirugikan merasa tidak puas dengan hasil mediasi atau perusahaan enggan menindaklanjuti hasil surat tersebut, maka PHI lah adalah keputusan final dari jalan keluar masalah tersebut.

“Kalau di PHI, sudah masing-masing pihak yang melakukan gugatan. Kita (Disnaker) sudah selesai tugasnya. Nama produk (SE) kita aja anjuran, hanya sebatas itu lah peran kita,” katanya.

Chandra pun menjelaskan, Disnaker Kota Medan tidak bisa mengintervensi persoalan di PT Percetakan Sri Deli Jaya. Sebab ketika masa mediasi berlangsung, sudah dikeluarkan surat anjuran kepada perusahaan untuk melaksanakan hasil mediasi, meskipun dalam perjalanannya perusahaan belum juga mewujudkan hasil mediasi tersebut.

“Sebab setahu saya, saat pemohon membuat surat gugatan ke PHI, harus adaurat anjuran yang dikeluarkan oleh Disnaker untuk disertakan dalam laporan tersebut, dan surat tersebut sudah kita keluarkan,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H. Ihwan Ritonga, meminta Disnaker Kota Medan untuk mengambil sikap tegas atas tindakan perusahaan yang membandel dengan tidak membayarkan kewajibannya kepada mantan karyawannya. Apalagi, kewajiban tersebut telah dituangkan Disnaker Medan dalam surat yang diberikan kepada pihak perusahaan.

Dikatakan Ihwan, adapun perusahaan yang dimaksud adalah PT Percetakan Sri Deli Jaya yang belum juga membayar kewajibannya kepada mantan karyawannya, Endra Suyono.

“Masalah PT Percetakan Sri Deli Jaya dengan mantan karyawannya Endra Suyono harusnya sudah selesai kalau perusahaan tersebut segera membayarkan kewajibannya seperti yang tertuang dalam surat yang diberikan Disnaker Medan No.567/DISNAKER/4176 perihal anjuran. Surat itu dikeluarkan sejak 17 November 2022, tapi sampai saat ini belum juga diindahkan,” ucap Ihwan didampingi Wakil Ketua Komisi II, Surianto alias Butong kepada Sumut Pos saat ditemui di gedung DPRD Medan, Senin (16/1).

Dikatakan Ihwan, dalam surat itu disebutkan, PT Percetakan Sri Deli Jaya berkewajiban membayarkan uang senilai Rp58.643.540 yang terdiri dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang kompensasi. “DalaM surat itu, harusnya ada jawaban paling lambat sepuluh hari,” ujarnya.

Oleh sebab itu, sambung Ihwan, Disnaker Medan harus mengambil tindakan tegas atas sikap perusahaan yang dinilai tidak kooperatif karena tidak menunaikan kewajibannya sesuai surat yang disampaikan. “Harusnya Disnaker Medan tegur perusahaan tersebut. Bila tidak diindahkan juga, dapat ditinjau kembali perizinannya,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, H. Surianto alias Butong, menjelaskan bahwa masalah ini sebelumnya sudah pernah dibahas pihaknya di Komisi II. Saat itu, pihak perusahaan mengaku siap membayarkan apa yang menjadi tanggungjawabnya kepada mantan karyawannya tersebut. “Tapi sangat kita sayangkan, sebab sampai saat ini belum dibayarkan juga kewajibannya itu,” tuturnya.

Untuk itu, lanjut Butong, pihaknya akan segera menindaklanjuti masalah ini dengan segera mengunjungi PT Percetakan Sri Deli Jaya. “Kita akan segera ke perusahaan tersebut, perlu kita tanyakan apa yang menjadi sebab mereka tidak membayarkannya,” pungkasnya. (map/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/